-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaringan Ganja di Guguak Digulung: Satresnarkoba Polres 50 Kota Sikat Dua Tersangka dan Bongkar Barang Bukti di Markas Persembunyian

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T09:11:27Z

Jaringan Ganja di Guguak Digulung: Satresnarkoba Polres 50 Kota Sikat Dua Tersangka dan Bongkar Barang Bukti di Markas Persembunyian



AK47, Limapuluh Kota - Komitmen jajaran Kepolisian Resor Lima Puluh Kota dalam memberantas rantai peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota sukses melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan ganja di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.


Operasi tegas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., ini berhasil mencokok dua orang pria dewasa di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.


Jejak Pengembangan: Dari Tangkapan Pertama Menuju Jaringan Lebih Luas


Pengungkapan berani ini bukanlah hasil tangkapan tunggal, melainkan buah manis dari pengembangan intensif atas penangkapan seorang pria berinisial H di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto. Berbekal informasi krusial dari penangkapan tersebut, tim elang Satresnarkoba Polres 50 Kota tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat menelusuri akar peredaran barang haram itu.


Hasil penyelidikan mendalam membawa petugas menyasar sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto. Tanpa buang waktu, polisi langsung menggerebek lokasi dan mengamankan dua orang pria yang tidak berkutik saat diringkus di tempat kejadian.


Kedua terduga pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial:

  • EY (39), warga setempat di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto.
  • AA (27), warga Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.


Penggeledahan Ketat: Barang Bukti Membuka Kedok Pelaku


Guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, penggeledahan di lokasi disaksikan secara langsung oleh perangkat nagari, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta masyarakat setempat.


Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam sindikat narkotika:


  1. Dua paket sedang ganja terbungkus plastik bening yang disembunyikan rapi di atas lemari kamar.
  2. Dua pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk memecah atau mengemas ulang barang haram tersebut.
  3. Satu unit timbangan digital hitam merek Digital Scale yang ditemukan tersimpan di dalam sofa, mengindikasikan adanya aktivitas penimbangan sebelum peredaran.
  4. Dua unit telepon genggam (Vivo Y18 ungu dan Oppo A5X hitam) lengkap dengan kartu SIM yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi terlarang.


Di hadapan para saksi mata dan petugas, kedua terduga pelaku akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka serta berada dalam penguasaan penuh mereka.


Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 24 Oktober 2026.


Sikap Tegas Kapolres: Perang Total Tanpa Kompromi Melawan Narkoba


Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., memberikan penegasan keras terkait pengungkapan ini. Ia menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam membersihkan wilayah hukum Lima Puluh Kota dari jerat hitam narkotika.


"Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Syaiful Wachid.


Lebih lanjut, Kapolres menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu dan terus berperan aktif membantu kepolisian. Sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, serta keluarga dinilai menjadi benteng pertahanan utama dalam melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.


Dengan digulungnya jaringan ini, Polres 50 Kota memastikan pengawasan dan operasi pemberantasan narkotika akan terus diintensifkan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Lima Puluh Kota.


(AK)


#Headline #Narkoba #GanjaKering #Daerah #KabupatenLimapuluhKota

×
Berita Terbaru Update