
Guru Mengaji dan ASN di Pasaman Barat Diamankan, Empat Anak Jalani Visum dalam Kasus Dugaan Pencabulan
AK47, Pasaman Barat - Dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur menggemparkan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial EW (54), yang diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru mengaji, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sabtu (19/9/2026).
EW diamankan di kawasan Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah yang bersangkutan.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan anak-anak yang berada dalam lingkungan kegiatan belajar mengaji. Polisi kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk memastikan jumlah anak yang diduga menjadi korban serta rentang waktu kejadian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Berawal dari cerita anak-anak
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah anak yang diduga menjadi korban saling menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada teman-temannya.
Informasi tersebut kemudian sampai kepada orang tua. Para orang tua yang mendapatkan cerita dari anak masing-masing selanjutnya berupaya mencari kejelasan atas apa yang sebenarnya terjadi.
Kekhawatiran semakin menguat hingga keluarga bersama masyarakat mendatangi rumah EW di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Namun, ketika didatangi, EW tidak berada di rumah.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Laporan disampaikan ke Polsek Sungai Beremas dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum.
Polisi kemudian bergerak.
Tim Opsnal lacak keberadaan EW
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk mengetahui keberadaan EW. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah ke kawasan Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru.
Informasi keberadaan EW kemudian ditindaklanjuti petugas.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (19/9/2026), polisi mengamankan EW di lokasi tersebut.
Setelah diamankan, EW dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Polisi kini berupaya mengurai keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Diduga berlangsung sejak 2024
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan perbuatan terhadap sejumlah murid yang mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW.
Informasi sementara yang diperoleh penyidik menyebut dugaan tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman. Keterangan awal yang diperoleh dalam proses pemeriksaan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.
Penyidik masih harus mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan korban, saksi, serta alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan konstruksi perkara secara objektif sekaligus mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa tersebut terjadi, kapan berlangsung, serta siapa saja yang berkaitan dengan perkara.
Empat anak sudah menjalani visum
Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap EW.
Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat juga memberikan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
Hingga saat ini, empat orang anak yang diduga sebagai korban telah menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Identitas maupun informasi pribadi anak-anak tersebut tidak diungkap demi menjaga perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Polisi juga masih menggali kemungkinan adanya anak lain yang memiliki pengalaman serupa.
Karena itu, penyidik mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar menyampaikannya kepada kepolisian.
Polisi buka ruang laporan
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar tidak mengabaikan perubahan perilaku atau cerita anak yang berkaitan dengan dugaan kekerasan.
Menurutnya, informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepolisian juga menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, polisi masih membutuhkan proses pemeriksaan secara menyeluruh agar perkara tidak hanya berhenti pada dugaan, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Kapolres: Proses hukum berjalan sesuai ketentuan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan jajarannya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
EW saat ini masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya akan mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh, memeriksa saksi dan korban, menelaah hasil pemeriksaan kesehatan serta mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan untuk menentukan perkembangan perkara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan informal, termasuk kegiatan belajar mengaji, tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Anak-anak harus berada dalam lingkungan yang aman, sementara setiap dugaan kekerasan terhadap mereka harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses hukum. EW merupakan terduga pelaku dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Identitas anak dan informasi yang dapat mengungkap jati diri mereka tidak ditampilkan demi perlindungan anak.
(AK)
#Headline #Pencabulan #KekerasanSeksual #KabupatenPasamanBarat #Daerah