![]() |
| Tegas Menuju Zero ODOL 2027! BPTD Sumbar Turun ke Pasaman, Deddy Gusman: Keselamatan Tak Boleh Kalah oleh Kepentingan Ekonomi |
AK47, Pasaman - Tidak ada keuntungan ekonomi yang sebanding dengan hilangnya nyawa manusia. Pesan tegas inilah yang menjadi semangat penegakan hukum, sosialisasi, dan pengawasan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Beringin, Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Melalui kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 20–22 Oktober 2026, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat, Kementerian Perhubungan, memperkuat langkah menuju Zero ODOL 2027. Agenda ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan bagian dari upaya membangun budaya transportasi yang tertib, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan, serta melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dengan mengusung semangat “Satu Nyawa Terlalu Banyak”, kegiatan ini melibatkan unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat dan Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan mendukung penegakan ketentuan angkutan barang sesuai kewenangan masing-masing.
Di tengah tingginya kebutuhan distribusi barang dan tuntutan efisiensi logistik, persoalan ODOL menjadi tantangan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, ketika dimensi kendaraan melampaui ketentuan atau muatan dipaksakan melebihi kapasitas, risiko yang muncul bukan hanya kerusakan kendaraan dan jalan, melainkan juga ancaman terhadap keselamatan manusia.
Zero ODOL 2027 pun menjadi ujian nyata: sejauh mana seluruh pihak berani menempatkan keselamatan di atas kepentingan sesaat.
Deddy Gusman: Zero ODOL Bukan Sekadar Target, Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, ST., M.Sc., menempatkan upaya penanganan ODOL sebagai bagian penting dalam membangun sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Pengawasan di UPPKB Beringin, Panti, Kabupaten Pasaman, menjadi salah satu bagian dari upaya mendorong kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan dimensi dan daya angkut yang berlaku.
Persoalan ODOL membutuhkan penanganan yang konsisten. Penindakan terhadap pelanggaran memang diperlukan, tetapi upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pembentukan kesadaran para pengemudi, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, serta pengguna jasa transportasi.
Dalam konteks itu, Deddy menekankan pentingnya menjadikan keselamatan sebagai prinsip utama dalam operasional angkutan barang.
“Zero ODOL bukan sekadar target administratif, melainkan komitmen untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi terhadap keselamatan, kondisi kendaraan, serta ketahanan infrastruktur jalan.”
Ia juga mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang agar tidak memandang kepatuhan terhadap aturan ODOL sebagai beban operasional semata.
“Kami mendorong seluruh pemilik kendaraan, pengusaha angkutan, dan pengemudi untuk membangun budaya transportasi yang tertib dan bertanggung jawab. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan ODOL merupakan kebutuhan bersama.”
Lebih jauh, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional. Efisiensi pengangkutan tidak boleh dicapai dengan mengabaikan batas kemampuan kendaraan maupun ketentuan keselamatan yang berlaku.
“Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi mengejar keuntungan atau efisiensi angkutan. Tidak ada nilai ekonomi yang sebanding dengan risiko hilangnya nyawa manusia,” ujarnya kepada Aksara47.com, Selasa (20/10/2026).
Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan Zero ODOL tidak cukup diukur dari banyaknya kendaraan yang diperiksa atau jumlah pelanggaran yang ditemukan. Ukuran yang lebih substansial adalah meningkatnya kepatuhan, membaiknya perilaku pelaku usaha, dan berkurangnya risiko yang membahayakan pengguna jalan.
Sebab, tujuan utama penegakan aturan bukan sekadar menemukan pelanggaran, melainkan mencegah risiko sebelum berubah menjadi tragedi.
Riftayosi Nursatyo Sudjoko: Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Seremoni
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumatera Barat, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan angkutan barang dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan transportasi darat.
Dalam penanganan ODOL, pengawasan tidak cukup dilakukan sesekali. Dibutuhkan konsistensi, ketelitian, koordinasi, dan evaluasi agar kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan dampak terhadap kepatuhan di lapangan.
Sosialisasi juga memegang peranan penting untuk memastikan para pengemudi dan pelaku usaha memahami bahwa dimensi kendaraan dan kapasitas muatan harus mengikuti ketentuan teknis, bukan ditentukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pengangkutan.
“Penanganan ODOL harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Sosialisasi diperlukan untuk membangun kesadaran, sedangkan pengawasan dan penegakan hukum memastikan ketentuan yang berlaku benar-benar dipatuhi.”
Ia juga dapat menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam membangun sistem angkutan barang yang lebih aman.
“Kami ingin seluruh pelaku angkutan barang memahami bahwa dimensi kendaraan dan kapasitas muatan bukan hal yang bisa ditentukan berdasarkan keinginan sendiri. Semuanya harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku karena berkaitan langsung dengan keselamatan kendaraan, pengemudi, dan pengguna jalan lainnya.”
