
Basrizal Bongkar Persoalan di Balik Tol Sumbar-Pekanbaru: Bukan Sekadar Ganti Rugi, Ada Tanah Ulayat dan Masa Depan Nagari
D'On, Tanah Datar — Pembangunan Jalan Tol Sumatera Barat (Sumbar)-Pekanbaru kembali menyentuh persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi.
Di balik proyek yang digadang-gadang membuka konektivitas, mempercepat mobilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi itu, muncul pertanyaan besar dari masyarakat adat: bagaimana nasib tanah ulayat, keberlanjutan kehidupan pemilik lahan, serta tatanan sosial nagari ketika jalan bebas hambatan tersebut benar-benar membelah ruang hidup masyarakat?
Pertanyaan itu disampaikan Basrizal, S.Sos., Dt. Pangulu Basa, tokoh adat Minangkabau, aktivis sosial dan kamtibmas sekaligus Pendiri LBH PUSAKO Batusangkar, Jumat (11/9/2026).
Basrizal menilai pemerintah tidak boleh hanya menjual narasi mengenai manfaat jalan tol, sementara masyarakat yang berada tepat di jalur pembangunan justru masih bertanya-tanya tentang hak mereka, dampak yang akan mereka tanggung dan seperti apa kehidupan mereka setelah tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan digunakan untuk kepentingan proyek.
Menurutnya, persoalan tol harus dibicarakan secara terbuka sejak awal. Bukan ketika alat berat sudah bergerak, pancang telah berdiri di atas lahan warga, atau keputusan mengenai tanah masyarakat sudah telanjur berjalan.
"Soal tol Sumbar-Pekanbaru ini sebaiknya ada musyawarah. Yang baik kita ambil secara mufakat, yang buruk kita buang melalui perundingan," kata Basrizal.
Ia menegaskan, masyarakat tidak sedang berbicara dalam ruang hampa. Mereka memiliki tanah, memiliki sejarah, memiliki hubungan sosial dan adat, serta memiliki sumber penghidupan yang tidak bisa begitu saja disederhanakan menjadi angka rupiah.
Bukan Sekadar Soal Setuju atau Menolak Tol
Basrizal menilai perdebatan mengenai pembangunan tol jangan dipersempit menjadi dua pilihan: masyarakat mendukung atau menolak.
Menurutnya, pertanyaan yang lebih mendasar justru adalah apakah masyarakat telah mendapatkan informasi yang cukup sebelum diminta menerima konsekuensi pembangunan tersebut?
Sebab, pembangunan jalan tol bukanlah gagasan yang muncul dari masyarakat di tingkat nagari.
"Jalan tol ini kan bukan ide yang datang dari masyarakat. Ini datang dari pemerintah pusat. Maka jelaskan kepada masyarakat, apa manfaat jalan tol ini," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, harus mampu menjelaskan secara konkret bukan hanya manfaat makro seperti pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antardaerah, tetapi juga manfaat yang langsung dirasakan masyarakat di sepanjang trase.
Begitu pula dengan dampaknya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah akses ke sawah tetap terbuka, bagaimana kendaraan masyarakat menuju lahan pertanian, bagaimana hubungan antarkampung dipertahankan, bagaimana fasilitas umum yang terpotong akan diganti, serta bagaimana nasib tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari struktur sosial masyarakat Minangkabau.
"Jangan hanya bicara manfaat. Hak dan dampaknya juga harus dijelaskan," tegasnya.
Pancang Tiba-Tiba Berdiri, Warga Bertanya: Ini Untuk Apa?
Salah satu persoalan yang paling disoroti Basrizal adalah pola komunikasi dengan pemilik lahan.
Ia mempertanyakan ketika kegiatan teknis sudah mulai menyentuh lahan masyarakat, sementara sebagian pemilik tanah dinilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Pemasangan pancang maupun pengambilan sampel tanah, menurutnya, tidak boleh dilakukan dengan pendekatan seolah-olah masyarakat akan memahami sendiri apa yang sedang terjadi.
"Coba bayangkan, tiba-tiba sudah ada pancang di lahan pertanian masyarakat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka mengambil sampel tanah lalu memasang pancang. Pemilik lahan tentu bingung dan heran. Ini yang kemudian menimbulkan kepanikan," katanya.
