
Diduga Dilatari Sakit Hati Keluarga, Enam Rumah di Payakumbuh Hangus Terbakar, Polisi Amankan Pemuda 20 Tahun
AK47, Payakumbuh — Kebakaran hebat yang menghanguskan sedikitnya enam unit rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sabtu (15/8/2026) malam, mulai menemui titik terang.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pemuda berinisial KCV (20), yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. Ironisnya, terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang warga yang menjadi korban dalam musibah itu.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.45 WIB. Kobaran api dengan cepat membesar dan merambat hingga menghanguskan sedikitnya enam unit rumah warga.
Di tengah kepanikan masyarakat dan upaya pemadaman api, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat, keterangan saksi, serta penelusuran di lokasi kejadian menjadi bagian dari langkah awal petugas untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Hanya dalam hitungan jam, kecurigaan penyidik mengarah kepada KCV.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/8/2026), atau kurang lebih lima jam setelah kebakaran terjadi, tim Satreskrim Polres Payakumbuh akhirnya mengamankan KCV di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Andrio, pengamanan terhadap KCV dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan secara cepat dan mengumpulkan berbagai informasi terkait peristiwa kebakaran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan,” ujar Andrio.
Sakit Hati yang Dipendam
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut dipicu persoalan keluarga.
Andrio menjelaskan, KCV diduga menyimpan rasa tidak senang atau sakit hati terhadap perlakuan yang selama ini diterimanya dari pihak keluarga.
Teguran maupun sindiran disebut kerap diterima KCV dalam berbagai aktivitas yang dilakukannya. Persoalan tersebut diduga terus dipendam hingga akhirnya memuncak dan mendorong terduga pelaku melakukan tindakan yang berujung pada kebakaran.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya merasa tidak senang atau sakit hati dengan perlakuan keluarga. Teguran maupun sindiran kerap diterimanya hampir di setiap tindakan yang dilakukannya,” ungkap Andrio.
Situasi itulah yang kemudian diduga menjadi pemicu KCV melakukan aksi pembakaran.
Polisi menyebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam pemeriksaan, KCV diduga membakar sejumlah bahan yang mudah terbakar, seperti kertas dan kain, di dalam kamarnya.
Setelah api menyala, KCV kemudian meninggalkan lokasi.
Api yang semakin membesar kemudian melahap bagian rumah dan merambat ke bangunan lainnya hingga sedikitnya enam unit rumah terdampak dan hangus terbakar.
“Iya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” kata Andrio.
Polisi Masih Dalami Fakta
Meski telah mengamankan KCV, polisi belum berhenti pada pengakuan awal tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan motif, cara kebakaran bermula, hingga dampak yang ditimbulkan.
Sejumlah fakta dan alat bukti juga masih didalami untuk memastikan konstruksi perkara secara hukum.
“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Andrio.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi juga diperkuat dengan alat bukti yang sah.
Terlebih, kebakaran tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian bagi satu pihak. Api merambat dan menghanguskan sejumlah rumah warga lainnya sehingga peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Diamankan dalam Hitungan Jam
Keberhasilan polisi mengamankan KCV sekitar lima jam setelah kejadian menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Begitu menerima informasi mengenai kebakaran, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak melakukan penyelidikan. Informasi yang dikumpulkan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada identitas KCV.
Petugas selanjutnya bergerak ke Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Di lokasi tersebut, KCV berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB.
KCV kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, KCV diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh unsur pidana dan rangkaian kejadian dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan keluarga yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung pada persoalan serius apabila tidak diselesaikan dengan baik.
Dari sebuah persoalan yang diduga bermula dari rasa sakit hati dan teguran dalam lingkungan keluarga, api akhirnya membesar dan merenggut tempat tinggal sejumlah warga.
Kini, penyidik Polres Payakumbuh masih bekerja mengungkap secara terang peristiwa tersebut, sementara proses hukum terhadap KCV terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(AK)
#Headline #Kriminal #Kebakaran