
Pelarian DPO Curanmor Berakhir di Sijunjung, Buser Polres Payakumbuh Sergap RA Dini Hari
AK47, Payakumbuh — Pelarian seorang pria berinisial RA (36), yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir. Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil menemukan dan mengamankan RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, Selasa dini hari, 8 September 2026, sekitar pukul 02.15 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir dari pengejaran terhadap RA yang sebelumnya diduga terlibat dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025. Setelah perkara tersebut ditangani kepolisian dan RA ditetapkan sebagai DPO, penyidik terus melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaannya.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian RA.
Tak ingin buruannya kembali lolos, Tim Buser bergerak menuju wilayah Kabupaten Sijunjung. Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru.
Sembilan Bulan Diburu, Persembunyian Akhirnya Terendus
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025. Dalam proses penyelidikan dan pengembangan perkara, RA kemudian masuk dalam daftar pencarian polisi.
Rentang waktu hampir satu tahun tidak membuat penyidik menghentikan pengejaran. Informasi mengenai keberadaan RA terus dikembangkan hingga petugas mendapatkan titik terang.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan mengamankan RA merupakan hasil pengembangan penyelidikan serta kerja keras personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025,” ujar IPTU Andrio.
Penangkapan dilakukan tanpa menunggu waktu lama setelah keberadaan RA berhasil dipastikan.
Motor Honda Beat Ikut Diamankan
Selain mengamankan RA, polisi juga menemukan dan menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 4452 MJ.
Sepeda motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan kaitan kendaraan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada RA.
Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan menggali lebih jauh bagaimana kendaraan tersebut diperoleh, digunakan, maupun berpindah tangan.
Polisi Dalami Kemungkinan Perkara Lain
Setelah diamankan, RA bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik tidak hanya fokus pada perkara yang membuat RA masuk dalam daftar DPO. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan RA dalam tindak pidana lainnya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara curanmor yang sedang ditangani berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan maupun kasus lain.
Namun demikian, kepolisian tetap mengedepankan proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Status RA dalam pemberitaan ini masih sebagai terduga pelaku, sampai proses hukum menentukan status dan kesalahannya berdasarkan alat bukti serta putusan pengadilan.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RA. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan akan dicocokkan dengan alat bukti dan hasil penyelidikan sebelumnya guna mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Penangkapan RA sekaligus menunjukkan bahwa status DPO bukan berarti perkara berhenti. Meski seseorang berhasil menghindari kejaran dalam waktu tertentu, polisi tetap dapat melakukan pengembangan informasi untuk menemukan keberadaannya.
Polisi Tegaskan DPO Tetap Diburu
IPTU Andrio menegaskan, Polres Payakumbuh berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana yang masih berstatus DPO.
Menurutnya, setiap perkara yang ditangani kepolisian akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO dan menindak setiap pelaku tindak pidana,” tegas IPTU Andrio.
Dengan tertangkapnya RA, penyidik kini memiliki kesempatan untuk membongkar lebih jauh perkara curanmor yang terjadi pada November 2025 tersebut. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian.
Bagi kepolisian, satu DPO berhasil diamankan bukan berarti pekerjaan selesai. Justru dari pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, penyidik dapat membuka kemungkinan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
(AK)
#Headline #Pencurian #Kriminal