-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usia Pensiun Polri Resmi Naik, DPR Akhirnya Setujui Skema Pemerintah: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T13:48:42Z

Usia Pensiun Polri Resmi Naik, DPR Akhirnya Setujui Skema Pemerintah: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun



AK47, JAKARTA — Setelah sempat diwarnai perdebatan sengit, Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui usulan pemerintah terkait kenaikan usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.


Dalam kesepakatan tersebut, usia pensiun personel berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun, sedangkan seluruh jenjang perwira pensiun pada usia 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas masih dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan keputusan presiden sesuai kebutuhan organisasi.


Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026), setelah pemerintah menegaskan pentingnya perbedaan usia pensiun demi menjaga jenjang karier, regenerasi, dan motivasi anggota Polri.


Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai penyamaan usia pensiun menjadi 60 tahun untuk seluruh anggota justru dapat menimbulkan persoalan baru di internal Polri.


"Kalau semuanya pensiun di usia yang sama, motivasi untuk meningkatkan jenjang karier bisa berkurang. Bintara dan tamtama akan berpikir tidak perlu menjadi perwira karena usia pensiunnya sama," ujarnya.


Menurut Eddy, perbedaan usia pensiun juga berkaitan dengan masa pengabdian yang adil antarpangkat. Seorang bintara yang masuk dinas pada usia muda bisa memiliki masa kerja jauh lebih panjang dibanding perwira yang harus menempuh pendidikan lebih tinggi terlebih dahulu.


DPR Sempat Minta Semua Pensiun di Usia 60 Tahun


Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat mengusulkan agar seluruh anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun tanpa membedakan pangkat.


Namun pemerintah menolak usulan tersebut dengan alasan dapat menghambat regenerasi dan mempersempit ruang rekrutmen anggota baru.


Eddy bahkan mengingatkan bahwa jika seluruh personel pensiun pada usia yang sama, Polri berpotensi mengalami kondisi "zero growth", yakni pertumbuhan organisasi yang stagnan karena jumlah anggota yang keluar dan masuk tidak lagi seimbang.


Penjelasan itu akhirnya membuat DPR menerima usulan pemerintah.


"Ya sudah, ikut pemerintah," ujar Habiburokhman sebelum rapat menyepakati ketentuan tersebut.


Regenerasi dan Karier Jadi Alasan Utama


Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal menambah masa dinas, tetapi juga menjaga kesinambungan organisasi Polri di masa depan.


Selain mempertimbangkan beban tugas dan kebutuhan institusi, pemerintah juga mengacu pada sistem usia pensiun ASN yang menerapkan perbedaan berdasarkan jabatan dan tingkat keahlian.


Dengan skema baru ini, anggota Polri memiliki insentif lebih besar untuk meningkatkan karier melalui pendidikan dan promosi jabatan, sekaligus memastikan proses regenerasi tetap berjalan.


Tambahan Masa Dinas bagi Anggota Polri


Kesepakatan tersebut sekaligus mengubah aturan yang selama ini berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, batas usia pensiun anggota ditetapkan maksimal 58 tahun, kecuali personel tertentu yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.


Jika RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang, mayoritas anggota Polri akan mendapatkan tambahan masa pengabdian satu hingga dua tahun, menjadikannya salah satu perubahan paling signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia Polri dalam dua dekade terakhir.


"Usia pensiun naik, regenerasi tetap berjalan." Itulah formula yang akhirnya dipilih pemerintah dan DPR dalam merancang wajah baru Polri ke depan.


(AK)


#Headline #Nasional #Polri

×
Berita Terbaru Update