Bagi masyarakat yang tanahnya terdampak, satu pancang bukan sekadar batang yang ditancapkan ke tanah.
Di balik pancang tersebut ada pertanyaan besar: apakah tanah saya masuk trase? Seberapa luas yang terkena? Untuk apa pengambilan sampel dilakukan? Apakah tanah saya akan dibebaskan? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang menentukan? Berapa nilai penggantiannya? Dan setelah tanah itu hilang, bagaimana saya melanjutkan kehidupan?
Karena itu, Basrizal menilai sosialisasi tidak boleh dilakukan sekadar sebagai formalitas administratif.
"Ini tidak sesederhana itu. Kita tentu harus berempati terhadap hak masyarakat," tegasnya.
Sawah Hilang, Haruskah Selalu Diganti Uang?
Pertanyaan lain yang dilontarkan Basrizal menyentuh jantung persoalan pembebasan lahan: apakah setiap kehilangan tanah masyarakat harus selalu diselesaikan dengan uang?
Menurutnya, persoalan tersebut layak dibicarakan secara terbuka.
"Kalau yang hilang sawah, apakah gantinya harus uang? Kalau masyarakat meminta sawah, apakah bisa? Hilang sawah ganti sawah, hilang kebun ganti kebun. Kalau bisa, siapa yang akan mencarikan sawahnya? Ini yang namanya diskusi," katanya.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
Bagi masyarakat agraris, sawah dan kebun tidak selalu sekadar aset yang memiliki harga pasar. Tanah bisa menjadi tempat menggantungkan kehidupan keluarga, sumber pendapatan, warisan orang tua, sekaligus bagian dari sejarah sebuah kaum.
Ketika sawah diganti uang, persoalannya belum tentu selesai.
Uang dapat habis. Tanah produktif yang hilang belum tentu mudah dicari penggantinya.
Karena itu, Basrizal mendorong agar konsep pengadaan tanah tidak hanya menghitung berapa harga tanah yang dibebaskan, tetapi juga menghitung berapa biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat setelah tanah tersebut tidak lagi mereka miliki atau gunakan.
Tanah Ulayat: Jangan Sampai Hubungan Masyarakat dengan Tanah Terputus
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika trase pembangunan menyentuh tanah ulayat.
Dalam pandangan Basrizal, tanah ulayat tidak semestinya dipandang hanya sebagai objek yang dapat dihitung berdasarkan nilai ekonomi.
Ada hubungan adat, sejarah kaum, hak generasi dan keberlanjutan kehidupan masyarakat yang melekat di dalamnya.
Karena itu, ia menawarkan gagasan agar pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan dibahas dalam kerangka yang lebih panjang.
"Kalau tanah itu terpakai, apakah tidak bisa konsepnya masuk ke Perda tentang tanah ulayat dan pemanfaatan berkelanjutan?" ujarnya.
Basrizal bahkan mempertanyakan apakah masyarakat harus kehilangan seluruh hubungan ekonominya dengan tanah ketika tanah tersebut dimanfaatkan untuk infrastruktur yang memiliki nilai komersial.
"Kalau tol ini sarana komersial, masyarakat tidak harus lepas dari kepemilikan dalam arti seluruh hubungan ekonominya terputus. Bisa saja yang dilepas adalah pemanfaatannya untuk jalan tol, kemudian setelah masa pemanfaatannya berakhir, asetnya kembali kepada masyarakat," katanya.
Ia menyadari gagasan tersebut membutuhkan kajian hukum, ekonomi dan kebijakan secara serius.
Namun justru karena itulah, menurutnya, pemerintah harus membuka ruang pembahasan.
Bukan menutupnya.
Jika memang secara hukum tidak memungkinkan, jelaskan mengapa tidak memungkinkan.
Jika memungkinkan, kaji bagaimana mekanismenya.
Yang terpenting, masyarakat jangan hanya menjadi pihak yang menerima keputusan akhir.
Kalau Tol Komersial, Mengapa Masyarakat Tidak Bicara Soal Manfaat Jangka Panjang?
Basrizal juga mempertanyakan transparansi aspek ekonomi dari pengelolaan jalan tol.
Jika infrastruktur tersebut memiliki nilai investasi dan nantinya menghasilkan pendapatan, masyarakat adat menurutnya berhak mendapatkan penjelasan mengenai konstruksi ekonomi proyek tersebut, khususnya ketika tanah masyarakat menjadi bagian dari infrastruktur yang menghasilkan nilai ekonomi.
