-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digulung Satresnarkoba! Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Payakumbuh Terbongkar, 40 Paket Siap Edar Disita dari Tiga Terduga Pelaku

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T10:06:43Z

Digulung Satresnarkoba! Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Payakumbuh Terbongkar, 40 Paket Siap Edar Disita dari Tiga Terduga Pelaku



AK47, Payakumbuh  Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil membongkar dugaan mata rantai peredaran sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta 40 paket narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna.


Pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) itu menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus memburu para pelaku yang diduga masih nekat menjalankan bisnis haram di tengah gencarnya pemberantasan narkotika.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah lebih dulu mengantongi informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh.


Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bergerak melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial FA (29). Dari tangan FA, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram.


Namun, penangkapan itu ternyata hanyalah awal dari pengungkapan yang lebih besar.


Dalam pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SJ (29). Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang diduga menjadi pemasok.


Langkah cepat aparat membuahkan hasil. Tidak berselang lama, polisi berhasil menemukan SJ di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat dilakukan penggerebekan, SJ diketahui sedang bersama seorang pria lainnya berinisial SY (32) yang diduga tengah mengonsumsi sabu.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan 39 paket sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik klip bening dan diduga siap diedarkan. Total berat kotor barang bukti mencapai 5,15 gram.


Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun dugaan peredaran narkotika.


Dengan demikian, dari dua lokasi penindakan tersebut polisi berhasil mengamankan 40 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 5,28 gram, sekaligus membawa ketiga terduga pelaku ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen tanpa kompromi Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, hingga penegakan hukum. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa henti," tegas AKP Gusmanto.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.


Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan ketiga terduga pelaku. Tidak tertutup kemungkinan pengembangan perkara akan mengarah kepada pemasok di tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.


Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Keberhasilan ini kembali menjadi sinyal tegas bahwa Polres Payakumbuh terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran barang haram yang mengancam keselamatan masyarakat serta masa depan generasi muda.


(AK)


#Headline #Narkoba 

×
Berita Terbaru Update