-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Dikriminalisasi: "Ini Tidak Adil, Saya Siap Hadapi Semuanya"

Sabtu, 25 Juli 2026 | Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T10:10:00Z

Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Dikriminalisasi: "Ini Tidak Adil, Saya Siap Hadapi Semuanya"



AK47, JakartaPenegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan itu mengarah ke tubuh Kejaksaan Agung sendiri setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.


Penahanan terhadap mantan pejabat yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut langsung memantik perhatian publik. Sosok yang sebelumnya memimpin berbagai pengungkapan kasus besar kini justru berdiri sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.


Namun, sebelum menaiki mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Febrie melontarkan pernyataan yang mengejutkan.

 

"Saya merasa memang ini kriminalisasi."


Kalimat singkat itu langsung menjadi pusat perhatian dan diperkirakan akan memicu perdebatan mengenai proses hukum yang kini menjeratnya.


Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan


Febrie membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak lama setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.

 

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.


Keputusan tersebut dinilai menjadi babak baru dalam perkara yang melibatkan salah satu mantan pejabat paling berpengaruh di lingkungan Kejaksaan Agung.


Sebut Bukti Belum Kuat, Penahanan Dinilai Terlalu Dini


Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie mengaku telah menyampaikan keberatan kepada jaksa pemeriksa.


Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut sehingga belum layak dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

 

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan."


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Febrie mempertanyakan dasar penyidik dalam mengambil keputusan cepat untuk menahan dirinya.


"Di Gedung Bundar Tidak Pernah Seperti Ini"


Bagian paling tajam dari pernyataan Febrie muncul ketika ia membandingkan proses hukum yang kini dialaminya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.


Menurutnya, setiap penetapan tersangka seharusnya melalui proses yang panjang, hati-hati, dan berlapis agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

 

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan."


Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap proses penyidikan yang kini menyeret dirinya sebagai tersangka.


Tetap Hormati Proses Hukum


Meski menilai dirinya dikriminalisasi, Febrie menyatakan tidak akan melawan proses hukum dengan cara-cara di luar mekanisme yang berlaku.


Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum meski tidak sependapat dengan keputusan penyidik.

 

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya."


Ucapan tersebut menjadi penutup pernyataan Febrie sebelum dirinya dibawa menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.


Publik Menunggu Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung


Penahanan mantan Jampidsus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur yang selama bertahun-tahun identik dengan penanganan perkara korupsi bernilai besar.


Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, asal-usul dugaan tindak pidana pencucian uang, maupun alat bukti yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.


Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pernyataan Febrie mengenai dugaan kriminalisasi memunculkan pertanyaan mengenai proses penyidikan. Di sisi lain, penyidik memiliki kewajiban membuktikan sangkaan tersebut melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.


Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan terhadap Febrie Adriansyah maupun klaim mengenai kriminalisasi akan diuji melalui proses hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(AK)


#Headline #Hukum #KejaksaanAgung

×
Berita Terbaru Update