"Hitung berapa modal jalan tol ini, berapa lama modalnya kembali. Setelah itu bagaimana masyarakat memperoleh manfaat. Pembukuannya tentu harus transparan," katanya.
Ia tidak sedang mengklaim bahwa seluruh keuntungan tol harus diberikan kepada masyarakat.
Namun, ia ingin ada pembicaraan yang lebih adil mengenai bagaimana masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan dapat memperoleh manfaat dalam jangka panjang.
Sebab, menurutnya, keadilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari selesainya proyek fisik.
Jalan tol bisa selesai dibangun. Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kehidupan masyarakat yang tanahnya digunakan ikut menjadi lebih baik?
Ancaman yang Tak Banyak Dibicarakan: Nagari Bisa Terbelah
Di luar persoalan tanah, Basrizal mengangkat satu isu yang menurutnya tak kalah penting: dampak sosial pembangunan jalan tol terhadap struktur nagari.
Menurutnya, jalan tol berpotensi menjadi garis fisik yang memotong hubungan masyarakat yang selama ini berlangsung secara alamiah.
"Tol ini bisa membelah nagari dan memutus mata rantai sosial masyarakat," katanya.
Ia mengingatkan, kehidupan masyarakat Minangkabau tidak hanya berlangsung di dalam batas administratif.
Ada hubungan keluarga, kaum, suku, masjid, surau, sawah, pasar, tempat pemakaman, jalur menuju rumah kerabat hingga aktivitas adat yang selama bertahun-tahun terbentuk.
Ketika jalan tol membelah kawasan tersebut, pola hubungan itu bisa berubah.
"Kalau ada kemalangan, misalnya ada yang meninggal dunia, dulu akses masyarakat lancar. Kalau kampung sudah terpisah oleh jalan tol, mereka harus berputar. Begitu juga kalau ada saudara yang menikah atau ada kegiatan adat. Apa solusinya?" ujarnya.
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya melihat peta trase.
Pemerintah juga harus melihat peta kehidupan masyarakat.
Di mana warga beraktivitas?
Di mana mereka bertani?
Bagaimana anak-anak pergi sekolah?
Bagaimana masyarakat menuju masjid?
Bagaimana orang pergi ke rumah kerabat?
Bagaimana kendaraan pengangkut hasil pertanian keluar masuk?
Dan yang paling penting, bagaimana hubungan sosial dan adat tetap hidup setelah jalan tol berdiri?
Underpass, Jembatan dan Jalan Penghubung Bukan Pelengkap
Karena itu, Basrizal meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka desain akses masyarakat setelah tol beroperasi.
Jembatan penghubung, underpass, jalan alternatif dan akses menuju lahan pertanian menurutnya bukan sekadar fasilitas tambahan.
Itu adalah bagian penting dari jaminan agar kehidupan masyarakat tidak terputus.
Jangan sampai pembangunan jalan bebas hambatan justru membuat masyarakat di kiri dan kanan tol seolah hidup dalam dua ruang yang terpisah.
"Yang harus dipikirkan bukan hanya jalan tolnya berdiri, tetapi setelah itu bagaimana kehidupan masyarakat," katanya.
Menurut Basrizal, persoalan seperti ini seharusnya dibahas sebelum pembangunan berjalan terlalu jauh.
Sebab, memperbaiki kesalahan desain setelah infrastruktur berdiri akan jauh lebih sulit dan mahal dibandingkan merencanakannya sejak awal.
Forum Sudah Banyak, Tetapi Pihak Berwenang Dipertanyakan
Basrizal mengungkapkan, pembahasan mengenai rencana pembangunan tol sebenarnya bukan hal baru bagi ninik mamak dan masyarakat adat.
Diskusi telah dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari nagari, kabupaten/kota hingga provinsi.
Namun ia menyayangkan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dinilai belum maksimal hadir dalam ruang dialog tersebut.
"Kita selaku ninik mamak sudah sering melakukan diskusi tentang proyek tol ini, baik di tingkat nagari, kabupaten/kota maupun provinsi. Tetapi pihak yang berwenang terkesan tidak berani muncul, padahal mereka kita undang," katanya.
