
Skandal Pemerasan Mahasiswa di Padang: Tukang Parkir Ini Berhasil Diringkus Polisi Setelah Kantongi Belasan Juta Rupiah
AK47, Padang - Kasus pemerasan dengan modus mencatut nama korban kembali mencoreng keamanan Kota Padang. Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara secara resmi meringkus seorang pemuda berinisial KPL alias Kevin (23) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Tersangka tak berkutik saat diringkus tanpa perlawanan oleh jajaran kepolisian di kawasan Tepi Pasir, Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, pada Minggu malam (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologi Kasus: Dari Laporan Korban hingga Penyergapan Kilat
Kasus ini bermula dari keberanian seorang mahasiswa bernama Azed Alfara (27) yang mendatangi Polsek Padang Utara untuk membuat laporan resmi pada 6 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban pemerasan beruntun yang dilakukan oleh tersangka. Tekanan psikologis dan ancaman yang dilancarkan pelaku membuat korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian materiel menyentuh angka fantastis untuk ukuran seorang mahasiswa, yaitu Rp12.805.000.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H. langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H. bersama Panit Opsnal Aiptu S. Walesa dan tim untuk membentuk tim khusus penyelidikan intensif.
Setelah mengantongi identitas lengkap pelaku dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, tim opsnal melacak keberadaan tersangka. Tanpa buang waktu, penyergapan dilakukan langsung di kediaman pelaku yang terletak di kawasan belakang rumah di Jalan S. Parman, Lolong Belanti.
Barang Bukti Kuat: Aliran Dana Terbongkar Lewat Rekening Koridor
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah alat bukti krusial yang menguatkan keterlibatan KPL dalam tindak pidana pemerasan ini.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara mengamankan pelaku berinisial Kevin tanpa perlawanan di kawasan Lolong Belanti. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa buku rekening Mandiri atas nama Wide Gandoria beserta lembaran rekening koran bulan Oktober yang digunakan dalam aliran dana pemerasan," tegas Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Alfi Nofrizal, saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026).
Barang bukti berupa buku rekening dan cetakan rekening koran tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri ke mana saja aliran uang hasil pemerasan tersebut mengalir, sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
Langkah Hukum Tegas: Ancaman Jeratan Pidana Menanti
Saat ini, tersangka KPL alias Kevin telah digiring ke Mako Polsek Padang Utara dan resmi ditahan. Ia harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses penyidikan mendalam serta mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang dilakukannya terhadap sang mahasiswa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Padang, untuk senantiasa berhati-hati terhadap segala bentuk ancaman maupun intimidasi yang berujung pada pemerasan finansial, serta segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
(AK)
#Kriminal #Headline #Pemerasan #Daerah #Padang