![]() |
| 1.980 Liter Solar Subsidi Diduga Diperjualbelikan, Polres Sijunjung Bongkar Dua Kasus dalam Dua Hari |
AK47, Sijunjung - Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan. Dalam dua hari berturut-turut, 21–22 Oktober 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), serta menyita 66 jeriken Bio Solar dengan total volume sekitar 1.980 liter.
Dua kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan beruntun ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi solar bersubsidi: bagaimana BBM yang penyalurannya diatur pemerintah bisa diduga dikumpulkan dalam jumlah besar, dipindahkan ke jeriken, lalu diperjualbelikan kembali?
Kasus ini bukan semata-mata soal puluhan jeriken solar yang disita. Di baliknya, ada persoalan mengenai ketepatan sasaran subsidi, kepatuhan terhadap aturan distribusi, dan potensi penyimpangan dalam rantai penyaluran BBM yang seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kedua perkara, termasuk menelusuri asal-usul BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut untuk mengetahui asal-usul BBM serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar AKP Wildan.
Diduga Mengumpulkan Solar dari SPBU, Kemudian Dijual Kembali
Pengungkapan pertama dilakukan Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan AK (46), yang berdasarkan keterangan awal penyidik diduga mengumpulkan Bio Solar dari pengisian di SPBU menggunakan kendaraan berbarcode, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken di rumahnya.
Tak hanya itu, AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk kemudian menjualnya kembali kepada kendaraan truk lintas.
Dugaan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengumpulan BBM dari sejumlah sumber sebelum dipasarkan kembali. Namun, bagaimana pola transaksi itu berlangsung, seberapa sering dilakukan, dan berapa lama aktivitas tersebut berjalan masih perlu dipastikan melalui penyidikan.
Dalam pengungkapan pertama, petugas menyita satu unit minibus Isuzu Panther hitam bernomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter. Total BBM yang diamankan dari kasus pertama mencapai 990 liter.
Jumlah tersebut menempatkan asal-usul BBM dan mekanisme pengumpulannya sebagai bagian penting yang harus ditelusuri penyidik.
Selisih Harga Mencapai Rp45 Ribu per Jeriken
Berdasarkan keterangan awal penyidik, AK diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken.
Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp25.000 sampai Rp45.000 per jeriken.
Jika dihitung berdasarkan 33 jeriken yang diamankan dalam kasus pertama, nilai pembelian secara hipotetis mencapai Rp12,375 juta. Sementara itu, apabila seluruh jeriken dijual pada rentang harga yang disebutkan, nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp13,2 juta hingga Rp13,86 juta.
Perhitungan tersebut hanya simulasi berdasarkan harga yang disampaikan dalam keterangan awal penyidik. Angka itu bukan bukti bahwa seluruh BBM yang disita telah terjual atau bahwa keuntungan sebesar itu benar-benar telah diperoleh.
Meski demikian, dugaan transaksi tersebut memperlihatkan aspek ekonomi yang perlu didalami: apakah pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi dilakukan sebagai aktivitas berulang, berapa volume yang pernah diperdagangkan, dan apakah terdapat pihak lain yang memasok atau menampung BBM tersebut.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk mengungkap perkara secara utuh, bukan hanya berhenti pada barang bukti yang ditemukan saat penindakan.
Belum Sehari Berselang, Kasus Kedua Kembali Terbongkar
Sehari setelah pengungkapan pertama, Satreskrim Polres Sijunjung kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengungkap kasus kedua di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial DY (44) turut diamankan.
Dua pengungkapan dalam rentang waktu berdekatan tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh jalur perolehan dan distribusi Bio Solar yang diduga disalahgunakan.
Secara keseluruhan, polisi menyita dua unit kendaraan dan 66 jeriken berisi sekitar 1.980 liter Bio Solar dari kedua perkara.
Namun, rincian kronologi kasus kedua, jumlah jeriken yang ditemukan pada DY, jenis kendaraan yang diamankan, serta cara BBM tersebut diperoleh belum dijelaskan dalam bahan keterangan yang tersedia. Karena itu, hubungan antara kedua perkara maupun dugaan adanya jaringan bersama belum dapat disimpulkan.
Penyidik perlu mengungkap fakta tersebut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta pemeriksaan barang bukti.
Subsidi Negara Jangan Sampai Menjadi Ladang Keuntungan yang Menyimpang
BBM bersubsidi disalurkan dengan ketentuan dan peruntukan tertentu. Ketika muncul dugaan pengumpulan dan penjualan kembali di luar mekanisme yang diperbolehkan, persoalannya tidak lagi sebatas transaksi antarpenjual dan pembeli, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola distribusi energi.
Penggunaan kendaraan berbarcode dalam dugaan pengumpulan BBM pada kasus pertama juga patut ditelusuri. Penyidik perlu memastikan bagaimana pengisian dilakukan, apakah pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai ketentuan, dan dari mana seluruh BBM yang dikumpulkan berasal.
Kendati demikian, penggunaan kendaraan berbarcode bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran. Unsur pidana harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Yang menjadi perhatian ialah memastikan apakah mekanisme penyaluran BBM telah dijalankan sesuai aturan atau justru dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peruntukan subsidi.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Sebaliknya, seluruh pihak yang diperiksa juga berhak atas proses hukum yang adil.
Polres Sijunjung Diuji untuk Mengungkap Rantai Distribusi
Pernyataan Kasat Reskrim mengenai pendalaman asal-usul BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting dari pengungkapan ini.
Publik tentu membutuhkan kejelasan: dari mana solar tersebut berasal, bagaimana BBM dikumpulkan, siapa saja yang terlibat dalam transaksi, dan ke mana solar itu dipasarkan.
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan dugaan semata. Namun, penelusuran yang menyeluruh diperlukan agar penindakan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan dan puluhan jeriken yang disita.
Pengungkapan dua kasus dalam dua hari ini menjadi momentum bagi aparat untuk memastikan apakah masing-masing perkara berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang diamankan, melainkan juga dari kemampuan membongkar dugaan penyimpangan secara tuntas, mengungkap asal-usul BBM, dan memastikan distribusi subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar penambahan jumlah barang bukti, melainkan kejelasan mengenai bagaimana 1.980 liter Bio Solar itu diperoleh, siapa saja yang bertanggung jawab, dan apakah penyidikan akan menemukan keterlibatan pihak lain.
AK dan DY masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat hingga perkara dibuktikan melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, bersamaan dengan tuntutan agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diusut secara transparan dan tuntas.
(AK)
#Headline #BBMIlegal #KabupatenSijunjung #Daerah
