
Polisi Minta Maaf Usai Hadang Jurnalis di Bundaran HI: Cerminan Komunikasi atau Represi Lapangan?
AK47, Jakarta - Sikap represif dan kebiasaan melarang kerja jurnalistik kembali berulang di lapangan. Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf resmi menyusul insiden penghalangan dan pelarangan terhadap rombongan jurnalis yang hendak meliput aksi demonstrasi di kawasan ikonik Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).
Pernyataan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, di Bundaran HI pada Kamis (29/10/2026). Ia bergeming bahwa insiden tersebut murni dipicu oleh "kesalahpahaman" komunikasi teknis di lapangan saat pengamanan aksi berlangsung.
"Tentang jurnalis adanya pelarangan, kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi. Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama," tegas Kombes Pol. Budi Hermanto di hadapan awak media.
Kronologi Penghalangan: Intimidasi Administratif di Arah Gedung UOB
Insiden tersebut bermula ketika rombongan wartawan dari berbagai media massa hendak bergerak menuju pusat aksi demonstrasi di Bundaran HI melalui akses jalan dekat Gedung UOB, Rabu sore.
Meski awak media telah mengenakan atribut pers lengkap dan menjelaskan identitas peliputan mereka secara terbuka, sejumlah personel keamanan yang bersiaga di barikade justru melakukan pencegatan ketat. Bukannya memberikan ruang bagi kebebasan pers, petugas lapangan malah:
- Melarang keras rombongan wartawan menyeberang/melintas menuju titik utama aksi.
- Menuntut pemeriksaan KTP serta dokumen pribadi secara berlebihan, alih-alih cukup memeriksa kartu pers (press card).
- Mengabaikan ketegasan awak media yang sudah berulang kali menegaskan fungsi peliputan publik yang sah di mata hukum.
Momen penahanan dan perdebatan tersebut sempat direkam dan viral di media sosial, memicu keprihatinan publik terkait ruang gerak jurnalisme di tengah pengawalan demonstrasi massa.
Sorotan Sharp: Sekadar 'Miskomunikasi' atau Pelanggaran UU Pers?
Meskipun Polda Metro Jaya berjanji menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi internal agar tidak terulang oleh unsur pengamanan lain, dalih "masalah komunikasi" sering kali dinilai terlalu menyederhanakan persoalan mendasar di lapangan.
Penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan sejatinya berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers, ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
+-------------------------------------------------------------------------+ | RANGKUMAN ISU PELARANGAN JURNALIS | +-------------------+-----------------------------------------------------+ | Waktu & Lokasi | Rabu, 28 Oktober 2026 / Akses Gedung UOB - HI | | Bentuk Tindakan | Pencegatan, pelarangan melintas, pemaksaan cek KTP | | Respon Kepolisian | Permohonan maaf resmi & klaim evaluasi komunikasi | | Urgency / Catatan | Potensi ancaman kebebasan pers & pelanggaran UU Pers| +-------------------+-----------------------------------------------------+
Ujian Keterbukaan Informasi di Ruang Publik
Peristiwa ini kembali menaruh sorotan tajam pada komitmen aparat penegak hukum dalam menghormati kemerdekaan pers saat mengamankan dinamika unjuk rasa di ibu kota. Sikap kooperatif aparat di lapangan bukan sekadar persoalan kesopanan, melainkan jaminan bahwa publik mendapatkan informasi yang jujur, berimbang, dan transparan dari lokasi kejadian.
Evaluasi total kini dinantikan publik: apakah permohonan maaf kepolisian ini akan benar-benar diiringi dengan instruksi tegas hingga ke personel garda terdepan, ataukah ancaman represi terhadap awak media akan kembali terulang pada aksi-aksi berikutnya?
(AK)
#Headline #Nasional #Demonstrasi #Polri