-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka, Ditahan, Pernah Jadi DPO, Tapi Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Sumbar: Celah Aturan yang Kini Dipertanyakan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T14:38:27Z

Tersangka, Ditahan, Pernah Jadi DPO, Tapi Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Sumbar: Celah Aturan yang Kini Dipertanyakan Publik



AK47, PADANG – Di tengah upaya pemberantasan korupsi dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, sebuah fakta mengejutkan kembali menjadi sorotan publik di Sumatera Barat. Seorang anggota DPRD Sumbar, Benni Saswin Nasrun (BSN), masih tercatat sebagai anggota dewan aktif meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.


Situasi ini memunculkan gelombang pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang sedang mendekam dalam tahanan masih tetap berstatus sebagai anggota legislatif?


Jawabannya ada pada regulasi yang selama ini menjadi pedoman lembaga legislatif. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar menegaskan bahwa status tersangka dan penahanan belum cukup menjadi dasar hukum untuk memberhentikan seorang anggota dewan.


Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyebut DPRD tidak bisa bertindak berdasarkan tekanan publik, opini, maupun desakan politik.


“Kami terikat aturan. Pemberhentian sementara baru bisa diproses ketika yang bersangkutan berstatus terdakwa,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).


Artinya, meski telah ditahan aparat penegak hukum, Benni masih tetap melekat dengan status sebagai wakil rakyat sampai tahapan hukum memasuki fase berikutnya.


Kondisi ini sontak memantik kritik karena dianggap memperlihatkan adanya celah regulasi yang menciptakan jarak antara rasa keadilan masyarakat dengan prosedur hukum yang berlaku.


Di satu sisi, negara wajib melindungi hak hukum setiap warga negara dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan standar etika pejabat publik yang seharusnya lebih tinggi dibanding warga biasa.


Sorotan semakin tajam lantaran Benni sebelumnya sempat berstatus DPO sejak Januari 2026 sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026).


Bagi sebagian kalangan, fakta tersebut menjadi pukulan tersendiri bagi citra lembaga legislatif daerah.


Persoalan ini bukan lagi semata-mata tentang proses hukum seorang individu, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.


Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan bagaimana lembaga pengawas internal DPRD bekerja ketika salah satu anggotanya berhadapan dengan persoalan hukum serius.


BK DPRD Sumbar mengakui telah melakukan pemanggilan melalui fraksi yang menaungi Benni. Namun, mereka menegaskan bahwa kewenangan mencari dan menangkap seseorang sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.


“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tetapi kewenangan penegakan hukum ada pada aparat,” kata Bakri.


Persoalan lain yang juga memancing perhatian adalah soal hak keuangan yang masih melekat pada anggota dewan selama proses hukum berlangsung.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejumlah hak masih dapat diterima sampai ada keputusan pemberhentian sementara yang resmi diterbitkan.


Fakta inilah yang kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang menilai aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa pejabat publik mendapatkan perlakuan istimewa di tengah proses hukum yang sedang berjalan.


Meski demikian, DPRD Sumbar menegaskan tidak akan melangkahi prosedur hukum yang telah ditetapkan negara.


Nasib politik Benni sepenuhnya akan ditentukan oleh proses peradilan. Jika pengadilan nantinya menyatakan bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian dapat dilakukan secara permanen. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh hak dan nama baiknya wajib dipulihkan.


Kasus ini pun menjadi alarm bagi dunia politik di Sumatera Barat. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan integritas, publik kini tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga menunggu keberanian lembaga politik untuk memperkuat standar etik terhadap para wakil rakyat.


Sebab, di era keterbukaan informasi seperti sekarang, persoalannya bukan lagi sekadar apa yang diperbolehkan oleh aturan, tetapi juga apa yang pantas dipertahankan demi menjaga kepercayaan masyarakat.


(AK)


#Headline #Politik #DPRDSumbar #Hukum

×
Berita Terbaru Update