-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gembong Narkotika Kambuh Lagi: Sat Narkoba Polres Payakumbuh Sikat Dua Residivis dalam Operasi Jumat Malam

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T09:10:52Z

Gembong Narkotika Kambuh Lagi: Sat Narkoba Polres Payakumbuh Sikat Dua Residivis dalam Operasi Jumat Malam

AK47, Payakumbuh - Jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh kembali digulung. Bergerak cepat dalam kesenyapan malam Jumat (30/10), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh sukses membongkar dua kasus sekaligus di lokasi berbeda.


Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian ini tidak hanya memutus rantai pasok barang haram, tetapi juga meringkus dua orang terduga pelaku yang berstatus sebagai residivis alias penjahat kambuhan dan telah lama masuk dalam Target Operasi (TO).


"Iya, keduanya merupakan residivis atau yang sudah berulang pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan merupakan TO kita yang sudah menjadi bandar peredaran narkotika," tegas Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., pada Sabtu (31/10) pagi.


Kronologi Penindakan Ganda: Dari Ganja hingga Sabu-Sabu


Aksi kejar-kejaran dan pengintaian ketat membuahkan hasil manis ketika tim opsnal Sat Narkoba bergerak ke dua titik rawan di Kota Payakumbuh:


1. TKP Pertama: Pinggir Jalan Kelurahan Padang Sikabu (Kecamatan Latina)

  • Waktu: Pukul 19.20 WIB
  • Terduga Pelaku: FD (23)
  • Barang Bukti Disita:
    • 9 paket narkotika jenis ganja kering (berat kotor 100 gram)
    • 1 paket narkotika jenis sabu-sabu (berat kotor 0,62 gram)
    • Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp227.000,-
    • Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.


Meski masih tergolong muda, FD terbukti nekat mengedarkan dua jenis narkotika sekaligus (ganja dan sabu) di kawasan pinggir jalan tersebut sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan berarti.


2. TKP Kedua: Depan Kantor Lurah Padang Tangah Balai Nan Duo

  • Terduga Pelaku: DF (36) — Residivis Kasus Narkotika
  • Barang Bukti Disita:
    • 3 paket sabu-sabu (berat kotor 0,33 gram)
    • Uang tunai sebesar Rp170.000,-
    • Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.


DF, yang seharusnya jera setelah mendekam di balik jeruji besi pada masa lalu, justru kembali melakoni profesi hitamnya sebagai pengedar sabu di lingkungan publik, tepat di depan fasilitas pelayanan masyarakat.


Payakumbuh di Jalur Sutra Narkotika Antarprovinsi


Pengungkapan kasus ini sekali lagi membuka mata publik terhadap kerentanan geografis Kota Payakumbuh. Terletak strategis sebagai jalur perlintasan antarprovinsi, wilayah ini kerap disalahgunakan oleh para sindikat narkotika untuk menyelundupkan dan mendistribusikan barang haram lintas daerah demi meraup keuntungan pribadi.


Maraknya peredaran gelap ini telah menjadi atensi serius bagi Kapolres Payakumbuh dan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi (zero tolerance). Namun, pihak kepolisian menyadari bahwa perang melawan narkotika tidak bisa dimenangkan sendiri.


"Kami membutuhkan dukungan dan kepedulian nyata dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredarannya," pungkas AKP Gusmanto, mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda Payakumbuh dari cengkeraman narkoba.


(AK)


#Headline #Narkoba 

×
Berita Terbaru Update