AK47, Sijunjung – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terbongkar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dalam operasi senyap yang digelar dini hari, Kepolisian Resor Sijunjung berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta dua unit alat berat yang selama ini digunakan untuk mengeruk material sungai di aliran Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.
Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, saat sebagian besar warga masih terlelap. Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan dan diduga merusak lingkungan sekitar sungai.
Operasi Senyap di Tengah Gelap, Pelaku Tak Berkutik
Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, personel kepolisian menyusuri medan berat di sepanjang aliran sungai Batang Lisun. Gelap, licin, dan hanya diterangi sorot lampu senter, petugas bergerak berhati-hati mendekati lokasi yang dicurigai.
Upaya itu tidak sia-sia. Di tengah pekatnya malam, suara raungan mesin alat berat memecah kesunyian. Dari kejauhan terlihat aktivitas pengerukan material sungai yang masih berlangsung.
Mengetahui kedatangan polisi, para pekerja tidak sempat melarikan diri. Mereka tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk sedimen guna mencari butiran emas.
“Kami mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar AKP Hendra Yose.
Polisi menduga para pelaku sengaja memilih waktu dini hari agar tidak terpantau masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Tersangka Dibagi Dua Berkas Perkara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketujuh orang yang diamankan dibagi ke dalam dua kelompok perkara berbeda.
Kelompok pertama terdiri dari empat orang berinisial BA, GP, RD, dan WE.
Kelompok kedua melibatkan tiga orang lainnya, yakni KS, MJ, dan DD.
Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung untuk mengungkap peran masing-masing, mulai dari operator alat berat hingga koordinator lapangan.
Polisi juga akan menelusuri dugaan adanya aktor intelektual atau pemodal yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Barang Bukti: Ekskavator hingga Butiran Diduga Emas
Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi.
Barang bukti tersebut antara lain:
- dua unit ekskavator merk Hitachi berwarna oranye, yang menjadi “jantung” operasi pengerukan
- dua lembar karpet saringan, alat pemisah butiran emas dari material lumpur
- butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam plastik bening dan diduga kuat merupakan emas hasil tambang
- sebuah pondok darurat yang digunakan sebagai tempat beristirahat sekaligus pos pantau para pekerja
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kerusakan Lingkungan Mengancam
Aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan serius bagi lingkungan. Pengerukan sungai dengan alat berat berpotensi menyebabkan:
- pendangkalan alur sungai
- longsor tebing sungai
- keruh dan tercemarnya air
- hilangnya habitat biota sungai
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas yang kerap ditemukan pada praktik PETI berpotensi mencemari rantai makanan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose menegaskan bahwa Polres Sijunjung tidak akan memberi ruang bagi pelaku penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Penindakan akan terus dilakukan, baik melalui operasi dini hari maupun patroli rutin di titik-titik rawan sepanjang aliran sungai.
Saat ini polisi masih mendalami jaringan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang membiayai atau memayungi aktivitas tersebut.
(AK)
#PETI #TambangIlegal #Daerah #Sijunjung


Tidak ada komentar:
Posting Komentar