
Gaya Hidup Mewah Hasil Menggerogoti Perusahaan: Mantan Kasir PT Rajdular Brothers Padang Pariaman Ditangkap Usai Gelapkan Rp6,1 Miliar!
AK47, Padang Pariaman - Bertahun-tahun diberi kepercayaan penuh, seorang wanita di Kabupaten Padang Pariaman justru membalasnya dengan pengkhianatan finansial berskala fantastis. DN (33), mantan kasir PT Rajdular Brothers, kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah nekat menguras kas perusahaan ekspor gambir tempatnya bekerja hingga mencapai angka bombastis: Rp6.125.289.130 (Rp6,1 miliar lebih).
Bukannya bekerja secara profesional, wanita asal Kampung Tanjung, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam ini justru memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri sendiri. Sejak 2023 hingga 2025, aliran dana segar perusahaan secara masif ia belokkan demi membiayai gaya hidup glamor—mulai dari menyewa vila dan hotel mewah, pelesiran, hingga perawatan estetika di klinik kecantikan.
Kini, masa-masa mewahnya resmi berakhir. Penyidik Polres Padang Pariaman telah menyerahkan DN beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada Senin (19/10/2026) untuk segera diseret ke meja hijau.
Modus Licik: Mainkan Timbangan dan Manipulasi Uang Muka Fiktif
Penyidikan kepolisian mengungkap kejahatan DN yang terstruktur dan tergolong sangat berani. Bekerja sejak April 2016 di pabrik yang berlokasi di Jalan Garuda Muaro Kasang, Batang Anai, DN paham betul celah birokrasi keuangan internal perusahaan.
Dalam skema normal, komoditas gambir dari pemasok melewati proses ketat: penimbangan tonase, verifikasi kualitas oleh Quality Control, hingga negosiasi harga langsung dengan Direktur PT Rajdular Brothers, Punit Kumar. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan resmi dalam daftar timbang.
Namun di tangan DN, dokumen resmi tersebut diacak-acak. Sebelum penutupan buku laporan bulanan, DN secara sengaja merobek halaman nota transaksi berikutnya. Ia nekat mengubah angka tonase timbangan gambir dan mendongkrak nilai uang muka (down payment) secara sepihak tanpa izin manajemen.
"Dia menambahkan berat tonase gambir serta menaikkan nilai uang muka secara sepihak tanpa izin manajemen. Dokumen pembayaran uang muka fiktif itulah yang dia kantongi sendiri," tegas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Padang Pariaman, Ipda Azan Fujiyanto.
Aksi pembobolan kas secara bertubi-tubi selama tiga tahun ini akhirnya terbongkar setelah manajemen menyadari adanya ketidaksesuaian laporan dan melapor ke Polres Padang Pariaman pada 22 November 2025.
Pelesiran hingga Perawatan Estetika dari Uang Haram
Hasil kejahatan bernilai miliaran rupiah itu sama sekali tidak disisa untuk investasi produktif, melainkan ludes dipakai berfoya-foya. Kejaksaan Negeri Pariaman membeberkan fakta miris di balik motif penggelapan ini.
"Tersangka menghabiskan uang hasil penggelapan sebanyak Rp6,1 miliar itu untuk memuaskan gaya hidup pribadi, seperti menyewa vila dan hotel, berpelesir, hingga membiayai perawatan estetika di klinik kecantikan," ungkap Kasi Pidum Kejari Pariaman, Hendrio Suherman.
Dampak dari kerakusan DN tak main-main. Kuasa Hukum PT Rajdular Brothers, Joni Sudirman, menegaskan bahwa tindakan mantan kasir tersebut memberikan hantaman hebat bagi operasional dan kondisi keuangan perusahaan.
"Kami akan mengawal ketat jalannya persidangan ini di Pengadilan Negeri Pariaman demi memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak klien kami dipulihkan," ujar Joni penuh penekanan.
Terancam Hukuman Berat
Kejaksaan Negeri Pariaman memastikan rencana dakwaan telah rampung. DN dijadwalkan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pariaman. Jaksa Penuntut Umum menyiapkan jeratan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sang mantan kasir.
Skandal Rp6,1 miliar ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha di Padang Pariaman mengenai vitalnya pengawasan berlapis dan ketatnya transparansi administrasi—terutama pada celah-celah rawan yang melibatkan uang tunai dan verifikasi nota transaksi.
(AK)
#Headline #Hukum #Penggelapan