
Kapolres Pasaman Barat Warning Keras: Jangan Bakar Lahan, Polisi Siap Bertindak Tegas
AK47, PASAMAN BARAT — Jangan bermain api dengan hutan dan lahan. Pesan tegas itu disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menyikapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sewaktu-waktu dapat mengancam wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kepolisian Resor Pasaman Barat tidak ingin persoalan karhutla baru ditangani setelah api membesar. Strategi pencegahan diperkuat dari tingkat nagari dengan mengerahkan personel Bhabinkamtibmas untuk aktif turun ke lapangan, menyambangi masyarakat, kawasan perkebunan dan wilayah yang dinilai memiliki potensi terjadinya kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Menurut AKBP Agung Tribawanto, kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar harus dihentikan. Sebab, api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan dan akhirnya membawa dampak luas bagi masyarakat.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Karhutla Bukan Sekadar Api, Dampaknya Bisa ke Mana-Mana
Kapolres mengingatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Ketika kebakaran terjadi, persoalan dapat berkembang menjadi gangguan kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial hingga kerugian ekonomi.
Asap akibat kebakaran juga dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga. Dalam skala yang lebih luas, kebakaran berpotensi merusak vegetasi dan ekosistem serta menghilangkan fungsi lingkungan yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Karena itu, Polres Pasaman Barat memilih memperkuat langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Ia mengatakan, seluruh personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah diarahkan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Tidak hanya mendatangi warga, kepolisian juga memanfaatkan media sosial resmi Polres Pasaman Barat sebagai sarana memperluas jangkauan edukasi.
“Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat. Kami juga memaksimalkan media sosial agar imbauan ini tersampaikan secara meluas hingga ke pelosok nagari,” katanya.
Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan
Di tingkat lapangan, Bhabinkamtibmas menjadi salah satu ujung tombak kepolisian dalam mencegah karhutla.
Personel tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan lahan yang aman dan ramah lingkungan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena pencegahan karhutla harus dibangun melalui kesadaran masyarakat. Warga yang berada paling dekat dengan kawasan perkebunan dan lahan memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak awal.
Polres Pasaman Barat juga mendorong masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan.
Jika melihat titik api atau mengetahui adanya pembakaran, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi Tak Pandang Bulu
Di balik pendekatan persuasif, Kapolres memastikan aspek penegakan hukum tetap menjadi perhatian.
Kepolisian tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja, baik oleh perorangan maupun pihak lainnya.
“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan diatur jelas bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Kapolres menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 78 ayat (4), sebagai salah satu ketentuan hukum yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pembakaran hutan.
Dengan demikian, masyarakat diingatkan agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele.
Warga Diminta Jadi Mata dan Telinga Polisi
Polres Pasaman Barat juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan karhutla.
Warga dapat melaporkan keberadaan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan melalui Call Center 110. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan WhatsApp “Halo Kapolres” untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Kecepatan laporan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan karhutla. Informasi yang diterima lebih awal memungkinkan petugas bergerak lebih cepat sehingga potensi penyebaran api dapat diminimalkan.
Jangan Tunggu Api Membesar
Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa perang melawan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri. Pemerintah daerah, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, petani, pemilik perkebunan, perusahaan hingga masyarakat umum harus memiliki kepedulian yang sama terhadap kelestarian lingkungan.
Sebab, ketika kebakaran terjadi, dampaknya tidak mengenal batas lahan maupun status kepemilikan.
Karena itu, pesan Polres Pasaman Barat kali ini bukan sekadar larangan, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran bersama.
Jangan membuka lahan dengan membakar. Jangan menunggu api membesar untuk bertindak. Dan jangan diam ketika melihat potensi karhutla.
Dengan memperkuat pencegahan dari tingkat nagari, mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas, memperluas edukasi melalui media sosial, serta menindak tegas pelanggaran hukum, Polres Pasaman Barat berupaya memastikan ancaman karhutla dapat ditekan sedini mungkin.
Pasaman Barat harus dijaga bersama bukan hanya dari kobaran api, tetapi juga dari dampak panjang yang ditinggalkannya.
(AK)
#Headline #Karhutla #PolresPasbar #Daerah #KabupatenPasamanBarat