
Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Arena Bermain Anak, 69 Orang Dijadikan Tersangka
AK47, Jakarta - Praktik perjudian yang diduga sengaja berkamuflase sebagai arena permainan keluarga akhirnya terbongkar. Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka setelah menggerebek dua lokasi permainan yang berkedok wahana anak-anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Modus ini dinilai sangat meresahkan karena memanfaatkan citra tempat hiburan keluarga untuk menjalankan aktivitas perjudian.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian berkedok arena permainan anak yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) malam, polisi mengamankan puluhan orang dan menetapkan 69 di antaranya sebagai tersangka.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menyebut para tersangka terdiri dari pemilik, penyelenggara, hingga pemain yang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian tersebut.
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone, yakni Disney Timezone dan Sky Timezone, sebanyak 69 tersangka," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga orang berperan sebagai pemilik atau pengelola, 19 orang sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 lainnya merupakan pemain.
Penggerebekan dilakukan di Disney Timezone kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua lokasi diduga telah lama beroperasi dengan menyamarkan aktivitas perjudian melalui berbagai mesin permainan yang lazim ditemukan di pusat hiburan keluarga.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan sejumlah permainan yang digunakan sebagai sarana perjudian antara lain Mickey Mouse, Roulette, Naga Putar, Bola Angin, Tembak Ikan, Tembak Burung, hingga mesin slot.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat berbagai jenis permainan yang sejatinya dijadikan sarana taruhan," katanya.
Modus yang digunakan cukup rapi. Pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer, kemudian dana tersebut dikonversi menjadi voucher. Voucher lalu ditukarkan menjadi koin untuk dimainkan pada mesin-mesin yang tersedia.
Yang membuat praktik ini semakin serius, hasil permainan tidak berhenti pada perolehan poin semata. Koin yang berhasil dikumpulkan pemain dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, transfer bank, bahkan emas, sehingga memenuhi unsur perjudian dengan keuntungan nyata.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik judi kini terus bertransformasi dengan berbagai cara untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum. Tidak hanya menyasar ruang digital, perjudian juga diduga merambah tempat-tempat yang identik dengan hiburan keluarga dan anak-anak.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi tersebut.
(AK)
#Headline #Perjudian