
RACHMAD WIJAYA SENTIL KERAS PEMKO PADANG! PAD BARU 73,22 PERSEN, RP278,53 MILIAR MASIH HARUS DIKEJAR
AK47, Padang - Pemerintah Kota Padang menghadapi pekerjaan besar menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Hingga 16 Oktober 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp761,61 miliar atau 73,22 persen dari target APBD Perubahan yang diperkirakan sebesar Rp1,04 triliun.
Artinya, masih ada sekitar Rp278,53 miliar yang harus dikejar dalam waktu kurang lebih dua setengah bulan. Angka ini bukan sekadar deretan nominal dalam laporan keuangan, melainkan pekerjaan rumah serius yang menuntut kesungguhan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber pendapatan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan Ketua Komisi II DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya. Ia menilai capaian PAD harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Padang, terutama terhadap efektivitas strategi peningkatan pendapatan dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penerimaan daerah.
Persoalannya sederhana, tetapi mendasar: ketika waktu terus berjalan, apakah seluruh potensi pendapatan daerah sudah benar-benar digarap secara maksimal?
Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah. Sebab, keberhasilan menghimpun PAD berpengaruh terhadap kemampuan fiskal kota dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rachmad menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh sekadar terpaku pada angka realisasi, tetapi harus mampu mengidentifikasi persoalan yang menyebabkan sejumlah komponen penerimaan belum mencapai target.
Evaluasi harus menyentuh akar persoalan, mulai dari pendataan wajib pajak, efektivitas pemungutan, pengawasan terhadap objek pajak dan retribusi, hingga kendala teknis yang dihadapi OPD terkait.
Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, langkah konkret dan terukur menjadi kebutuhan mendesak.
PAJAK DAERAH BELUM OPTIMAL, RP228,70 MILIAR MASIH MENJADI TANTANGAN
Dari sejumlah komponen PAD, sektor pajak daerah menjadi perhatian utama karena menyumbang porsi terbesar terhadap pendapatan asli Kota Padang.
Hingga 16 Oktober 2026, penerimaan pajak daerah tercatat Rp589,90 miliar atau 72,06 persen dari target Rp818,60 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp228,70 miliar penerimaan pajak yang harus dikejar sebelum tahun anggaran berakhir.
Besarnya sisa target tersebut menuntut Pemko Padang untuk tidak berpuas diri dengan capaian yang sudah diraih. Pemerintah harus mampu menunjukkan strategi yang jelas untuk meningkatkan penerimaan tanpa melanggar ketentuan maupun membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Sejumlah hal perlu menjadi perhatian, di antaranya akurasi basis data wajib pajak, kepatuhan pembayaran, pengawasan terhadap objek pajak, serta efektivitas sistem pemungutan yang selama ini diterapkan.
Pemerintah juga perlu membuka evaluasi berdasarkan jenis pajak agar diketahui sektor mana yang telah menunjukkan kinerja baik dan sektor mana yang masih membutuhkan pembenahan.
Jika terdapat potensi yang belum tergarap, pemerintah harus segera menindaklanjutinya. Jika terdapat kendala administrasi atau lemahnya pengawasan, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan langkah yang dapat diukur hasilnya.
Jangan sampai besarnya potensi pendapatan daerah hanya menjadi angka dalam perencanaan, sementara realisasinya tertinggal tanpa penjelasan yang memadai.
Namun, penilaian terhadap penyebab rendahnya realisasi harus didasarkan pada data dan hasil evaluasi resmi, bukan sekadar dugaan. Karena itulah, keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan perkembangan penerimaan menjadi penting.
RETRIBUSI BARU 65,45 PERSEN, MANA EVALUASI DAN LANGKAH PERCEPATANNYA?
Sorotan berikutnya tertuju pada sektor retribusi daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi retribusi Kota Padang baru mencapai Rp78,16 miliar atau 65,45 persen dari target Rp119,42 miliar.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp41,26 miliar yang harus direalisasikan.
