AK47, TANGERANG – Komitmen Habib Bahar bin Smith terhadap proses hukum kembali dipertanyakan. Hingga Rabu (4/2/2026) siang, Bahar belum memenuhi panggilan pemeriksaan perdana di Polres Metro Tangerang Kota sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Rida.
Padahal, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga waktu pemeriksaan berlalu, keberadaan Bahar tak kunjung terlihat di markas kepolisian. Polisi pun masih menunggu kehadiran tersangka yang kerap tampil lantang berbicara soal keadilan hukum tersebut.
“Ini baru pemanggilan pertama, jadi kami masih menunggu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, kepada wartawan.
Polisi Siap Jemput Paksa
Meski masih memberi ruang, polisi tak menutup mata terhadap potensi mangkirnya tersangka. Penyidik menegaskan mekanisme hukum telah disiapkan apabila Bahar kembali mengabaikan panggilan.
“Kalau tidak hadir, kami layangkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penjemputan. Aturannya jelas,” tegas Prapto.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan mentolerir sikap tidak kooperatif, terlebih dalam kasus pidana yang melibatkan dugaan kekerasan.
Peran Bahar Disebut Aktif Lakukan Pemukulan
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Polisi menegaskan, perannya dalam dugaan penganiayaan terhadap korban diperkuat oleh keterangan saksi, korban, serta tiga tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut Bahar tidak sekadar berada di lokasi, melainkan ikut terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
“Yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Itu berdasarkan keterangan saksi, korban, dan diperkuat oleh pengakuan tiga tersangka lainnya,” kata Budi.
Ironisnya, ketiga tersangka tersebut diketahui merupakan orang-orang terdekat Bahar bin Smith, yang berada di lingkaran aktivitasnya sehari-hari.
“Mereka adalah orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith,” ujar Budi.
Ujian Konsistensi di Hadapan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi konsistensi Bahar bin Smith yang selama ini kerap menyuarakan kritik keras terhadap penegakan hukum. Publik kini menanti apakah sikap vokalnya sejalan dengan kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Status sebagai tokoh agama atau figur publik tidak menjadi tameng dari jerat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Bahar bin Smith belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan perdana. Sementara itu, polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan langkah tegas akan diambil bila tersangka kembali menghindar.
Mangkir atau hadir, keputusan Bahar bin Smith dalam waktu dekat akan menentukan apakah perkara ini bergulir secara kooperatif atau justru berujung pada tindakan paksa aparat penegak hukum.
(AK)
#Hukum #Kriminal #HabibBahar #Penganiayaan
