
Geger! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai
AK47, Jakarta – Publik kembali dikejutkan oleh perkembangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan terhadap mantan pejabat yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar itu menjadi sorotan nasional. Sosok yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi kini justru harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
Kepastian tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, jajaran Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung.
Awalnya, Habiburokhman mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial DR dan F. Ia memberi petunjuk bahwa tersangka berinisial F merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menduduki kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ujar Habiburokhman.
Tak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa sosok yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah.
Gelar Perkara Berujung Penetapan Tersangka
Menurut Totok, keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap 15 saksi, menghadirkan dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, hingga menggelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti.
Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi, Febrie Adriansyah disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan/atau dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Penelusuran Aliran Dana Masih Berlangsung
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Fokus penyidik kini diarahkan pada penelusuran dugaan aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk memastikan apakah terdapat pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana atau memiliki peran dalam dugaan praktik korupsi maupun pencucian uang.
Sorotan Besar bagi Penegakan Hukum
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani berbagai kasus korupsi bernilai besar. Penetapan tersangka terhadap seorang mantan Jampidsus dipandang sebagai ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan asas persamaan di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Kortastipidkor Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dan berpotensi membuka fakta-fakta baru seiring berjalannya proses penyidikan serta pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi terkait.
(AK)
#Headline #Korupsi #Jampidsus #Hukum