
Kadis Perhubungan Siak Diciduk dalam OTT, Diduga Terima Setoran Proyek Usai Uang Muka Rp165 Juta Cair
AK47, SIAK – Aroma dugaan korupsi kembali mencoreng birokrasi daerah. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak. Pejabat tersebut diduga baru saja menerima uang dari rekanan proyek yang mengerjakan pengadaan jasa sewa transportasi air untuk desa terpencil.
OTT berlangsung di kediaman JDI di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, pada Jumat (10/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dahulu menerima informasi adanya dugaan transaksi uang antara pejabat dinas dengan pihak kontraktor.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Menurut hasil penyelidikan, Direktur CV Shift of Marine berinisial AS baru saja mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri. Tak lama setelah pencairan itu, JDI diduga menghubungi AS melalui pesan singkat dan meminta uang sebesar Rp25 juta.
Permintaan tersebut kemudian berujung pada penyerahan uang tunai di rumah sang kepala dinas.
"AS akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada JDI," ujar Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Dibuntuti Sejak Keluar Bank
Terbongkarnya dugaan praktik tersebut bukan terjadi secara kebetulan. Polisi mengaku telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan uang kepada seorang pejabat.
Tim Tipidkor kemudian membuntuti setiap pergerakan AS sejak keluar dari Bank Riau Kepri usai mencairkan uang muka proyek. Pembuntutan berlanjut hingga sebuah restoran, sebelum akhirnya AS menuju rumah JDI.
Saat diduga transaksi telah selesai dilakukan, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, JDI mengakui baru saja menerima uang tunai sebesar Rp15 juta dari AS. Pengakuan itu kemudian diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik.
Polisi Sita Rp65 Juta
Dalam OTT tersebut, polisi menyita uang tunai Rp15 juta yang diduga baru diterima JDI. Selain itu, penyidik juga mengamankan Rp50 juta lainnya yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Seluruh barang bukti bersama kedua pihak kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan JDI sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Siak untuk kepentingan penyidikan," kata Raja.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan menerima uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah, JDI dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, JDI dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik menegaskan penyelidikan belum berhenti. Polres Siak masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan aliran dana lain dalam proyek pengadaan transportasi air tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik dugaan korupsi dalam proyek pemerintah masih menjadi tantangan serius. Aparat memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti yang diperoleh.
(AK)
#Headline #KPK #OTTKPK #Hukum