-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Diminta Masuk Ruang Sidang Kasus Kuota Haji, KPK: Kita Lihat Perkembangannya

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T05:51:25Z

Jokowi Diminta Masuk Ruang Sidang Kasus Kuota Haji, KPK: Kita Lihat Perkembangannya



AK47, Jakarta  Nama Joko Widodo (Jokowi) kini ikut mengemuka di tengah sengitnya persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.


Mantan Presiden Republik Indonesia itu diminta kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan.


Permintaan tersebut langsung menempatkan perkara kuota haji pada babak yang lebih sensitif. Sebab, keterangan yang diharapkan dari Jokowi bukan perkara di luar substansi perkara, melainkan berkaitan dengan proses penambahan 20.000 kuota haji Indonesia untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Pertanyaannya kemudian menjadi besar: sejauh mana Jokowi mengetahui proses penambahan kuota tersebut dan apa yang terjadi dalam pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi?


Kubu Gus Alex menganggap jawaban atas pertanyaan itu penting untuk membuka secara terang duduk perkara yang kini menyeret empat terdakwa ke meja hijau.


Namun hingga Jumat (11/9/2026), belum ada kepastian apakah Jokowi akan benar-benar dipanggil.


KPK memilih tidak menutup pintu, tetapi juga tidak buru-buru membuka jalan.


KPK Tak Menolak, Tapi Menunggu


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melihat bagaimana perkembangan persidangan dan pandangan majelis hakim terhadap permintaan tersebut.

 

“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).


Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa KPK belum mengambil keputusan final.


Ketika ditanya apakah lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan menghadirkan Jokowi, Budi kembali memilih jawaban diplomatis.

 

“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya.


Jawaban tersebut kembali muncul ketika Budi ditanya apakah KPK menunggu perintah majelis hakim untuk menghadirkan mantan Presiden tersebut.

 

“Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi.


Artinya, nama Jokowi belum dipastikan masuk ruang sidang, tetapi juga belum dicoret dari kemungkinan pembuktian perkara.


Dan di titik inilah drama persidangan mulai menarik perhatian.


Kubu Gus Alex: Jokowi Pihak yang Paling Mengetahui


Permintaan menghadirkan Jokowi disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan Kamis (10/9/2026).


Kubu Gus Alex secara terang meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum.


Alasannya sederhana namun memiliki konsekuensi besar: mereka menilai Jokowi merupakan pihak yang paling mengetahui persoalan penambahan kuota haji tersebut.

 

“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden,” kata Wa Ode dalam persidangan.


Bagi tim penasihat hukum, keterangan Jokowi dibutuhkan untuk menguji secara langsung bagaimana proses penambahan kuota tersebut berlangsung.


Terutama mengenai pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji.


Kubu Gus Alex bahkan menilai persoalan tersebut sangat penting karena penambahan kuota menjadi bagian dari objek perkara yang sedang diperiksa.

 

“Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini,” ujar Wa Ode.


Dengan permintaan tersebut, ruang sidang kini berpotensi menjadi tempat untuk menguji bukan hanya tindakan para terdakwa, tetapi juga alur kebijakan yang melatarbelakangi lahirnya tambahan kuota haji.


Rp622,09 Miliar dan 20.000 Kuota


Perkara ini bermula ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.


KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.


Keempatnya kini menjalani persidangan.


Sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2026, dengan perkara tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.


Nilai fantastis itu membuat setiap fakta mengenai proses pengelolaan kuota haji menjadi penting untuk dibedah.


Termasuk asal-usul tambahan 20.000 kuota yang kini menjadi salah satu titik yang disorot dalam persidangan.


Jika Jokowi Dipanggil, Apa yang Akan Terjadi?


Di sinilah permintaan kubu Gus Alex menjadi menarik.


Menghadirkan seorang mantan Presiden ke ruang sidang bukan sekadar persoalan siapa duduk di kursi saksi.


Keterangan Jokowi, jika nantinya benar-benar diminta majelis hakim, berpotensi menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan diuji bersama keterangan ratusan saksi lainnya.


Namun perlu ditegaskan, dipanggil sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti seseorang menjadi tersangka atau dianggap melakukan tindak pidana.


Status saksi adalah bagian dari proses pembuktian untuk memberikan keterangan mengenai fakta yang diketahui atau dialaminya sepanjang relevan dengan perkara.


Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah Jokowi akan hadir.


Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah:


Apa yang akan diterangkan Jokowi jika benar-benar dipanggil?


Apakah mengenai proses diplomasi penambahan kuota?


Apakah mengenai komunikasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi?


Ataukah mengenai bagaimana tambahan kuota tersebut kemudian diterjemahkan dalam kebijakan di dalam negeri?


Semua itu masih menjadi wilayah yang harus diuji melalui proses persidangan.


KPK Hadapi Ujian Pembuktian


Kasus kuota haji ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan konstruksi perkara yang telah dibawa ke pengadilan.


Dengan lebih dari 300 saksi yang disebut akan dihadirkan jaksa, persidangan dipastikan tidak berlangsung singkat.


Setiap keterangan akan berhadapan dengan alat bukti lain, sementara penasihat hukum terdakwa memiliki ruang untuk menguji keterangan saksi melalui pemeriksaan di persidangan.


Karena itu, permintaan menghadirkan Jokowi memiliki arti strategis bagi kubu Gus Alex.


Mereka tampaknya ingin membawa persoalan ke titik awal: bagaimana tambahan kuota itu muncul dan siapa saja yang mengetahui prosesnya.


Sementara KPK harus membuktikan apakah seluruh rangkaian peristiwa yang didakwakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.


Di tengah pertarungan pembuktian itu, nama Jokowi kini menjadi salah satu perhatian publik.


KPK belum memastikan.


Kubu Gus Alex mendesak.


Majelis hakim menjadi penentu arah.


Dan persidangan masih terus berjalan.


Satu hal yang kini menjadi pertanyaan besar: apakah mantan Presiden Joko Widodo akhirnya akan dipanggil dan duduk di kursi saksi untuk membuka cerita di balik 20.000 kuota haji tambahan yang kini menjadi salah satu simpul penting perkara dugaan korupsi senilai Rp622,09 miliar tersebut?


Jawabannya masih menunggu perkembangan persidangan.


(AK)


#Headline #KPK #Korupsi #Hukum #Nasiomal

×
Berita Terbaru Update