![]() |
| Jaringan Narkoba Payakumbuh Digulung, 17,59 Gram Sabu Disita! |
AK47, Payakumbuh - Komitmen kepolisian dalam memberantas rantai hitam peredaran narkotika di Sumatera Barat kembali membuahkan hasil tegas. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Payakumbuh sukses membekuk seorang pria berinisial AN (32) yang diduga kuat sebagai pemain aktif dalam lingkaran hitam bisnis haram tersebut.
Operasi senyap yang digeber pada Minggu malam (18/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ini berlangsung di hadapan sebuah rumah warga di RT 001/RW 001, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Bernilai "Ancaman Berat"
Gerak-gerik pelaku yang kian meresahkan warga akhirnya terendus aparat. Tanpa buang waktu, tim opsnal Sat Resnarkoba menyergap AN di lokasi sasaran.
Dari tangan pelaku, petugas tidak datang dengan tangan kosong. Penggeledahan ketat yang disaksikan oleh warga setempat berhasil menguak barang bukti bernilai kejahatan tinggi:
- Empat paket sabu siap edar dengan berat kotor total mencapai 17,59 gram, dikemas rapi dalam plastik bening dan disamarkan dengan balutan tisu.
- Satu unit timbangan digital, mengindikasikan pelaku tidak hanya sebagai pemakai, melainkan pemain yang terlibat dalam transaksi atau pemecahan paket.
- Alat isap (bong) tanpa kaca pirek serta satu helai jaket hitam yang diduga digunakan untuk menutupi jejak operasionalnya.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan satu unit telepon genggam yang kini disita sebagai sarana komunikasi serta mobilitas kejahatan.
Peringatan Keras Kapolres: Perang Belum Usai
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah titik akhir. Jaringan di balik layar AN kini tengah dibidik dalam radar penyidikan mendalam.
"Penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Penyidik akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk membongkar sampai ke akar-akarnya," tegas AKP Gusmanto dengan nada lugas.
Pihaknya menyadari bahwa Payakumbuh memerlukan perisai sosial yang kuat. Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar.
Jerat Hukum Maksimal: 20 Tahun Penjara Menanti
Kini, pelarian dan sepak terjang AN harus dibayar mahal di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang tidak main-main:
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang masih mencoba bermain-main dengan barang haram di bumi Payakumbuh.
(AK)
#Headline #Narkoba
