-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Enam Jam KPK Sisir Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen hingga Lobi Belakang Jadi Sasaran

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T11:16:07Z

Enam Jam KPK Sisir Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen hingga Lobi Belakang Jadi Sasaran



AK47, Jakarta - Enam jam berlalu, namun aktivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum juga berakhir.


Sejak sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (17/9/2026), sejumlah penyidik KPK bergerak memasuki lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat kendaraan dikerahkan. Sejumlah area diperiksa. Barang-barang dikemas dan dibawa dari lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.


Salah satu ruangan yang ikut disisir bahkan merupakan ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.


Penggeledahan tersebut bukan pemeriksaan biasa. Langkah KPK ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).


Pantauan di lokasi menunjukkan, hingga sekitar enam jam setelah kedatangan penyidik, proses penggeledahan masih berlangsung.


Dua Titik Jadi Pusat Aktivitas Penyidik


Suasana di gedung Kementerian ATR/BPN tampak berbeda dibanding aktivitas perkantoran pada umumnya.


Di tengah pegawai yang tetap menjalankan pekerjaan masing-masing, sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) terlihat berjaga di sekitar lobi.


Sedikitnya dua titik menjadi pusat aktivitas penyidik.


Pertama, lobi utama Kementerian ATR/BPN. Kedua, lobi belakang yang berada di kawasan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.


Di area lobi belakang tersebut, penyidik terlihat melakukan aktivitas pemeriksaan terhadap ruangan yang menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.


Sejumlah barang juga terlihat dikemas dalam rangkaian kegiatan tersebut.


Seorang petugas Pamdal yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa penyidik KPK telah berada di lokasi sejak menjelang siang.


"Iya, ini dari jam 11-an sudah datang," ujarnya.


Jumlah penyidik yang datang juga disebut cukup banyak.


"Ada beberapa mobil, tiga ini lagi parkir, satu lagi di depan," katanya.


Empat kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa penggeledahan dilakukan secara serius dan tidak berlangsung singkat.


Ruang Dirjen Lampri Tak Luput


Konfirmasi KPK kemudian memperjelas salah satu titik penting dalam penggeledahan tersebut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah sejumlah area di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.


"Salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Budi.


Menurut Budi, kegiatan tersebut diperlukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti dalam penyidikan.


"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.


KPK, kata Budi, masih melakukan penggeledahan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.


"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," sambungnya.


Perkara Bermula dari OTT


Penggeledahan di kantor kementerian ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penanganan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.


Perkara tersebut bermula dari OTT yang kemudian dikembangkan KPK hingga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.


Nama Lampri menjadi salah satu yang muncul dalam perkara tersebut. Selain dirinya, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.


KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.


KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan pembuktiannya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan hingga persidangan.


KPK Kejar Bukti, Publik Menunggu Hasil Penggeledahan


Penggeledahan selama berjam-jam di kantor kementerian menjadi perhatian karena lokasi yang diperiksa berkaitan langsung dengan institusi pertanahan dan tata ruang pemerintah pusat.


Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apa saja yang ditemukan penyidik dari ruangan-ruangan tersebut.


Dokumen? Data administrasi? Perangkat elektronik? Atau barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara?


KPK belum mengungkap secara rinci barang apa saja yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan.


Juru bicara KPK hanya menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti.


Dengan demikian, hasil penggeledahan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Temuan penyidik nantinya akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.


Delapan Tersangka, Perkara Makin Melebar


Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti.


"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).


Para tersangka kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Rangkaian penindakan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus bergerak.


Kini, sorotan tertuju pada hasil penggeledahan.


Enam jam penyidik menyisir kantor ATR/BPN bukan sekadar menyita waktu aktivitas perkantoran. Di balik pintu-pintu ruangan yang diperiksa, KPK tengah mencari potongan bukti yang diharapkan dapat memperjelas bagaimana dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor itu berlangsung.


Apa yang akhirnya dibawa keluar dari gedung ATR/BPN dan bagaimana barang bukti tersebut akan digunakan dalam penyidikan, menjadi bagian yang masih ditunggu dari perkembangan perkara ini.


(AK)


#Nasional #Hukum #KPK #Korupsi #Headline

×
Berita Terbaru Update