AK47, Banjarmasin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti borok di tubuh institusi perpajakan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026), mengindikasikan praktik transaksi kotor yang diduga sudah mengakar di balik layanan pajak yang seharusnya menjadi benteng penerimaan negara.
OTT ini bukan sekadar penindakan rutin. KPK menduga adanya praktik suap dan pemerasan sistematis yang melibatkan oknum pegawai pajak terhadap wajib pajak. Dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan negara demi keuntungan pribadi—sebuah pengkhianatan terhadap amanat publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi senyap tersebut.
“Benar, OTT dilakukan di KPP Banjarmasin. Saat ini masih pendalaman terkait dugaan suap maupun pemerasan,” kata Fitroh, Rabu (4/2/2026).
OTT Masih Berjalan, KPK Sisir Aktor dan Aliran Uang
Hingga Rabu sore, Satgas KPK masih bergerak di lapangan. Sejumlah pihak telah diamankan, tidak hanya dari internal kantor pajak, tetapi juga pihak luar yang diduga menjadi pemberi atau korban pemerasan. KPK disebut telah mengamankan uang tunai dan dokumen sensitif perpajakan yang mengarah pada praktik jual-beli kewenangan.
Para pihak yang terjaring akan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan maraton. Penyidik kini membedah peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya rantai komando dan aktor intelektual di balik praktik kotor tersebut.
Pajak Diduga Dijadikan Alat Tekanan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang disasar KPK berkaitan dengan pemerasan terhadap wajib pajak. Oknum pegawai pajak diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk menekan wajib pajak baik dengan ancaman sanksi, pemeriksaan berlarut, hingga potensi denda guna memaksa penyerahan uang suap.
Sebaliknya, bagi pihak yang bersedia “bernegosiasi”, kewajiban pajak diduga bisa diringankan, dipercepat, atau bahkan “diamankan”. Praktik ini, jika terbukti, menunjukkan bahwa pajak instrumen keadilan fiskal telah dipelintir menjadi alat pemerasan dan ladang rente.
Pukulan Telak Bagi Reformasi Perpajakan
OTT di Banjarmasin menjadi tamparan keras bagi agenda reformasi birokrasi dan integritas aparatur pajak. Di saat negara menggantungkan penerimaan pada sektor pajak, justru muncul dugaan bahwa sebagian aparatnya memeras sumber pendapatan negara dari balik meja pelayanan.
Kasus ini juga mempertegas bahwa problem korupsi di sektor pajak bukan insiden tunggal, melainkan persoalan struktural yang berulang dari pusat hingga daerah.
KPK Punya 24 Jam, Publik Menunggu Tersangka
Sesuai aturan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Publik kini menunggu: apakah KPK akan menetapkan tersangka, membongkar jaringan, dan menelusuri aliran uang hingga ke hulu atau kasus ini berhenti pada level pelaksana semata.
OTT KPP Banjarmasin bukan sekadar soal siapa ditangkap, melainkan ujian serius bagi komitmen negara membersihkan praktik kotor di sektor paling vital penerimaan negara.
Jika pajak yang dipungut dari rakyat justru menjadi alat pemerasan oleh aparatnya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan negara hukum.
(AK)
#OTTKPK #KPK #Pemerasan #Suap
