
Pura-pura Pesan Mi Goreng, Diduga Gasak Handphone Pemilik Warung, Buronan Tim Klewang Akhirnya Tumbang di Jembatan Kuranji
AK47, Padang – Kelicikan seorang pria yang diduga memanfaatkan kelengahan pemilik warung dengan menyamar sebagai pembeli akhirnya terhenti. Setelah hampir dua bulan menjadi target penyelidikan, Unit 1 Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus YY (42), buruh harian lepas, warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, yang diduga mencuri telepon genggam milik seorang pemilik warung di kawasan Gunung Pangilun.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jembatan Kuranji. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Unit 1 Tim Klewang Ipda Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Aipda Ryan Fermana bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pria yang selama ini diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mewakili Kapolresta Padang, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Berawal dari Pesanan Mi Goreng, Berakhir Kehilangan Handphone
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah warung di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Menurut hasil penyelidikan, YY datang seperti pelanggan pada umumnya. Ia memesan sebungkus mi goreng, berbincang sewajarnya, sehingga tidak menimbulkan sedikit pun rasa curiga dari pemilik warung.
Saat korban fokus memasak pesanan di dapur, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya. Dengan alasan hendak mencuci tangan, ia meminta izin masuk ke bagian dalam warung. Alasan sederhana itu diduga hanya menjadi kedok untuk mencari celah.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan. Sebuah handphone Vivo Y04s warna violet ungu yang tergeletak di atas kulkas diduga langsung disambar pelaku. Tanpa membayar harga kepercayaan yang diberikan korban, ia bergegas meninggalkan warung.
Beberapa saat kemudian korban menyadari telepon genggamnya telah raib. Ketika melihat pria tersebut berjalan cepat menuju sepeda motornya, korban spontan berteriak, "Maling...!" sambil berusaha mengejar.
Teriakan korban sempat mengundang perhatian warga sekitar. Namun pelaku berhasil memacu kendaraannya dan menghilang sebelum berhasil dihentikan.
Diburu Hampir Dua Bulan, Akhirnya Tak Berkutik
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Padang. Unit 1 Tim Klewang kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri identitas pelaku hingga memetakan lokasi persembunyiannya.
Usaha itu akhirnya membuahkan hasil. Informasi yang diterima polisi mengarah pada keberadaan YY di kawasan Jembatan Kuranji.
Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, Tim Klewang langsung melakukan penyergapan. YY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera digelandang ke Mapolresta Padang.
Barang Bukti Berhasil Diselamatkan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu beserta kotaknya yang diduga merupakan barang milik korban.
Barang bukti itu kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menjadi bukti kesigapan Unit 1 Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menyimpan barang berharga di tempat usaha dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal, sehingga pelaku dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(AK)
#Pencurian #Headline #Kriminal