-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Naik Mobil Komando, 3 Anggota DPR Tantang Janji Sendiri: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember!

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T07:12:52Z

Naik Mobil Komando, 3 Anggota DPR Tantang Janji Sendiri: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember!



AK47, Jakarta  Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), tak sekadar menjadi ajang penyampaian tuntutan. Di tengah kepungan massa dan panasnya suasana aksi, tiga anggota DPR RI memilih turun dari gedung parlemen dan naik ke atas mobil komando.


Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan berdiri di hadapan massa. Mereka berdialog langsung dengan demonstran bersama Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.


Namun, yang membuat pertemuan tersebut menjadi sorotan bukan sekadar keberanian para legislator menemui massa. Sebuah tenggat waktu tegas dilontarkan dari tengah aksi: RUU Perampasan Aset ditargetkan sudah disahkan paling lambat 15 Desember 2026.


Lebih mengejutkan lagi, anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andre Rosiade menyampaikan bahwa pimpinan DPR bahkan siap menanggung konsekuensi politik apabila janji tersebut tidak terpenuhi.


“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” kata Andre di hadapan massa.


Pernyataan itu langsung menempatkan DPR dalam posisi yang tidak lagi sekadar menjanjikan percepatan pembahasan. Publik kini memiliki tanggal untuk menagih janji tersebut.


Bukan Lagi Sekadar Janji, Kini Ada Tenggat


RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi.


Massa AMPB datang membawa tuntutan agar DPR segera menyelesaikan regulasi tersebut. Mereka tidak ingin aspirasi pemberantasan korupsi berhenti pada pernyataan politik, tetapi diterjemahkan menjadi produk hukum yang dapat dijalankan.


Tekanan massa akhirnya mendapat respons langsung dari parlemen.


Andre mengatakan DPR telah menerima aspirasi yang disampaikan AMPB. Bahkan, perwakilan massa akan diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan serta masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.


“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Andre.


Menurutnya, undangan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kepada pimpinan DPR.


Tetapi bagi publik, bagian paling penting dari pertemuan itu adalah target waktu yang disampaikan.


15 Desember 2026.


Tanggal tersebut kini menjadi semacam "jam pasir" bagi DPR. Jika komitmen itu benar-benar dijalankan, parlemen akan membuktikan bahwa tekanan masyarakat dapat diterjemahkan menjadi keputusan politik. Sebaliknya, jika target meleset, pernyataan mengenai pengunduran diri pimpinan DPR akan menjadi taruhan politik yang sangat serius.


Tiga Legislator Pilih Berhadapan Langsung dengan Massa


Pertemuan di mobil komando menjadi adegan paling mencolok dalam aksi AMPB.


Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan tidak hanya menerima aspirasi dari balik pagar atau melalui perwakilan. Ketiganya memilih naik ke mobil komando dan berbicara langsung dengan massa.


Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa tuntutan demonstran mendapatkan ruang untuk disampaikan secara terbuka.


Di hadapan massa, isu pemberantasan korupsi menjadi pembahasan utama.


AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka juga membawa tuntutan agar koruptor mendapatkan hukuman yang lebih berat, termasuk tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.


Tuntutan tersebut memperlihatkan besarnya kemarahan publik terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.


DPR Kini Punya Utang Jawaban kepada Publik


Pernyataan Andre mengenai tenggat 15 Desember 2026 membuat persoalan RUU Perampasan Aset memasuki babak baru.


Sebelumnya, masyarakat hanya dapat mendesak agar pembahasan dipercepat. Kini, setelah target tanggal disampaikan di tengah aksi, publik mempunyai patokan yang jauh lebih jelas untuk melakukan pengawasan.


Yang akan diuji bukan lagi sekadar kemampuan DPR menyusun argumentasi atau melakukan pembahasan.


Yang diuji adalah keberanian memenuhi janji.


Jika RUU tersebut benar-benar disahkan sebelum atau pada 15 Desember 2026, DPR dapat menunjukkan bahwa suara masyarakat yang disampaikan melalui aksi jalanan mampu berujung pada keputusan konkret di parlemen.


Namun jika target itu tidak tercapai, pernyataan mengenai pengunduran diri pimpinan DPR akan menjadi konsekuensi yang tak bisa dianggap enteng.


Karena itu, aksi AMPB pada Kamis 27 Agustus 2026 bisa jadi bukan sekadar catatan demonstrasi.


Ini adalah momentum ketika sebuah tuntutan masyarakat berubah menjadi janji terbuka disampaikan langsung di hadapan massa, dengan tenggat waktu yang jelas.


Kini publik tinggal menunggu.


15 Desember 2026 akan menjadi hari pembuktian: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi undang-undang, atau janji yang disampaikan di atas mobil komando kembali diuji oleh waktu.


(AK)


#Headline #Demonstrasi #Nasional #DPR

×
Berita Terbaru Update