AK47, Tangerang - Keputusan Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith langsung menyedot perhatian. Di tengah statusnya sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang, Bahar justru tidak menginap di sel tahanan.
Alasan yang mengemuka: ia seorang guru, tulang punggung keluarga, dan dinilai kooperatif.
Keputusan ini memantik pertanyaan publik: apakah status sosial dan peran keagamaan dapat menjadi pertimbangan kuat untuk tidak dilakukan penahanan dalam kasus pidana?
Penangguhan Dikabulkan Usai Pemeriksaan
Penangguhan penahanan diberikan setelah pemeriksaan yang berlangsung Rabu (11/2/2026). Tim kuasa hukum Bahar mengajukan permohonan resmi kepada penyidik, yang kemudian dikabulkan Kapolres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Menurutnya, Bahar memiliki tanggung jawab besar sebagai kepala keluarga sekaligus pengajar santri di lembaga pendidikan yang diasuhnya. Selain itu, ia dinilai tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif menjalani proses hukum.
Namun secara hukum, penangguhan penahanan memang dimungkinkan sepanjang tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Pertanyaannya, apakah parameter tersebut sudah benar-benar diuji secara objektif?
Tiga Tersangka Lain Ditahan, Bahar Tidak
Yang menarik, dalam perkara ini terdapat empat tersangka. Tiga orang lainnya telah lebih dulu ditahan polisi.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. Mengapa tiga orang ditahan, sementara satu tersangka yang justru menjadi figur sentral dan tokoh publik mendapat penangguhan?
Pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci perbedaan pertimbangan tersebut.
Restorative Justice Didorong, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, kuasa hukum menyebut Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor. Mereka juga tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Restorative justice memang menjadi pendekatan yang kian didorong dalam sistem peradilan Indonesia, terutama untuk perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian damai. Namun, dalam kasus yang menyangkut dugaan kekerasan fisik dan melibatkan organisasi masyarakat, proses tersebut biasanya memerlukan persetujuan korban dan evaluasi menyeluruh dari aparat penegak hukum.
Artinya, jalan damai bukan keputusan sepihak.
Bukan Bebas, Tapi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Perlu ditegaskan, penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Status tersangka tetap melekat dan proses penyidikan berlanjut.
Namun keputusan ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum. Publik tentu berharap bahwa pertimbangan hukum berdiri di atas asas kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang, pengaruh, maupun posisi sosial seseorang.
Apakah keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan objektif hukum?
Ataukah faktor sosial dan tekanan publik turut berperan?
Hingga kini, yang pasti, Bahar bin Smith masih berstatus tersangka. Dan mata publik kini tertuju pada langkah berikutnya dari aparat penegak hukum.
(AK)
#HabibBahar #Hukum #Penganiayaan
