Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandel dan Membangkang, Tempat Hiburan Malam di Padang Digerebek Satpol PP Dini Hari

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T08:28:24Z

Petugas Pol PP Padang Amankan Sejumlah Orang dari Tempat Hiburan Malam 


AK47, Padang — Pembangkangan terhadap aturan daerah kembali terbongkar di Kota Padang. Saat sebagian besar warga terlelap, sebuah tempat hiburan malam nekat terus beroperasi hingga dini hari, menantang jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Aksi bandel ini akhirnya berujung pada tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Dalam patroli intensif yang digelar Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas Satpol PP mendapati tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi aktif meski waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Musik masih bergemuruh, aktivitas pengunjung berlangsung, seolah aturan daerah tak pernah ada.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk nyata pengabaian hukum.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Jam operasional sudah jelas, aturan sudah berkali-kali disosialisasikan. Tapi masih saja ada pelaku usaha yang membangkang,” tegas Rio.

Patroli Satpol PP malam itu menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari Jalan Niaga, Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Namun, pelanggaran paling mencolok ditemukan di wilayah Kecamatan Padang Selatan.

Rio menjelaskan, tempat hiburan malam tersebut secara terang-terangan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ironisnya, tempat usaha itu bukan pemain baru dalam daftar pelanggar.

“Tempat ini sudah pernah kami panggil, sudah pernah diberi peringatan. Artinya, pelanggaran ini dilakukan secara sadar dan berulang,” ungkapnya.

Tak ingin wibawa aturan daerah dipermainkan, Satpol PP langsung bergerak cepat. Aktivitas di lokasi dihentikan seketika, pengelola dipanggil, dan tempat usaha diamankan. Surat panggilan resmi pun kembali dilayangkan kepada pemilik usaha.

“Kalau masih terus melanggar, kami tidak akan ragu merekomendasikan sanksi terberat,” ujar Rio dengan nada keras.

Seluruh hasil pengawasan tersebut kini diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut. Pemilik usaha terancam menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga penyegelan permanen tempat usaha.

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa razia dan pengawasan akan terus digencarkan, terutama terhadap tempat hiburan malam yang kerap menjadi sumber gangguan ketertiban dan keresahan masyarakat.

“Kami ingin memberi pesan jelas: tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” tegas Rio.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang agar menghormati aturan dan tidak menjadikan keuntungan sebagai alasan untuk menginjak-injak ketertiban umum.

(AK)

#PolPP #Daerah #Padang

×
Berita Terbaru Update