-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HEBOH! MA Kabulkan Kasasi: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T06:27:49Z

HEBOH! MA Kabulkan Kasasi: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran Dinyatakan Tidak Sah

AK47, Jakarta - Kabar mengejutkan kembali mengguncang panggung politik dan hukum nasional. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA atas nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dalam amarnya, majelis hakim memutus bahwa dokumen penyetaraan tersebut tidak sah.


Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 ini ketok palu pada Jumat (30/10/2026). Perkara hukum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Yulius, didampingi dua hakim anggota, Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.


Perjalanan Gugatan: Sempat Kandas, Bangkit di Kasasi


Gugatan terhadap keabsahan dokumen administratif pendidikan Gibran ini pertama kali dilayangkan oleh HM Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini sempat membentur tembok tebal: PTUN Jakarta memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), keputusannya bahkan sempat dikuatkan di tingkat banding oleh PTTUN.


Namun, kegigihan pihak penggugat di tingkat Kasasi membuahkan hasil dramatis. Majelis Hakim MA menganulir putusan judex facti pengadilan tingkat bawah dan memenangkan pemohon.


Dalam amar putusannya, MA menegaskan empat poin penting:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
  3. Menyatakan tidak sah Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan kementerian terkait.
  4. Memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya, plus menghukum tergugat membayar biaya perkara.


Respons Gibran dan Spekulasi Status Jabatan


Menanggapi dinamika hukum yang membelitnya, Gibran sempat memberikan ketenangan atas berkas-berkas pendidikan miliknya.


"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," ungkap Gibran beberapa waktu lalu terkait polemik ijazahnya.


Lantas, apakah putusan ini berdampak langsung pada jabatan Wakil Presiden?


Pakar tata negara menegaskan bahwa objek sengketa di MA ini murni berfokus pada tindakan administrasi pemerintahan (dokumen penyetaraan Kemendikdasmen). Putusan ini tidak serta-merta menganulir status konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden RI yang sudah dilantik secara sah melalui Pemilu.


Hingga saat ini, publik masih menantikan salinan resmi berkas putusan utuh dari pihak Mahkamah Agung guna mengetahui pertimbangan hukum lengkap di balik keputusan spektakuler ini.


(AK)


#Headline #Nasional #MahkamahAgung

×
Berita Terbaru Update