
Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan, Ada Apa di Balik Dugaan Pungli?
AK47, Jakarta - Ada persoalan serius yang tengah diperiksa di balik tembok Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri (NMP). Seorang staf berinisial SEM juga ikut dinonaktifkan.
Keduanya tidak lagi menjalankan jabatan masing-masing dan kini ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan.
Pemicu langkah tersebut adalah beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Pondok Bambu.
Langkah penonaktifan ini tentu memunculkan pertanyaan yang tidak kecil: seberapa serius informasi yang sedang diperiksa hingga kepala pengamanan rutan harus ditarik dari jabatannya?
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, membenarkan langkah tersebut.
“Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Saat ini mereka juga ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen,” kata Lilik dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Bukan Sekadar Isu, Pemeriksaan Sudah Bergerak
Penonaktifan dua personel menunjukkan bahwa Ditjenpas tidak memilih untuk membiarkan informasi tersebut berhenti sebagai kabar yang beredar.
Tim Kepatuhan Internal bersama Tim Pengamanan dan Intelijen kini turun melakukan pemeriksaan.
Yang hendak dicari bukan hanya benar atau tidaknya informasi dugaan pungli, tetapi juga akar persoalan dan pihak-pihak yang berkaitan.
Lilik menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi akar masalah secara objektif.
Artinya, publik kini menunggu satu hal penting: apa sebenarnya yang ditemukan hingga pemeriksaan internal harus dilakukan terhadap dua personel Rutan Pondok Bambu tersebut?
Namun, penting ditegaskan, sampai hasil pemeriksaan keluar, dugaan pungli tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Kepala Pengamanan Ditonaktifkan, Pertanyaan Publik Muncul
Posisi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan memiliki kaitan langsung dengan aspek keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Karena itu, ketika pejabat yang memegang fungsi tersebut dinonaktifkan dan ditarik ke Ditjenpas untuk pemeriksaan, langkah tersebut menjadi perhatian publik.
Apakah dugaan pungli hanya berkaitan dengan tindakan individu?
Apakah ada mekanisme pelayanan tertentu yang sedang diperiksa?
Apakah terdapat pihak lain yang akan dimintai keterangan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pemeriksaan akan berhenti pada dua personel tersebut atau justru membuka persoalan lain yang lebih luas?
Semua pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari hasil pemeriksaan resmi Ditjenpas.
Ditjenpas: Siapa Pun Terbukti, Akan Ditindak
Ditjenpas sendiri memasang garis tegas.
Lilik mengatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Komitmen pemberantasan pungli disebut berjalan beriringan dengan perang terhadap peredaran handphone dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Komitmen kami tetap sama, dari tingkat pimpinan hingga pelaksana, yakni perang terhadap peredaran handphone, pungli, dan narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penting karena dugaan pungli di lingkungan pemasyarakatan bukan semata persoalan uang.
Jika terbukti, praktik semacam itu dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas terkait integritas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Karena itu, masyarakat kini tidak hanya menunggu siapa yang diperiksa.
Publik juga menunggu apa yang sebenarnya ditemukan.
Jangan Berhenti pada Penonaktifan
Penonaktifan memang merupakan langkah administratif dalam proses pemeriksaan. Namun, langkah berikutnya jauh lebih menentukan.
Jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, publik tentu menunggu tindakan konkret sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak muncul vonis berdasarkan informasi yang belum teruji.
Dengan kata lain, penonaktifan bukan akhir dari persoalan. Justru di sinilah pembuktian dimulai.
Ditjenpas perlu memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, tanpa hasil yang jelas, penonaktifan hanya akan menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Pelayanan Tahanan Tetap Berjalan
Di tengah pemeriksaan tersebut, Ditjenpas memastikan pelayanan tahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu tetap berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Jaminan ini penting agar persoalan internal yang sedang diperiksa tidak mengganggu pelayanan maupun hak-hak tahanan.
Ditjenpas juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Saluran pengaduan tersedia melalui nomor telepon, WhatsApp, maupun surat elektronik. Layanan informasi dan pengaduan juga tersedia di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat bahwa kami terbuka untuk informasi dan masukan,” ujar Lilik.
Kini Bola Ada di Tangan Ditjenpas
Kasus Rutan Pondok Bambu kini memasuki tahap yang menentukan.
Dua personel telah dinonaktifkan. Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen telah dilibatkan. Dugaan pungli sedang diperiksa.
Maka pertanyaan berikutnya sederhana, tetapi penting:
Apa hasil pemeriksaannya?
Jika memang tidak ada pelanggaran, publik berhak mengetahui hasilnya.
Jika ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mengetahui bahwa tindakan tegas benar-benar diberikan sesuai aturan.
Lebih jauh lagi, apabila pemeriksaan menemukan adanya persoalan yang melibatkan pihak lain, masyarakat tentu berharap penanganannya tidak berhenti pada level tertentu.
Sebab pemberantasan pungli tidak cukup hanya dengan mengganti atau menonaktifkan pejabat.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan celah yang memungkinkan dugaan pungli itu muncul dapat ditemukan, ditutup, dan tidak kembali terjadi.
Kasus ini akhirnya menjadi ujian bagi komitmen Ditjenpas sendiri: apakah pemeriksaan akan mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul, atau justru menyisakan tanda tanya baru di balik tembok Rutan Pondok Bambu.
(AK)
#Headline #RutanPondokBambu #Nasional #Pungli