Persentase ini menjadi yang terendah di antara empat komponen PAD dalam data tersebut.
Angka itu semestinya mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kinerja setiap unit pengelola retribusi.
Apakah seluruh potensi retribusi telah terdata? Apakah mekanisme pemungutannya berjalan efektif? Apakah terdapat kendala operasional yang menghambat penerimaan? Atau, apakah target yang ditetapkan sudah sesuai dengan potensi riil di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban.
Pemko Padang perlu menyampaikan evaluasi yang berbasis data, termasuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan dan upaya perbaikan yang akan ditempuh.
Sebab, retribusi daerah berkaitan dengan berbagai layanan dan pemanfaatan fasilitas yang dikelola pemerintah. Pengelolaannya membutuhkan kepastian prosedur, pencatatan yang tertib, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rendahnya realisasi bukan alasan untuk sekadar menunggu akhir tahun. Justru di sinilah efektivitas pengelolaan pendapatan daerah harus diuji.
JANGAN BIARKAN TARGET HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menekankan pentingnya keseriusan OPD yang memiliki tanggung jawab terhadap penerimaan PAD.
Menurutnya, setiap OPD harus memahami posisi capaian masing-masing, mengetahui sisa target yang harus direalisasikan, serta memiliki langkah konkret untuk mengoptimalkan sumber pendapatan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Dengan sisa waktu hingga akhir 2026, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap penerimaan PAD diharapkan bekerja lebih maksimal. Langkah tersebut penting agar target pendapatan daerah dapat didekati secara realistis tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” kata Rachmad, yang juga merupakan Ketua Alumni SMAN 6 Padang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya meningkatkan pendapatan tidak cukup dilakukan melalui instruksi umum. Diperlukan kerja terukur, koordinasi yang kuat, dan pengawasan berkala untuk memastikan setiap kebijakan memberikan hasil nyata.
Setiap OPD penghasil PAD harus mampu menjelaskan capaian penerimaan, kendala yang dihadapi, serta potensi tambahan pendapatan yang masih memungkinkan untuk direalisasikan.
Evaluasi juga perlu membedakan persoalan yang dapat segera diselesaikan dari persoalan struktural yang membutuhkan kebijakan jangka panjang.
Langkah tersebut penting agar pemerintah tidak terjebak pada upaya mengejar angka dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan efektivitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan penerimaan.
Publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar laporan persentase. Yang diperlukan adalah penjelasan mengenai apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum berjalan, dan bagaimana pemerintah memperbaikinya.
ADA KOMPONEN YANG HAMPIR TUNTAS, MENGAPA YANG LAIN MASIH TERTINGGAL?
Di tengah belum optimalnya penerimaan pajak dan retribusi, dua komponen PAD lainnya justru menunjukkan capaian yang relatif tinggi.
Lain-lain PAD yang sah telah mencapai Rp66,71 miliar atau 88,96 persen dari target Rp74,99 miliar. Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp26,84 miliar atau 98,95 persen dari target Rp27,13 miliar.
Perbedaan capaian ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pada setiap komponen tidak sama.
Karena itu, Pemko Padang perlu menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk menentukan prioritas evaluasi dan langkah percepatan.
Sektor yang sudah mendekati target perlu dipastikan dapat menuntaskan sisa penerimaannya sesuai ketentuan. Adapun sektor yang masih tertinggal membutuhkan penelusuran lebih rinci untuk mengetahui penyebab dan peluang perbaikannya.
Pendekatan ini akan membantu pemerintah menghindari kebijakan yang seragam untuk persoalan yang berbeda.
Namun, tingginya persentase pada suatu komponen juga tidak otomatis membuktikan bahwa pengelolaannya sudah paling efektif. Penilaian tetap perlu mempertimbangkan ketepatan target, besarnya potensi, serta kualitas pengelolaan pendapatan.
