
Residivis 52 Tahun Kembali Diringkus Tim Klewang Usai Gasak Motor Penjaga Sekolah
AK47, Padang - Sepak terjang TS (52) di dunia kejahatan tampaknya belum juga surut meski usia tak lagi muda. Pengalaman mendekam di balik jeruji besi tak lantas membuatnya jera. Residivis kasus pencurian ini kembali harus berurusan dengan aparat hukum setelah nekat menggasak sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kota Padang.
Aksi nekad tersangka berakhir tragis di tengah keramaian malam. Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Momen Subuh Gempar di SMPN 30 Padang
Aksi pencurian ini berlangsung pada Jumat dini hari (02/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sasaran pelaku adalah kediaman Adrizal Koto, seorang penjaga sekolah yang tinggal di area SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Korban baru menyadari musibah yang menimpanya saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk menunaikan salat Subuh. Ketenangan pagi seketika sirna begitu korban melihat kuda besi kesayangannya—satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA—yang sebelumnya terparkir rapi di depan rumah, sudah hilang tanpa jejak.
Kecurigaan kian menguat tatkala korban menemukan pintu pagar sekolah sudah dalam kondisi terbuka lebar. Tanpa mengulur waktu, Adrizal langsung melaporkan musibah tersebut ke Polresta Padang untuk menuntut keadilan.
Perburuan Cepat Tim Klewang
Menanggapi laporan korban, Tim 1 Klewang di bawah komando Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana bergerak cepat mengurai petunjuk di lapangan. Penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi secara maraton bergerak cepat hingga bermuara pada satu nama lama yang tak asing di dunia kriminalitas Kota Padang: TS.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan perihal penangkapan dan rekam jejak kelam sang tersangka.
"Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu malam kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekam jejaknya, yang bersangkutan memang merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian," tegas Kompol Yasin, Senin (19/10/2026).
Tak Bisa Berkutik, Barang Bukti Berhasil Disita
Saat disergap petugas di kawasan Pasar Raya Padang, TS tak mampu lagi bersilat lidah. Dalam proses interogasi di tempat, pria paruh baya ini mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya telah menggasak motor milik penjaga sekolah tersebut.
Tak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tim operasional juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban yang belum sempat dipindahkeragankan atau dijual.
Terancam Hukuman Berat KUHP Baru
Kini, TS beserta barang bukti sepeda motor telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan nekadnya yang meresahkan masyarakat, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Mengingat statusnya sebagai residivis, ancaman hukuman berat kini menanti tersangka di meja hijau.
(AK)
#Headline #Kriminal #Pencurian