AK47, JAKARTA — Skandal pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kian membesar dan menyeret nama-nama elite. Dalam persidangan perkara tersebut, eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disebut menerima aliran dana hasil pemerasan, membuka potensi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah mengguncang publik.
Fakta mengejutkan itu diungkap di bawah sumpah oleh saksi Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker. Kesaksian tersebut langsung memantik perhatian karena mengindikasikan dugaan aliran uang hingga ke pucuk pimpinan kementerian.
Saksi Beberkan Duit Rp 50 Juta “Untuk Ibu Menteri”
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), Ivon secara gamblang menyebut adanya uang Rp 50 juta yang dititipkan kepadanya oleh terdakwa Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021–Februari 2025.
Uang itu, menurut Ivon, bukan untuk operasional, melainkan dimaksudkan untuk disampaikan ke jajaran pimpinan.
“Pak Hery meminta saya menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan bahwa dugaan praktik pemerasan sertifikasi K3 tidak berhenti di level teknis, tetapi berpotensi mengalir ke struktur kekuasaan tertinggi di Kemenaker.
KPK Tak Menutup Mata: Peluang Pengembangan Terbuka Lebar
Menanggapi kesaksian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan mengabaikan fakta persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, setiap keterangan saksi akan diuji secara serius.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh jaksa penuntut umum akan kami analisis dan konfirmasi, apakah keterangannya saling bersesuaian dan memiliki kekuatan pembuktian,” kata Budi, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, perkara ini belum selesai dan sangat mungkin berkembang.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini terus dikembangkan. Pemeriksaan saksi lain bisa dilakukan untuk menguji keterangan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pintu pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk pejabat tingkat atas, masih terbuka.
Skandal K3: Dari Meja Pelayanan ke Meja Hijau
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah perusahaan yang mengaku diperas dalam proses pengurusan sertifikasi K3 dokumen krusial yang menentukan boleh tidaknya sebuah perusahaan beroperasi secara legal.
Alih-alih menjadi instrumen perlindungan keselamatan kerja, sertifikasi K3 justru diduga berubah menjadi komoditas pemerasan.
Puncaknya, pada 20 Agustus 2025 malam, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).
Tak lama berselang, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Duit Miliaran, Pengakuan Terbuka Wamenaker
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bahwa praktik pemerasan ini menghasilkan aliran dana puluhan miliar rupiah. Sebagian besar diduga mengalir ke pejabat internal Kemenaker.
Salah satu terdakwa utama, Immanuel Ebenezer, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar. Jaksa menyebut total nilai pemerasan yang dilakukan bersama 10 terdakwa lain mencapai Rp 6,52 miliar.
Berbeda dari banyak kasus korupsi lain, Noel tidak mengelak.
“Ya, menerima Rp 3 miliar,” kata Noel usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia bahkan secara terbuka mengakui kesalahannya.
“Saya harus bertanggung jawab atas perbuatan saya. Saya mengakui kesalahan saya,” ujarnya.
Jaringan Pejabat: 11 Terdakwa, 3 Tersangka Baru
Kasus ini menyeret panjang daftar pejabat, mulai dari subkoordinator hingga wakil menteri. Sebanyak 11 terdakwa telah diseret ke pengadilan, termasuk pejabat struktural dan pihak swasta.
Tak berhenti di sana, pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru:
- Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Kepala Biro Humas Kemenaker
- Chairul Fadhly Harahap, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3
- Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3
Penambahan tersangka ini menegaskan bahwa skandal K3 bukan perbuatan individu, melainkan praktik sistemik yang mengakar di birokrasi.
Ujian Besar KPK dan Integritas Penegakan Hukum
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah KPK berikutnya. Penyebutan nama eks Menaker Ida Fauziyah di persidangan menjadi ujian serius: apakah hukum akan benar-benar menembus lapisan elite, atau berhenti di lingkaran menengah kekuasaan.
Kasus ini bukan sekadar soal uang dan jabatan. Ia menyangkut keselamatan pekerja, integritas negara, dan keberanian aparat penegak hukum membongkar praktik korupsi hingga ke level tertinggi.
Publik menunggu: akankah kasus ini berhenti di pengakuan saksi, atau berubah menjadi pemeriksaan nyata?
(AK)
#Hukum #KPK #Korupsi
