
WARTAWAN GADUNGAN DIDUGA TEROR SPBU DI SIJUNJUNG: MINTA UANG, ANCAM VIRALKAN, AIRSOFTGUN DAN TONGKAT BESI DISITA
AK47, Sijunjung — Kedok empat pria asal Provinsi Riau yang diduga mengaku sebagai wartawan untuk menekan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, akhirnya terbongkar.
Bukan sekadar membawa kartu pers, keempat pria tersebut diduga menggunakan identitas media untuk meminta uang dan bahan bakar minyak (BBM), sembari melontarkan ancaman akan memviralkan maupun mencemarkan nama baik SPBU melalui media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Kasus yang sempat memicu keresahan warga itu diungkap langsung Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (28/8/2026).
Empat pria yang diamankan masing-masing Doni, Syaiful Rahma, Muhammad Yahya Harahap, dan Muhamad Ridwan.
Namun, satu hal ditegaskan polisi: mereka bukan wartawan.
“Sekali lagi saya katakan, 4 pelaku tersebut status profesinya bukan sebagai wartawan/jurnalis. Kartu pers yang mereka gunakan merupakan kartu pers palsu yang sengaja dibuat untuk melancarkan aksinya,” tegas AKBP Willian.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah dugaan bahwa aksi mereka merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik.
KARTU PERS DIDUGA DIJADIKAN “SENJATA” MENEKAN SPBU
Menurut kepolisian, modus yang dilakukan keempat pria tersebut diduga dengan mendatangi pihak SPBU dan meminta sejumlah uang serta BBM.
Tekanan kemudian diberikan melalui ancaman publikasi.
Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka diduga mengancam akan memviralkan atau mencemarkan nama baik SPBU di media sosial.
“Modusnya, para terlapor mengancam akan mencemarkan nama baik SPBU di media sosial jika tidak diberikan uang,” ungkap Kapolres.
Dengan membawa kartu pers, dugaan aksi tersebut menjadi semakin serius karena profesi wartawan seolah dijadikan alat untuk membangun tekanan terhadap pihak yang menjadi sasaran.
Padahal, kerja jurnalistik memiliki aturan, etika, dan tanggung jawab kepada publik.
Jika benar identitas pers digunakan untuk meminta uang dengan ancaman pemberitaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah SPBU, tetapi juga kredibilitas profesi jurnalistik itu sendiri.
AKSI DIDUGA BERULANG, WARGA AKHIRNYA BEREAKSI
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kepolisian menyebut aksi serupa diduga telah terjadi berulang kali hingga menimbulkan keresahan di lingkungan SPBU dan masyarakat sekitar.
Situasi akhirnya pecah.
Pihak SPBU bersama warga mengepung kendaraan yang digunakan keempat pria tersebut.
Kerumunan massa semakin membesar. Ketegangan meningkat dan kendaraan yang digunakan para terduga pelaku mengalami pengrusakan.
Kondisi tersebut berpotensi menjadi lebih berbahaya apabila aparat tidak segera datang ke lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Kamang Baru tiba.
Polisi kemudian mengevakuasi keempat pria tersebut dari lokasi dan membawa mereka ke Mapolsek Kamang Baru.
Langkah cepat aparat dilakukan untuk mencegah terjadinya amukan massa yang lebih besar sekaligus memastikan persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.
AIRSOFTGUN DAN TONGKAT BESI IKUT DITEMUKAN
Pengungkapan kasus ini semakin menarik perhatian setelah polisi menemukan sejumlah barang yang dibawa atau berada dalam kendaraan para terduga pelaku.
Polisi mengamankan satu unit Daihatsu Sigra nomor polisi BM 1430 RF beserta STNK.
Selain itu terdapat empat unit telepon seluler, satu tongkat bisbol berbahan besi, satu unit airsoftgun, enam butir peluru jenis Wingun 700, serta sejumlah kartu pers.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi.
Khusus airsoftgun dan peluru, polisi belum mengambil kesimpulan terkait status hukumnya.
Legalitas kepemilikan dan penggunaannya masih didalami.
“Untuk airsoftgun dan peluru yang ditemukan, masih kami dalami legalitasnya,” ujar AKBP Willian.
POLISI BONGKAR SIAPA DI BALIK KARTU PERS TERSEBUT
Salah satu pertanyaan besar dalam perkara ini adalah asal-usul kartu pers yang digunakan keempat pria tersebut.
Apakah kartu tersebut dibuat sendiri?
Siapa yang menerbitkan?
Apakah ada organisasi atau pihak lain yang mengetahui penggunaannya?
Dan yang paling penting, apakah kartu pers tersebut memang sengaja dibuat sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar wartawan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian yang perlu dijawab melalui proses penyidikan.
Sebab, apabila identitas pers memang sengaja dipalsukan dan digunakan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memberikan tekanan kepada pihak tertentu, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar kepemilikan kartu identitas.
JANGAN CAMPURADUKKAN JURNALISME DENGAN PEMERASAN
Kasus di SPBU Parit Rantang ini juga menjadi tamparan keras terhadap praktik penyalahgunaan identitas wartawan.
Wartawan bekerja mencari fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, kemudian menyampaikan informasi kepada publik.
Bukan mendatangi seseorang atau badan usaha dengan membawa kartu pers lalu menjadikan ancaman pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh uang.
Karena itu, dugaan penggunaan kartu pers palsu dalam perkara ini perlu diusut secara terang-benderang.
Bukan hanya demi kepentingan pihak SPBU, tetapi juga untuk menjaga marwah profesi wartawan yang selama ini bekerja di lapangan dengan mempertaruhkan waktu, tenaga, bahkan keselamatan demi kepentingan publik.
Jangan sampai kartu pers berubah fungsi menjadi alat menakut-nakuti masyarakat.
EMPAT ORANG DIAMANKAN, PERKARA MASIH DIDALAMI
Perkara ini kini ditangani kepolisian.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, mulai dari dugaan pengancaman, penggunaan kartu pers, permintaan uang dan BBM, hingga keberadaan airsoftgun dan peluru.
Di sisi lain, pengrusakan kendaraan saat massa melakukan pengepungan juga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi malam itu.
Polisi dituntut mengurai perkara secara menyeluruh agar setiap tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa profesi wartawan bukan kartu bebas untuk menekan siapa pun.
Identitas pers bukan alat untuk memperoleh uang.
Pemberitaan bukan senjata untuk mengancam.
Dan masyarakat tidak boleh dipaksa tunduk hanya karena seseorang mengaku memiliki akses ke media.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan Polres Sijunjung untuk membongkar secara tuntas dugaan aksi tersebut termasuk dari mana kartu pers itu berasal dan sejauh mana dugaan praktik tersebut telah dilakukan.
(AK)
#Headline #Daerah #KabupatenSijunjung #Hukum #WartawanGadungan