Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal “Japrem” Riau Dibedah KPK: Pj Gubernur hingga Kepala UPT Tak Luput dari Sorotan

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T02:47:06Z

uru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.



AK47, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar apa yang disinyalir sebagai skema pemerasan terstruktur di balik proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Riau. Bukan sekadar kasus suap biasa, perkara ini mengarah pada dugaan praktik “jatah preman” (japrem) yang diduga dipatok secara sistematis dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.


Dalam pemeriksaan maraton yang digelar Rabu (11/2/2026), KPK memanggil 16 saksi kunci mulai dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, bupati, sekda, hingga kepala-kepala UPT Dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, lokasi yang dipilih untuk mempercepat penggalian dokumen dan jejak administrasi keuangan.


Langkah ini menegaskan bahwa KPK tidak hanya memburu pelaku di hilir, tetapi juga tengah membidik aktor-aktor di balik meja kebijakan.


Pj Gubernur Dipanggil, KPK Telusuri Peran Pengambil Keputusan


Pemanggilan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mendalami rantai komando dan pengetahuan pimpinan daerah terkait pergeseran dan penambahan anggaran. KPK ingin memastikan apakah kebijakan anggaran yang melahirkan proyek-proyek bernilai jumbo itu berjalan murni sesuai aturan, atau justru menjadi pintu masuk praktik pemerasan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut seluruh saksi hadir dan diperiksa secara intensif. Fokus utama penyidik adalah perencanaan anggaran, proses pergeseran, serta aliran uang yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).


Dengan kata lain, KPK sedang mengurai apakah dugaan korupsi ini merupakan aksi individual, atau pola kolektif yang dilembagakan.


Skema 5 Persen: “Japrem” Diduga Dipatok Sejak Awal


Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga adanya permintaan japrem sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Nilai penambahan anggaran tersebut mencapai Rp 106 miliar, sehingga jatah yang diminta diduga sekitar Rp 7 miliar.


Skema ini dinilai berbahaya karena menyasar anggaran yang baru ditambahkan, bukan proyek lama. Artinya, dugaan pemerasan tidak berdiri sendiri, tetapi berjalan seiring proses politik dan birokrasi penganggaran.


Dalam kurun Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR disebut telah mengumpulkan dana hingga Rp 4,05 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa permintaan japrem bukan isapan jempol, melainkan telah berjalan sebelum OTT KPK dilakukan.


OTT Bukan Akhir, Tapi Pintu Masuk


OTT KPK sebelumnya mengamankan 10 orang dan menetapkan tiga tersangka utama:

  • Abdul Wahid, eks Gubernur Riau
  • M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau
  • Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau


KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan. Namun, penyidik menegaskan OTT hanyalah titik awal, bukan akhir pengusutan.


Dengan memeriksa kepala-kepala UPT dari Wilayah I hingga VI, KPK tampak ingin membuktikan apakah praktik pengumpulan uang dilakukan secara komando vertikal, bukan inisiatif sporadis.


Infrastruktur Publik, Uang Publik, dan Dugaan “Upeti”


Kasus ini membuka tabir gelap proyek infrastruktur daerah. Jalan dan jembatan yang semestinya dibangun untuk kepentingan rakyat justru diduga menjadi objek pungutan terselubung, dengan dalih koordinasi dan pengamanan proyek.


Jika terbukti, praktik japrem ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.


Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi pasal-pasal berat yang menjerat penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi.


Sinyal KPK: Bisa Bertambah Tersangka


KPK secara terbuka menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa kemungkinan tersangka baru masih terbuka, tergantung pada bukti aliran dana dan peran masing-masing pihak.


Kasus PUPR Riau kini bukan lagi sekadar perkara korupsi proyek. Ia menjelma menjadi uji serius bagi integritas birokrasi daerah, sekaligus pertaruhan bagi KPK untuk membongkar apakah dugaan praktik “japrem” ini berdiri sendiri atau justru merupakan budaya yang selama ini dibiarkan hidup di balik proyek infrastruktur.


(AK)


#Korupsi #Hukum #KPK


×
Berita Terbaru Update