
BOM WAKTU HIBAH KONI PADANG PECAH! BPK Bongkar Dugaan Modus "Cuci Dosa", Kuitansi Fiktif, hingga Lumpuhnya Pengawasan Dispora
AK47, PADANG — Sebuah bom waktu pengelolaan dana publik akhirnya meledak di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Lembaga yang seharusnya menjadi motor penggerak prestasi olahraga daerah justru terseret dalam pusaran temuan serius yang diungkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Nilainya tidak kecil.
Dari total dana hibah Pemerintah Kota Padang yang dikucurkan kepada KONI sebesar Rp5,87 miliar pada Tahun Anggaran 2025, auditor negara menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp436,4 juta.
Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi yang keliru menginput angka atau kesalahan teknis biasa. Yang terbongkar justru memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan: dugaan penggunaan dana publik untuk menutup persoalan lama, dokumen pertanggungjawaban yang dipertanyakan keabsahannya, hingga lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah yang semestinya menjadi benteng terakhir pengamanan uang rakyat.
Dana Atlet Diduga Dipakai Menutup "Dosa" Lama
Temuan paling mengejutkan berada pada penggunaan dana hibah sebesar Rp300,6 juta.
Menurut BPK, dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan olahraga justru digunakan untuk membayar tindak lanjut temuan pemeriksaan tahun sebelumnya.
Artinya, dana baru dipakai untuk menutupi masalah lama.
Skemanya sederhana, tetapi dampaknya sangat serius.
Pengurus KONI menggunakan dana hibah yang baru cair untuk menyetor uang ke kas daerah melalui dua Surat Tanda Setoran (STS) senilai Rp245,6 juta dan Rp55 juta.
Praktik ini menuai sorotan karena secara substansi memunculkan pertanyaan besar.
Mengapa uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk atlet, pembinaan, kompetisi, dan peningkatan prestasi olahraga justru dipakai untuk menutup konsekuensi dari temuan pemeriksaan sebelumnya?
Dalam bahasa yang lebih sederhana, publik tentu akan bertanya:
Apakah dana publik sedang dipakai untuk "mencuci" persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak tertentu?
BPK pun tegas.
Penggunaan dana hibah tersebut dinyatakan tidak sesuai peruntukan dan tidak layak dibayarkan.
Musyorkot Rp110 Juta, Dokumen Sah Hanya Separuhnya
Persoalan lain yang tak kalah mencengangkan muncul pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot).
Anggaran yang digunakan mencapai Rp110 juta.
Namun setelah ditelusuri auditor, dokumen yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp57,6 juta.
Artinya, hampir separuh nilai kegiatan dipenuhi tanda tanya besar.
Yang lebih mengejutkan lagi, BPK menemukan selisih Rp8,85 juta dari pembayaran transportasi 27 cabang olahraga yang tidak memiliki tanda tangan penerima.
Dengan kata lain, terdapat dokumen yang dipertanyakan validitasnya.
Dalam pengelolaan keuangan publik, tanda tangan penerima bukan sekadar formalitas.
Itu adalah bukti bahwa uang benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Ketika bukti itu tidak ada, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
Uangnya ke mana?
Pengakuan Ketua Panitia: "Nama Saya Cuma Dipinjam"
Salah satu bagian paling mengejutkan dalam pemeriksaan BPK adalah pengakuan Ketua Panitia Musyorkot berinisial FS.
Dalam pemeriksaan resmi, FS mengaku namanya hanya dipinjam.
Ia menyatakan tidak mengetahui proses penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pengakuan tersebut menjadi alarm besar.
Sebab, jika ketua panitia tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dipimpinnya, lalu siapa yang sesungguhnya mengendalikan perputaran uang dan penyusunan dokumen?
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam pemeriksaan, Bendahara Umum KONI periode 2021-2025 menyebut pengelolaan pencairan dana dan pembuatan SPJ berada di bawah kendali tenaga administrasi atau juru bayar bersama pimpinan organisasi.
Saksi Penting Tak Diketahui Keberadaannya
Masalah lain muncul pada dana transportasi pengurus harian sebesar Rp22,5 juta.
BPK menemukan pembayaran tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Bendahara Umum KONI.
Yang lebih mengejutkan lagi, saat auditor memanggil untuk klarifikasi, yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Situasi ini semakin memperkeruh persoalan yang sudah terlanjur menjadi sorotan publik.
Dispora Kota Padang Turut Kena Semprot
Skandal ini tidak hanya menyeret KONI.
Dispora Kota Padang juga mendapat kritik keras dari auditor negara.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban dana hibah, BPK menilai berbagai kejanggalan tersebut seharusnya sudah bisa dideteksi sejak awal.
Kritik ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar.
Bagaimana mungkin berbagai dokumen yang dipermasalahkan auditor justru lolos dari proses verifikasi internal?
Apakah sistem pengawasannya memang lemah?
Apakah terjadi kelalaian?
Atau ada bentuk pembiaran yang selama ini luput dari perhatian?
Uang Rakyat Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Dipertanyakan
Kasus ini sejatinya bukan sekadar angka Rp436 juta.
Yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yakni kepercayaan publik.
Setiap rupiah dana hibah yang berasal dari APBD adalah uang masyarakat.
Dana itu dikumpulkan dari pajak dan semestinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk prestasi olahraga, pembinaan atlet, dan pengembangan generasi muda.
Bukan justru menjadi objek temuan berulang yang menimbulkan pertanyaan demi pertanyaan.
Kini publik menunggu satu hal yang paling penting.
Siapa yang bertanggung jawab?
Sebab jika temuan BPK yang begitu rinci hanya berhenti sebagai catatan administrasi tanpa tindak lanjut yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan olahraga Kota Padang, melainkan juga integritas pengelolaan uang rakyat itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Kota Padang, pengurus KONI Kota Padang, dan pihak terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
(AK)
#Headline #KONIPadang #DanaHibah #BPK