
Digerebek Satresnarkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk di Salido, Polisi Sita Enam Paket Narkoba
AK47, PESISIR SELATAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria dalam operasi yang digelar di kawasan Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (2/7/2026) malam.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DP (36), warga Kampung Bunga Pasang, serta ADS (32), warga Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya tim memastikan target yang dimaksud.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan, operasi penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur. Petugas lebih dulu mengamankan tersangka DP di lokasi pertama.
"Dari tangan tersangka DP, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna biru serta satu unit sepeda warna kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka," ujar AKP Hardi Yasmar dalam keterangan resminya.
Tidak berhenti di situ, hasil interogasi awal terhadap DP membuka petunjuk baru mengenai keterlibatan pelaku lain. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Pasar Salido.
Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan ADS yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi membuahkan hasil yang lebih besar.
Dari penguasaan ADS, polisi menyita lima paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, satu paket kecil diduga ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok berwarna merah, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari enam paket kecil diduga sabu, satu paket kecil diduga ganja kering, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300.000, dan satu unit sepeda.
AKP Hardi Yasmar menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang tidak tinggal diam terhadap ancaman peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.
Polres Pesisir Selatan memastikan komitmennya untuk terus menggencarkan perang terhadap narkoba dan mengingatkan para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
(AK)
#Narkoba #Sabu #Headline #Daerah