Tantangan menuju Zero ODOL 2027 tidak hanya terletak pada kemampuan petugas melakukan pengawasan, tetapi juga pada kesediaan seluruh pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola pengangkutan.
“Menuju Zero ODOL 2027 membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, tetapi pemilik kendaraan, pengusaha angkutan, pengemudi, dan pengguna jasa transportasi juga harus mengambil bagian dalam mewujudkan angkutan barang yang aman dan tertib.”
Dengan demikian, pengawasan harus menjadi proses berkelanjutan yang tidak berhenti ketika kegiatan lapangan selesai. Perubahan perilaku membutuhkan pembinaan, kepastian penegakan aturan, dan komitmen yang konsisten dari seluruh pihak.
Hendri, SH: Sinergi Lapangan Menentukan Efektivitas Penegakan Hukum
Koordinasi lapangan dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Hendri, SH. Peran koordinasi menjadi penting karena pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum melibatkan sejumlah unsur dengan tugas dan kewenangan berbeda.
Di lapangan, efektivitas kegiatan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan petugas, tetapi juga oleh kejelasan koordinasi, ketertiban prosedur, dan kesamaan pemahaman mengenai tujuan kegiatan.
Sosialisasi kepada pengemudi harus berjalan seiring dengan pemeriksaan kendaraan dan pelaksanaan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi lintas instansi sangat penting agar kegiatan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Pelaksanaan di lapangan tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.”
Ia juga dapat menegaskan bahwa upaya membangun keselamatan jalan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya aparat.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini, kesadaran para pelaku angkutan semakin meningkat. Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas petugas di lapangan.”
Koordinasi yang efektif diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan secara profesional, tertib, dan sesuai prosedur.
Ditlantas Polda Sumbar dan Polisi Militer Turut Memperkuat Pengawasan
Keseriusan penanganan ODOL di UPPKB Beringin juga terlihat melalui keterlibatan unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat dan Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman.
Ditlantas Polda Sumbar diwakili oleh AKP Dedi Antonis, SH., MH., dan AIPTU Yudi Okpridani Yoes.
Sementara itu, unsur Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman, Sumatera Barat, melibatkan Serka Rezky Maulana dan Kopka Ediyanto Nasution.
Keterlibatan kedua unsur tersebut memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung ketertiban lalu lintas dan pelaksanaan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Kolaborasi ini penting karena persoalan ODOL memiliki dimensi yang luas. Penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga memerlukan kepatuhan terhadap peraturan, pembinaan kepada pelaku usaha, dan koordinasi antarlembaga.
Meski demikian, seluruh tindakan pemeriksaan dan penegakan hukum tetap harus dilaksanakan berdasarkan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UPPKB Beringin Panti: Garda Pengawasan Angkutan Barang
UPPKB Beringin di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan yang berfokus pada pengawasan kendaraan angkutan barang.
Sebagai unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, UPPKB memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan teknis dan batas muatan kendaraan angkutan barang.
Melalui pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai prosedur, kepatuhan terhadap batas muatan dapat diawasi, sedangkan temuan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, pengendalian ODOL sejatinya tidak boleh hanya bergantung pada pemeriksaan di jalan atau di lokasi penimbangan.
Kepatuhan harus dimulai sejak barang dimuat. Pemilik barang, perusahaan angkutan, dan pengemudi perlu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan sesuai dengan karakteristik barang, kapasitas angkut, serta persyaratan teknis yang berlaku.
Jika pengendalian hanya dilakukan ketika kendaraan memasuki lokasi pemeriksaan, sementara praktik pengangkutan yang melanggar ketentuan masih berlangsung di hulu, persoalan ODOL akan sulit dituntaskan secara menyeluruh.
Karena itu, penanganan ODOL membutuhkan pembenahan dari hulu hingga hilir, mulai dari perencanaan muatan, pemilihan kendaraan, proses distribusi, sampai pengawasan kendaraan ketika beroperasi di jalan raya.
ODOL dan Bahaya yang Tidak Boleh Diremehkan
Kendaraan yang dimensinya melebihi ketentuan dapat menghadapi persoalan stabilitas, keterbatasan ruang gerak, serta kesulitan bermanuver, terutama ketika melewati jalan sempit, tikungan, tanjakan, atau turunan.
Sementara itu, muatan berlebih dapat meningkatkan beban kerja kendaraan, memperbesar tekanan pada komponen tertentu, dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam kondisi tertentu, kelebihan muatan juga dapat memengaruhi kemampuan kendaraan untuk berhenti dan bermanuver secara aman.
Risiko tersebut tidak hanya mengancam pengemudi dan penumpang kendaraan angkutan, tetapi juga pengguna jalan lainnya yang tidak memiliki kendali atas kondisi kendaraan tersebut.
