Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray Diduga Aktor Utama Skandal Korupsi Bea Cukai Rp 40,5 Miliar

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T04:24:21Z

Ilustrasi Gedung KPK 



AK47, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bukan sekadar penindakan rutin. Kasus ini menyeret pejabat tinggi negara, jaringan internal Bea Cukai, dan korporasi swasta, dengan nilai dugaan korupsi mencapai puluhan miliar rupiah.


Yang paling mencolok, John Field (JF), pemilik PT Blueray, justru melarikan diri saat OTT digelar pada Rabu, 4 Februari 2025. Tindakan tersebut memperkuat dugaan bahwa JF bukan sekadar pelengkap, melainkan aktor kunci dalam skema suap importasi yang telah menggerogoti sistem kepabeanan.

 

“Tersangka JF diketahui melarikan diri saat operasi berlangsung,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).


KPK Kejar Buronan, Negara Tak Boleh Kalah


Kaburnya John Field membuat KPK mengambil langkah tegas. Pencegahan dan penangkalan (cekal) segera diajukan agar yang bersangkutan tidak dapat keluar ataupun masuk wilayah Indonesia. KPK juga membuka ruang partisipasi publik untuk memburu buronan kelas kakap tersebut.

 

“Kami meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan tersangka,” kata Asep.


Langkah ini menunjukkan satu pesan keras: tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi, baik dari kalangan pejabat maupun pengusaha.


Pejabat Bea Cukai Diduga Bermain Mata dengan Pengusaha


Skandal ini menjadi pukulan telak bagi DJBC. Tiga pejabat strategis Bea Cukai diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima suap dan gratifikasi demi meloloskan dokumen importasi milik PT Blueray.


Mereka adalah:

  • Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen P2 DJBC
  • Orlando Hamonang (ORL) – Kasi Intelijen DJBC


Ketiganya diduga menjadi “gerbang emas” bagi kepentingan swasta, mengorbankan integritas institusi dan kepentingan negara.


Sementara dari pihak perusahaan, selain John Field, KPK juga menetapkan:

  • Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray

“Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan dengan enam tersangka,” ujar Asep.


Uang, Emas, dan Barang Mewah: Jejak Gaya Hidup Korupsi


Penyidikan KPK membongkar bukti nyata betapa masifnya dugaan praktik korupsi ini. Barang bukti senilai Rp 40,5 miliar disita dari berbagai lokasi, menggambarkan aliran uang gelap lintas mata uang dan bentuk kekayaan.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Rp 1,89 miliar uang tunai rupiah
  • USD 182.900
  • SGD 1,48 juta
  • JPY 550.000
  • Emas 2,5 kg (± Rp 7,4 miliar)
  • Emas 2,8 kg (± Rp 8,3 miliar)
  • Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta


Tumpukan uang dan logam mulia ini diduga merupakan hasil dari jual beli kewenangan yang berlangsung rapi dan terstruktur.


Lebih dari Sekadar Kasus Suap


Kasus ini bukan hanya soal satu perusahaan atau segelintir pejabat. Ini adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pengawasan impor, sekaligus peringatan bahwa korupsi di sektor strategis dapat berdampak langsung pada ekonomi nasional, persaingan usaha, dan kepercayaan publik.


Kaburnya John Field membuka dugaan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan aktor lain yang belum tersentuh hukum.


KPK memastikan penelusuran aliran dana, peran tiap tersangka, dan potensi pengembangan perkara masih terus berjalan.


(AK)


#OTTKPK #KPK #BeaCukai #Korupsi

×
Berita Terbaru Update