
KPK Dorong RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat yang Tak Masuk LHKPN Bakal Disikat Negara!
AK47, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan usulan yang amat tegas dan berani terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, secara terbuka mendesak agar aturan tersebut memuat mekanisme penyitaan harta kekayaan penyelenggara negara yang terbukti tidak jujur atau mangkir dari kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah progresif ini diyakini menjadi instrumen ampuh untuk menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum pejabat untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi di balik laporan yang tidak transparan.
Poin Utama Usulan KPK dalam RUU Perampasan Aset
- Harta Melampaui LHKPN Siap Disita: Negara memiliki dasar hukum kuat untuk merampas aset milik penyelenggara negara apabila hasil investigasi membuktikan bahwa kekayaan riil di lapangan jauh melampaui angka yang dilaporkan dalam LHKPN.
- Sanksi Tegas Pejabat Mangkir Lapor: Pejabat yang diwajibkan menyerahkan LHKPN namun dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya juga tidak akan lolos. Seluruh harta kekayaan mereka diusulkan untuk langsung dirampas oleh negara.
- Efek Jera Maksimal: Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen psikologis dan hukum agar tidak ada lagi pejabat yang berani mempermainkan integritas pelaporan harta kekayaan mereka.
Strategi Hukum Berani: Menutup Ruang Gerak Koruptor
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026), Johanis Tanak menegaskan bahwa aturan ini akan mengubah total lanskap kepatuhan pejabat publik.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tegas Tanak di hadapan para jurnalis.
Meskipun demikian, KPK tetap membuka ruang keadilan dengan mengusulkan mekanisme sanggah atau keberatan bagi pejabat yang merasa dirugikan. Mekanisme ini disiapkan agar proses hukum tetap akuntabel, namun di sisi lain tetap memberikan tekanan maksimal agar transparansi menjadi harga mati bagi aparatur negara.
Pertahanan Nomenklatur: "Perampasan" Bukan Kata Tabu
Selain substansi sanksi harta, KPK juga menyoroti perdebatan terkait penamaan atau nomenklatur dalam draf RUU tersebut. Tanak dengan tegas meminta agar istilah "Perampasan" dipertahankan dan tidak diganti dengan istilah lain yang terkesan melunak.
Menurutnya, istilah tersebut sudah lazim dan memiliki akar hukum yang kuat dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Prospek dan Tantangan ke Depan
Usulan radikal dari KPK ini dipastikan akan memicu diskursus hangat di kalangan legislatif, praktisi hukum, dan para pejabat eksekutif. Jika usulan ini berhasil disahkan dalam RUU Perampasan Aset, Indonesia akan memiliki instrumen hukum revolusioner yang mampu memiskinkan koruptor secara cepat berbasis pembuktian terbalik pada aset-aset yang mencurigakan.
(AK)
#Headline #Nasional #LHKPN #KPK