
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
AK47, Jakarta — Topeng “investasi syariah” yang selama bertahun-tahun dipercaya ribuan masyarakat akhirnya runtuh. Bareskrim Polri resmi memborgol dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam skandal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus fraud fintech terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Dua tokoh kunci perusahaan, TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak Selasa (10/2/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal kuat atas dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan berlangsung bertahun-tahun.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dibongkar Satu per Satu: Ratusan Pertanyaan, Dugaan Kendali Penuh di Level Direksi
Penyidikan mengarah pada dugaan pengendalian penuh dari level manajemen puncak. TA diperiksa dengan 85 pertanyaan, sementara ARL digempur 138 pertanyaan, mengindikasikan peran strategis keduanya dalam skema yang disinyalir telah dirancang rapi.
Satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pimpinan dua perusahaan afiliasi, belum diperiksa dengan alasan sakit. Namun Bareskrim menegaskan, pemanggilan ulang sudah dijadwalkan.
“Penyidik tidak akan berhenti sampai seluruh peran masing-masing tersangka terungkap,” kata Ade Safri.
Proyek Fiktif, Nama Borrower Dipakai Tanpa Izin
Fakta paling mencengangkan terungkap dari modus operandi yang digunakan. PT DSI diduga memanfaatkan nama borrower aktif yang sebenarnya masih menjalankan kewajiban angsuran untuk dipasang ulang pada proyek-proyek fiktif.
Tanpa sepengetahuan borrower, data mereka “didaur ulang” dan ditampilkan di platform digital PT DSI seolah-olah proyek tersebut riil, sehat, dan layak dibiayai.
“Ini bukan kesalahan administrasi, tapi dugaan manipulasi data secara sadar,” ungkap sumber penyidik.
Proyek-proyek fiktif ini kemudian dijadikan umpan untuk menarik dana masyarakat luas melalui skema pendanaan berbasis teknologi.
Imbal Hasil Tinggi Jadi Senjata Utama
PT DSI menjanjikan imbal hasil fantastis 16–18 persen, angka yang jauh di atas instrumen investasi wajar. Dengan balutan narasi “syariah, aman, dan transparan”, ribuan investor tergiur.
Namun semuanya runtuh pada Juni 2025. Ketika para lender hendak menarik dana pokok dan keuntungan, sistem mendadak lumpuh. Penarikan dana macet total. Komunikasi perusahaan meredup. Dana masyarakat menghilang tanpa kejelasan.
OJK Bongkar Skala Kerusakan: Kerugian Rp2,4 Triliun
Audit dan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi skala kerugian yang luar biasa. Total dana masyarakat yang diduga raib mencapai Rp2,4 triliun.
Angka ini menempatkan kasus PT DSI sebagai bom waktu kegagalan pengawasan fintech, sekaligus pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap investasi berbasis digital berlabel syariah.
Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Aset
Penyidikan kini mengarah pada penelusuran aliran dana, termasuk dugaan pencucian uang melalui perusahaan afiliasi, aset pribadi, hingga kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.
“Kami akan kejar aliran dananya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Ade Safri.
Penyidik tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring pendalaman perkara.
Alarm Keras Bagi Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat:
imbal hasil tinggi, narasi religius, dan platform digital bukan jaminan keamanan investasi.
Skandal Dana Syariah Indonesia kini bukan lagi sekadar perkara bisnis gagal, melainkan potret dugaan kejahatan keuangan modern yang menyasar kepercayaan publik.
(AK)
#Perbankan #Hukum #TPPU