
TERKUAK DI SIDANG KORUPSI PERUMDA: "MAKELAR" PENYEWAAN ASET DAERAH AKHIRNYA MUNCUL, FEE GELAP DAN KERJA SAMA TANPA DOKUMEN RESMI TERBONGKAR
AK47, PADANG — Satu per satu tabir pengelolaan Perumda Tuah Sepakat mulai tersingkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Padang. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Perumda, Veri Kurniawan, semakin memperlihatkan adanya pola pengelolaan aset daerah yang diduga berjalan tanpa kontrol, tanpa dokumen memadai, dan sarat kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sorotan utama sidang kali ini tertuju kepada Aldoris alias Dodoy, sosok yang selama ini disebut-sebut memiliki peran penting dalam penyewaan armada milik Perumda. Kehadirannya di ruang sidang menjadi perhatian karena sebelumnya ia dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dua kali tidak hadir dengan alasan tidak memiliki biaya transportasi, Aldoris akhirnya duduk di kursi saksi dan memberikan keterangan yang justru membuka lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban.
Dari Pengakuan Dewas hingga Peran Sebagai "Makelar"
Nama Aldoris bukanlah nama baru dalam perkara ini. Pada persidangan sebelumnya, saksi Fahri menyebut Aldoris pernah memperkenalkan diri sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tuah Sepakat ketika berhubungan dengan pihak penyewa.
Namun di hadapan majelis hakim, Aldoris membantah keras tuduhan tersebut.
Meski demikian, fakta yang muncul jauh lebih mengejutkan.
Aldoris mengakui dirinya memang tidak memiliki jabatan resmi di Perumda. Ia bukan direktur, bukan pegawai, bukan pula dewan pengawas. Namun anehnya, ia justru menjadi pihak yang menjembatani penyewaan aset milik perusahaan daerah kepada pihak ketiga.
Dengan kata lain, aset milik daerah yang semestinya dikelola secara profesional justru dipasarkan melalui tangan seorang perantara yang tidak memiliki kedudukan formal dalam struktur perusahaan.
Dicecar Jaksa, Angka Fee Berubah Empat Kali Lipat
Momen paling menegangkan terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan besaran komisi yang diterima Aldoris dari aktivitas penyewaan armada tersebut.
Awalnya saksi mengaku hanya menerima Rp500 ribu per bulan.
Namun jawaban itu langsung mendapat respons keras dari tim JPU yang menemukan perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa terus mendesak.
Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan.
Data demi data diperlihatkan.
Hingga akhirnya saksi tak lagi mampu mempertahankan keterangannya.
Di bawah tekanan fakta persidangan, Aldoris mengakui bahwa fee yang diterimanya ternyata mencapai Rp2 juta setiap bulan.
Jumlah itu berasal dari:
- Komisi penyewaan satu unit bus sebesar Rp1 juta per bulan.
- Komisi dua unit truk masing-masing Rp500 ribu per bulan.
Pengakuan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar.
Atas dasar apa seorang pihak luar memperoleh komisi rutin dari penyewaan aset perusahaan daerah?
Siapa yang memberikan kewenangan?
Apa dasar hukumnya?
Dan yang paling penting, mengapa komisi tersebut bisa berjalan bertahun-tahun tanpa mekanisme resmi?
Tak Ada SPK, Tak Ada Kontrak, Tak Ada Dasar Administrasi
Jika pengakuan soal fee sudah mengejutkan, fakta berikutnya jauh lebih mengkhawatirkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa pemberian komisi kepada Aldoris tidak pernah dilandasi Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), kontrak, surat tugas, ataupun dokumen resmi lainnya.
Tidak ada hitam di atas putih.
Tidak ada keputusan direksi.
Tidak ada dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pengakuan saksi, seluruh kerja sama hanya didasarkan pada kesepakatan lisan dengan Direktur Perumda saat itu, Veri Kurniawan.
Fakta ini menjadi pukulan telak terhadap tata kelola perusahaan daerah yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Sebab yang diperdagangkan bukan aset pribadi.
Yang disewakan adalah aset milik daerah.
Aset yang berasal dari uang rakyat.
Misteri Aliran Dana Belasan Juta Rupiah
Jaksa kemudian mengarahkan perhatian pada dugaan aliran dana yang nilainya mencapai Rp19 juta.
Pertanyaan tersebut kembali membuat suasana sidang memanas.
Aldoris membantah pernah menerima dana sebesar itu.
Ia mengklaim seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank dan total yang masuk ke rekeningnya hanya sekitar Rp10,5 juta.
Perbedaan angka yang cukup besar antara data yang dimiliki penyidik dan pengakuan saksi membuat majelis hakim beberapa kali meminta penjelasan tambahan.
Di titik ini, publik mulai melihat bahwa perkara ini bukan sekadar soal penyewaan armada.
Persidangan perlahan mengarah pada upaya mengungkap siapa saja yang menikmati keuntungan dari pengelolaan aset Perumda yang kini dipersoalkan secara hukum.
Siapa Sebenarnya yang Bermain?
Kesaksian Aldoris justru memperlihatkan sebuah pola yang mengundang tanda tanya.
Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki jabatan resmi bisa menjadi penghubung utama penyewaan aset perusahaan daerah?
Mengapa ia menerima komisi rutin?
Mengapa tidak ada kontrak resmi?
Mengapa mekanisme bisnis bernilai jutaan rupiah hanya dijalankan berdasarkan kesepakatan lisan?
Dan yang tak kalah penting, apakah Aldoris hanya bekerja sendiri atau ada pihak lain yang ikut mengetahui, memfasilitasi, bahkan menikmati aliran dana tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi perhatian publik.
Sebab semakin jauh persidangan berjalan, semakin terlihat bahwa persoalan di Perumda Tuah Sepakat tidak hanya berbicara soal administrasi yang berantakan, melainkan dugaan sistem pengelolaan yang membuka ruang bagi praktik-praktik di luar mekanisme resmi perusahaan.
Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dan saksi ahli. Namun satu hal mulai tampak jelas: kesaksian Aldoris telah membuka pintu yang sebelumnya tertutup rapat.
Kini publik menunggu, apakah pintu itu akan mengarah pada pengungkapan aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar, atau justru berhenti pada terdakwa yang saat ini duduk sendirian di kursi pesakitan.
(AK)
#Headline #Hukum #Korupsi