Pengendara sepeda motor, pengemudi mobil pribadi, dan masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur angkutan barang sama-sama berhak mendapatkan perlindungan.
Inilah alasan mengapa persoalan ODOL tidak boleh dipersempit menjadi urusan administrasi atau pelanggaran teknis semata.
Ketika sebuah kendaraan beroperasi di luar ketentuan keselamatan, risiko yang ditimbulkannya dapat ditanggung oleh orang lain yang sama sekali tidak terlibat dalam keputusan pengangkutan tersebut.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial setiap pelaku usaha transportasi.
Menuju Zero ODOL 2027: Jangan Berhenti pada Penindakan
Target Zero ODOL 2027 membutuhkan langkah yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan intensitas pemeriksaan.
Setidaknya ada enam aspek yang perlu terus diperkuat.
Pertama, sosialisasi yang berkelanjutan. Pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan harus memahami ketentuan teknis serta konsekuensi dari pelanggaran dimensi dan muatan.
Kedua, pengawasan yang konsisten. Pemeriksaan perlu dilaksanakan secara terukur, sesuai prosedur, dan berdasarkan kewenangan instansi terkait.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan proporsional. Pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, pembenahan tata kelola angkutan. Pengendalian muatan harus menjadi bagian dari perencanaan distribusi, bukan hanya tanggung jawab pengemudi ketika kendaraan berada di jalan.
Kelima, evaluasi berbasis hasil. Efektivitas program perlu dilihat dari perubahan tingkat kepatuhan, berkurangnya pelanggaran, dan peningkatan keselamatan, bukan semata-mata dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan.
Keenam, kolaborasi seluruh rantai distribusi. Pemerintah, perusahaan angkutan, pemilik barang, pengemudi, dan pengguna jasa transportasi harus memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan praktik ODOL.
Tanpa perubahan pada tata kelola pengangkutan, penegakan hukum berisiko hanya menjadi upaya berulang untuk menangani persoalan yang sama.
Sebaliknya, jika pengawasan berjalan konsisten dan pelaku usaha menjadikan kepatuhan sebagai standar operasional, target Zero ODOL akan memiliki landasan yang lebih kuat untuk diwujudkan.
Satu Nyawa Terlalu Banyak: Keselamatan Bukan Kompromi
Di balik seluruh upaya pengawasan dan penegakan hukum, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: setiap pengguna jalan memiliki hak untuk selamat sampai ke tujuan.
Jalan raya bukan hanya jalur distribusi barang dan penggerak ekonomi. Jalan raya merupakan ruang bersama yang mempertemukan berbagai kepentingan dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, keuntungan usaha tidak boleh diperoleh dengan mengabaikan ketentuan keselamatan. Efisiensi distribusi harus berjalan seiring dengan penggunaan kendaraan yang sesuai standar dan kapasitas angkut yang diperbolehkan.
Pesan “Satu Nyawa Terlalu Banyak” menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang dapat diterima dari kegiatan ekonomi.
Tidak ada efisiensi yang layak dibayar dengan keselamatan manusia.
Penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan, sosialisasi harus menjadi jalan membangun kesadaran, dan pengawasan harus menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa ketentuan keselamatan benar-benar dijalankan.
Ketiganya harus berjalan beriringan agar Zero ODOL tidak berhenti sebagai slogan.
Saatnya Membuktikan Komitmen, Bukan Sekadar Mengucapkan Target
Kegiatan penegakan hukum, sosialisasi, dan pengawasan angkutan barang di UPPKB Beringin Panti Pasaman pada 20–22 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya mendorong transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Melalui keterlibatan BPTD Kelas II Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, Polisi Militer Subdenpom I/4-4/C Pasaman, serta dukungan kepatuhan para pelaku usaha angkutan, kesadaran terhadap bahaya ODOL diharapkan semakin meningkat.
Namun, keberhasilan sesungguhnya tidak ditentukan oleh meriahnya kegiatan atau kerasnya slogan yang disampaikan.
Keberhasilan akan terlihat ketika kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan, perusahaan angkutan tidak lagi mengabaikan kapasitas kendaraan, pengemudi bekerja dengan mengutamakan keselamatan, dan pengawasan dilaksanakan secara konsisten.
Menuju Zero ODOL 2027, yang dibutuhkan bukan hanya komitmen di atas kertas, melainkan keberanian untuk menegakkan aturan dan kesediaan semua pihak untuk berubah.
Sebab, keselamatan jalan bukan sekadar urusan pemerintah atau aparat penegak hukum. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Satu nyawa terlalu banyak. Jangan biarkan keuntungan sesaat mengalahkan keselamatan manusia.
(Ferry)
#Headline #ZeroODOL2027 #ODOL #BPTDSumbar #Pasaman #KeselamatanJalan #TransportasiDarat

