-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Residivis Curanmor Dibekuk di Kinali, Tiga Motor Hasil Curian Disita

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T10:43:07Z

Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Residivis Curanmor Dibekuk di Kinali, Tiga Motor Hasil Curian Disita



D'On, Pasaman Barat — Baru memasuki hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat langsung menorehkan hasil. Seorang pria berinisial IG (26) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Kinali.


Tak berhenti pada penangkapan satu orang, pengembangan yang dilakukan penyidik mengarah pada tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan penadah, maupun korban lain yang belum melaporkan kehilangan kendaraannya.


IG diamankan petugas di pinggir jalan kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Yang membuat pengungkapan ini menjadi perhatian, IG disebut merupakan residivis dalam kasus tindak pidana serupa.


Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K dan Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H.


Diburu Lewat Penyelidikan dan Pengembangan


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026 yang difokuskan pada pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


Menurutnya, keberhasilan mengamankan IG merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kinali.


“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” ujar AKBP Agung.


Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya keterkaitan IG dengan tiga laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kinali.


Artinya, kasus ini tidak berhenti pada satu lokasi maupun satu kendaraan. Penyidik masih bergerak untuk mengurai kemungkinan keterkaitan kasus-kasus lain.


Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan


Pengembangan terhadap IG kemudian membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.


Ketiga kendaraan tersebut yakni:

  • Honda Revo warna hitam, nomor polisi BB 5521 RZ, milik Heriansyah.
  • Yamaha Jupiter Z, nomor polisi BA 7299 QN, milik korban yang disebut bernama Sihel.
  • Viar, nomor polisi BA 4522 QY, milik Raksa.


Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi kini tengah mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan laporan kehilangan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.


Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan petugas dari kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, dan Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.


Modus: Pantau Motor, Dorong, Kemudian Preteli Kunci Kontak


Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya.


Kapolres menjelaskan, terduga pelaku diduga terlebih dahulu memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan. Setelah melihat adanya kesempatan, kendaraan tersebut kemudian didorong dan dibawa pergi.


Selanjutnya, kunci kontak kendaraan diduga dipreteli agar sepeda motor hasil curian tersebut dapat dikuasai.


“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKBP Agung.


Namun, polisi menemukan dugaan modus berbeda dalam kasus pencurian Honda Revo milik Heriansyah.


Berawal dari Dalih Meminjam Motor


Honda Revo milik Heriansyah dilaporkan hilang setelah peristiwa yang terjadi pada Senin (17/8/2026) di kawasan Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali.


Dalam kasus ini, dugaan pencurian disebut tidak dilakukan dengan cara mengambil kendaraan yang sedang terparkir.


Terduga pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Namun setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut justru tidak dikembalikan kepada pemilik.


Polisi kini masih mendalami secara utuh bagaimana kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan dan siapa saja yang mungkin terlibat dalam prosesnya.


Polisi Buka Kemungkinan Ada Pelaku Lain


Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa pengungkapan IG belum berarti penyidikan perkara telah selesai.


Justru, dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang membantu aksi tersebut.


Tidak tertutup pula kemungkinan adanya korban lain yang sampai sekarang belum membuat laporan polisi.


“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKBP Agung.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa jajaran Polres Pasaman Barat tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada satu tersangka dan tiga kendaraan.


Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai apakah ketiga kasus tersebut berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.


Dijerat Pasal Pencurian


Saat ini IG bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik Polsek Kinali menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Status IG tetap sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Polisi masih akan mendalami seluruh rangkaian perkara sebelum menentukan konstruksi hukum secara lengkap.


Polisi Ingatkan Warga Jangan Beri Celah


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan, khususnya sepeda motor yang ditinggalkan di tempat terbuka.


Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan tambahan ketika memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.


Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus curanmor.


“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup AKBP Agung.


Dengan satu penangkapan dan tiga kendaraan yang berhasil diamankan pada hari pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, perburuan terhadap pelaku curanmor di Pasaman Barat kini memasuki babak baru.


Polisi masih bergerak. Sebab, di balik tiga sepeda motor yang berhasil ditemukan, penyidik masih berusaha menjawab satu pertanyaan penting: apakah IG bekerja seorang diri, atau ada mata rantai lain di belakangnya?


(AK)



#Headline #Pencurian #Kriminal 

×
Berita Terbaru Update