
Jejak Fee Kuota Haji: Rp3 Miliar untuk Rumah, Fortuner Rp550 Juta hingga Rumah Kos
AK47, Jakarta - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 kembali membuka tabir penggunaan uang yang disebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui uang tersebut digunakan untuk membeli dan membangun sejumlah aset pribadi.
Bukan satu atau dua aset.
Keterangan yang muncul di ruang sidang mengarah pada sederet kepemilikan: rumah miliaran rupiah, ruko, tanah, Toyota Fortuner, hingga rumah kos.
Dua saksi tersebut adalah Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta M Agus Syafi’i, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengurai satu per satu aset yang dikaitkan para saksi dengan uang fee tersebut.
Rumah Rp3 Miliar Lebih: "Dari yang Lain, Pak"
Salah satu momen paling mencolok terjadi ketika jaksa menampilkan sebuah rumah di kawasan Jagakarsa yang diketahui milik Rizky.
Jaksa tidak langsung berhenti pada pertanyaan mengenai kepemilikan. Sumber uang pembelian rumah menjadi titik penting pemeriksaan.
"Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.
Rizky menjawab singkat.
"Dari yang lain, Pak."
Jaksa kemudian mempersempit pertanyaan.
"Dari fee percepatan tahun 2023?"
Pertanyaan itu dilanjutkan dengan permintaan keterangan mengenai nilai uang yang digunakan khusus untuk membeli rumah tersebut.
"Iya. Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak," jawab Rizky.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Rizky di persidangan, rumah tersebut dibeli menggunakan uang yang ia kaitkan dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus pada 2023.
Ruko Rp1 Miliar Ikut Terseret
Jejak uang itu kemudian tidak berhenti pada rumah.
Rizky juga mengungkap sejumlah aset lain yang dimilikinya. Salah satunya ruko yang diperoleh pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Dalam pemeriksaan jaksa, sumber dana pembelian ruko tersebut kembali dikaitkan dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus.
Rizky juga menyebut memiliki tanah yang diperoleh pada 2015.
Rangkaian aset tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan JPU KPK untuk menelusuri bagaimana uang yang disebut diterima dari proses percepatan pengisian kuota kemudian digunakan.
Fortuner Rp550 Juta Dibeli Cash
Cerita serupa muncul ketika giliran M Agus Syafi’i diperiksa.
Sebuah Toyota Fortuner menjadi salah satu aset yang diperlihatkan jaksa dalam persidangan.
Harga mobil itu sekitar Rp550 juta dan, menurut keterangan Agus, dibeli secara tunai.
Jaksa kemudian menanyakan asal uang pembelian.
"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," jawab Agus.
Satu kalimat tersebut menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang kemudian dibongkar lebih jauh oleh jaksa.
Dari Mobil, Merambah ke Rumah dan Tanah
Agus tidak hanya mengakui penggunaan uang fee untuk membeli kendaraan.
Pada 2024, ia mengaku membeli rumah dan tanah di Yogyakarta dengan nilai sekitar Rp1 miliar lebih.
Kemudian ada sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, yang dibeli secara tunai sekitar Rp500 juta.
Jaksa kembali menelusuri sumber dana berbagai aset tersebut.
Pemeriksaan itu akhirnya mengarah pada satu pertanyaan kunci: apakah uang yang digunakan untuk membeli dan membangun seluruh aset tersebut memiliki sumber yang sama?
Jawaban Agus tegas.
Rumah Kos Surabaya Rp583 Juta
JPU KPK kemudian menampilkan dokumen pembelian rumah kos di Surabaya.
Tidak hanya dokumen aset, jaksa juga menunjukkan uang sekitar Rp583 juta yang disebut digunakan untuk membiayai pembangunan rumah kos tersebut.
Agus mengonfirmasi aset dan penggunaan uang tersebut.
Jaksa lalu memastikan kembali sumber dana yang telah ditanyakan sepanjang pemeriksaan.
"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari riwayat percepatan?" tanya jaksa KPK.
"Betul," jawab Agus.
"Tahun 2024?" kejar jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Dari Kuota Haji ke Aset Pribadi
Jika seluruh keterangan kedua saksi dibaca sebagai satu rangkaian, persidangan memperlihatkan bagaimana uang yang disebut sebagai fee percepatan pengisian kuota haji khusus menurut pengakuan mereka kemudian dikaitkan dengan berbagai bentuk aset.
Pada Rizky, uang tersebut disebut mengalir antara lain ke rumah di Jagakarsa senilai sekitar Rp3 miliar lebih dan ruko sekitar Rp1 miliar.
Sementara pada Agus, uang tersebut menurut keterangannya digunakan untuk membeli Fortuner sekitar Rp550 juta, rumah dan tanah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar lebih, tanah di Jombang sekitar Rp500 juta, serta pembangunan rumah kos di Surabaya sekitar Rp583 juta.
Angka-angka itu bukan sekadar deretan nominal dalam persidangan.
Di baliknya terdapat pertanyaan besar yang sedang diuji melalui proses hukum: bagaimana mekanisme fee tersebut berlangsung, siapa yang menerima, dari mana uang itu berasal, dan apa kaitannya dengan proses pengisian kuota haji khusus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara yang sedang disidangkan bukan semata-mata mengenai kepemilikan aset, melainkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
KPK Telusuri Jejak Uang
Keterangan kedua mantan pejabat Kemenag tersebut memperlihatkan bahwa penelusuran perkara telah masuk hingga penggunaan uang dan perubahan bentuknya menjadi aset.
Rumah, tanah, ruko, kendaraan, dan rumah kos menjadi bagian dari jejak yang diperiksa di persidangan.
Meski demikian, keterangan para saksi tersebut merupakan fakta yang disampaikan dalam persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang. Pembuktian mengenai asal-usul uang, mekanisme pemberian fee, keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan proses hukum dan penilaian majelis hakim.
Persidangan pun masih berjalan.
Namun satu hal yang jelas, sidang Kamis itu membuat perkara dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berbicara tentang angka kuota dan pembagian jatah, tetapi juga memperlihatkan jejak uang yang menurut pengakuan dua mantan pejabat Kemenag telah berubah menjadi rumah miliaran rupiah, kendaraan ratusan juta, tanah, ruko, hingga rumah kos.
(AK)
#Headline #Korupsi #Hukum #Nasional