DPRD PERLU MEMASTIKAN EVALUASI TIDAK BERHENTI PADA RAPAT
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memiliki posisi strategis dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan terhadap realisasi PAD semestinya ditindaklanjuti dengan evaluasi yang jelas, terutama terhadap sektor penerimaan yang masih jauh dari target.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan perkembangan realisasi, kendala yang ditemukan, dan langkah yang telah disiapkan untuk memperbaiki capaian.
Evaluasi juga perlu disertai pemantauan berkala agar perkembangan penerimaan dapat diketahui sebelum tahun anggaran berakhir.
Bagi masyarakat, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara bertanggung jawab.
Tentu saja, belum tercapainya target pada pertengahan Oktober tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian atau kegagalan OPD tertentu. Penilaian yang adil membutuhkan data pembanding, pola penerimaan pada periode sebelumnya, serta penjelasan resmi mengenai faktor yang memengaruhi realisasi.
Namun, justru karena itulah evaluasi diperlukan sekarang, bukan setelah seluruh kesempatan untuk melakukan perbaikan berlalu.
PAD BUKAN SEKADAR ANGKA, ADA KEPENTINGAN MASYARAKAT DI DALAMNYA
Optimalisasi PAD memiliki konsekuensi langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.
Pendapatan yang dikelola secara baik dapat membantu menopang pembiayaan program pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai prioritas anggaran.
Sebaliknya, realisasi yang tidak sesuai perencanaan dapat menuntut pemerintah melakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Karena itu, peningkatan PAD tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan memenuhi target administratif. Pengelolaan pendapatan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kapasitas fiskal dan memastikan kebijakan pembangunan berjalan secara terukur.
Di sisi lain, pemerintah juga wajib menjaga keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi. Upaya meningkatkan penerimaan harus dilakukan melalui pendataan yang akurat, pengawasan yang efektif, dan penegakan aturan yang konsisten.
Tidak boleh ada pembenaran untuk mengabaikan potensi yang sah. Namun, tidak pula dibenarkan mengejar target dengan cara yang bertentangan dengan aturan.
Dengan demikian, tantangan Pemko Padang bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan prosesnya transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RP278,53 MILIAR MENJADI UJIAN KESERIUSAN PEMKO PADANG
Hingga 16 Oktober 2026, realisasi PAD Kota Padang baru mencapai Rp761,61 miliar. Dengan target sekitar Rp1,04 triliun, pemerintah masih harus mengejar kekurangan sekitar Rp278,53 miliar.
Sektor pajak daerah menyisakan sekitar Rp228,70 miliar, sedangkan retribusi daerah masih membutuhkan sekitar Rp41,26 miliar. Kedua komponen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendekati target penerimaan.
Waktu yang tersisa menuntut pemerintah bertindak lebih terarah. Pemetaan potensi, evaluasi kinerja, pembenahan administrasi, dan pengawasan penerimaan harus berjalan secara konsisten.
Rachmad Wijaya, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur, menegaskan pentingnya pemantauan berkala agar kendala penerimaan dapat segera ditangani.
“Karena itu, capaian penerimaan daerah perlu dipantau secara berkala agar kendala dapat segera ditangani,” tegas Rachmad.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan pendapatan daerah membutuhkan perhatian berkelanjutan, terutama ketika target belum tercapai dan waktu semakin terbatas.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar optimisme bahwa target akan terpenuhi, melainkan langkah konkret yang dapat diuji melalui data dan hasil kerja.
Pemko Padang perlu memastikan seluruh potensi pendapatan yang realistis benar-benar dioptimalkan, sementara DPRD harus terus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dan terukur.
Pada akhirnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dihimpun, bagaimana target ditetapkan, dan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Rp278,53 miliar masih menjadi pekerjaan besar. Apakah Pemko Padang mampu mempercepat penerimaan secara terukur hingga akhir tahun? Jawabannya akan ditentukan oleh efektivitas langkah yang ditempuh, keterbukaan evaluasi, dan keseriusan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
(AK)
#Headline #Padang #Daerah #DPRDPadang