Menurutnya, absennya pihak-pihak yang memiliki kewenangan justru berpotensi memperlebar jarak informasi antara masyarakat dan pemerintah.
Masyarakat bertanya.
Pemerintah memiliki data.
Namun jika keduanya tidak duduk dalam satu meja, ruang kosong tersebut mudah diisi oleh berbagai asumsi dan informasi yang belum tentu benar.
Ia juga menyinggung dialog yang pernah dilakukan media lokal bersama pemuka masyarakat.
"Kita tanyakan kepada Padang TV ketika melakukan dialog bersama pemuka masyarakat, tetapi tidak ada yang datang, baik pemerintah provinsi, pihak HK maupun DPRD," ujarnya.
Masyarakat Tidak Boleh Dipaksa Memilih Antara Pembangunan dan Hak
Basrizal menegaskan, kritik terhadap pembangunan tol tidak otomatis berarti penolakan terhadap pembangunan.
Menurutnya, masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan keberatan tanpa langsung dicap sebagai penghambat pembangunan.
"Kita jangan hanya bercerita bahwa tol itu bermanfaat. Kalau pemerintah tidak menjelaskan secara utuh, masyarakat berhak mempertanyakan bahkan menyatakan tidak setuju. Itu bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik sosial justru dapat muncul ketika masyarakat merasa tidak didengar.
Ketika keberatan tidak mendapatkan ruang dialog, sementara pembangunan terus bergerak, ketegangan dapat semakin besar.
"Kalau masyarakat sudah menyatakan tidak setuju lalu pembangunan tetap dipaksakan tanpa menyelesaikan persoalan yang mereka persoalkan, jangan sampai kemudian muncul konflik di lapangan. Itu risiko yang harus dipikirkan sejak awal," katanya.
Karena itu, Basrizal mendorong semua pihak menempuh jalan dialog, adat dan hukum.
Ia tidak menginginkan persoalan tanah berkembang menjadi konflik terbuka yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri.
"Saya Bukan Petugas Tol"
Basrizal kemudian menegaskan posisinya.
Ia mengaku tidak berada pada posisi menentukan apakah proyek Tol Sumbar-Pekanbaru harus dilanjutkan atau dihentikan.
"Saya tidak punya target proyek ini mau jadi atau tidak. Saya bukan petugas tol," katanya.
Yang diperjuangkannya, kata dia, adalah agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan hak-haknya tidak terabaikan.
Ia mengaku terus berkomunikasi dengan masyarakat yang terdampak maupun mereka yang memiliki kekhawatiran terhadap pembangunan tersebut.
"Masyarakat yang berkomunikasi dengan kita sudah cukup banyak. Ini supaya tidak terjadi polemik dan mereka mendapatkan pemahaman yang utuh," katanya.
Baginya, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi.
"Perbedaan pendapat itu boleh. Saya tidak punya kepentingan apakah proyek ini jadi atau tidak. Posisi saya menjaga dan membela hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat," tegasnya.
Jika Merusak Tatanan Adat, Basrizal Nyatakan Akan Melawan
Pada akhirnya, Basrizal menempatkan persoalan tol bukan semata-mata sebagai proyek infrastruktur, melainkan sebagai ujian terhadap cara negara memperlakukan masyarakat yang ruang hidupnya bersinggungan langsung dengan pembangunan.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya tidak membuat masyarakat kehilangan tanah, akses, hubungan sosial dan identitas adat tanpa proses yang adil dan transparan.
Ia pun memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sepanjang dinilai menyentuh kepentingan masyarakat adat.
"Sepanjang apa pun yang akan dibangun dan itu merusak tatanan adat, akan saya lawan," tutup Basrizal.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa persoalan Tol Sumbar-Pekanbaru tidak berhenti pada pertanyaan berapa kilometer jalan yang akan dibangun atau berapa rupiah ganti rugi yang akan dibayarkan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Ketika tol selesai dan kendaraan melaju cepat di atasnya, apakah masyarakat yang tanahnya dilewati juga akan tetap memiliki ruang untuk hidup, bertani, bermasyarakat dan mempertahankan adatnya?
Pertanyaan itulah yang kini semestinya dijawab pemerintah secara terbuka bukan dengan slogan pembangunan, tetapi dengan data, dialog, kepastian hak dan solusi yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
(AK)
#Headline #SumateraBarat