-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUKAN SEKADAR TANGKAPAN! Polisi Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Siapa Bos Besar di Baliknya?

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T02:23:36Z

BUKAN SEKADAR TANGKAPAN! Polisi Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Siapa Bos Besar di Baliknya?



AK47, Pasaman Barat - Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB sekaligus menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Jumat (30/10/2026).


Penindakan tersebut bukan perkara kecil. Di balik satu unit ekskavator yang diamankan, tersimpan sejumlah pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban aparat penegak hukum: siapa pemilik modalnya, siapa yang mengendalikan operasionalnya, siapa pemilik alat berat tersebut, dan ke mana hasil tambang emas itu mengalir?


Pertanyaan ini penting. Sebab, aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi tentu membutuhkan dukungan peralatan dan pembiayaan. Penyidik perlu menelusuri apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengelola, penyandang dana, maupun penerima keuntungan.


Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang ditemukan di lokasi, sementara pihak yang diduga memiliki kendali dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh.


SATU ORANG DIAMANKAN, JARINGAN DI BALIK TAMBANG JADI TANTANGAN


Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut memanfaatkan sejumlah peralatan untuk mengeruk dan mengolah material yang mengandung emas.


Polisi telah mengamankan AB dan satu unit ekskavator. Namun, pengungkapan perkara ini semestinya tidak berhenti pada penindakan di lapangan.


Penyidik perlu membedah seluruh mata rantai aktivitas pertambangan tersebut. Mulai dari siapa yang memberikan perintah, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang membiayai operasional, siapa yang menguasai lokasi, hingga siapa yang diduga menampung dan memasarkan hasil tambang.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran AB, menelusuri kepemilikan lahan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan penyelidikan.


Langkah tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa izin itu.


Hingga kini, status keterlibatan masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik. Karena itu, semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


KAPOLRES DITANTANG BONGKAR AKAR PETI: JANGAN HANYA PEKERJA, TELUSURI PEMODAL!


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memiliki pekerjaan penting untuk memastikan pengungkapan perkara ini berjalan sampai ke akar persoalan.


Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang diamankan dan berapa barang bukti yang disita. Lebih dari itu, masyarakat ingin mengetahui apakah penyidikan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak dan penyandang dana aktivitas PETI tersebut.


"Penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara menyeluruh. Kami tidak ingin penanganan perkara hanya berhenti pada orang yang ditemukan di lapangan. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, baik sebagai pelaksana, pengelola, pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum."


"Kami akan mendalami seluruh rangkaian aktivitas ini. Termasuk kepemilikan alat berat, sumber pendanaan, penguasaan lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Kekayaan alam harus dikelola sesuai aturan, bukan dieksploitasi untuk kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan."


EMAS DIKEJAR, LINGKUNGAN JANGAN DIKORBANKAN


Ada persoalan lebih besar yang tidak boleh luput dari perhatian: kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.


Penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah dan material sungai berpotensi mengubah bentang alam, merusak kawasan aliran sungai, meningkatkan sedimentasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.


Belum lagi potensi pencemaran apabila pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan.


Dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Kerusakan dapat berlangsung bertahun-tahun dan pada akhirnya masyarakat sekitar yang harus menanggung akibatnya.


Ironisnya, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam bisa saja hanya dinikmati segelintir pihak, sementara risiko kerusakan lingkungan menjadi beban bersama.


Inilah mengapa PETI tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan pelanggaran administrasi perizinan. Ketika aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, penegakan hukum harus hadir dengan serius dan konsisten.


UJIAN KETEGASAN APARAT PENEGAK HUKUM


Penindakan di Kampung Baru, Nagari Batahan, kini menjadi momentum penting bagi Polres Pasaman Barat untuk menunjukkan bahwa pemberantasan PETI bukan sekadar operasi sesaat atau penangkapan untuk memenuhi angka penindakan.


Keberhasilan pengungkapan perkara semestinya diukur dari kemampuan penyidik membongkar keseluruhan aktivitas, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, mengamankan alat bukti, serta memproses setiap orang berdasarkan keterlibatannya.


Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa wilayahnya tidak dijadikan ladang eksploitasi ilegal oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan.


Publik juga menunggu transparansi perkembangan penyidikan, terutama mengenai status AB, asal-usul ekskavator, kepemilikan lokasi, dan kemungkinan adanya pemodal di balik aktivitas tersebut.


Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.


CATATAN TEGAS: JANGAN BIARKAN KASUS INI BERHENTI DI TANGAN PELAKSANA!


Satu orang diamankan, satu ekskavator disita. Namun, pertanyaan terbesar masih menggantung: apakah penindakan ini akan membuka pintu untuk membongkar jaringan yang lebih besar?


Publik tidak membutuhkan sekadar seremoni penangkapan. Publik membutuhkan penegakan hukum yang berani, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.


Jika memang terdapat pemodal, pengendali, atau pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI tersebut, penyidik harus menelusurinya berdasarkan bukti hukum yang kuat.


Sebab, memberantas tambang ilegal bukan hanya soal menghentikan mesin pengeruk emas. Ini soal menghentikan mata rantai kejahatan, menyelamatkan lingkungan, dan memastikan hukum tidak hanya tajam kepada mereka yang berada di lapangan, tetapi juga menjangkau siapa pun yang terbukti berada di balik praktik ilegal tersebut.


(AK)


#Headline #PolresPasamanBarat #Daerah #KabupatenPasamanBarat #PETI

×
Berita Terbaru Update