
KAN Lubuk Kilangan Diguncang Demo, Ketua KAN Bongkar Dugaan Niniak Mamak "Tak Sah": "Tak Masuk Struktur, Tak Pernah Dilewakan Secara Adat"
AK47, PADANG — Konflik di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan kembali memanas. Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan menggelar aksi demonstrasi di Kantor KAN Lubuk Kilangan dengan membawa tuntutan keras, mulai dari mempertanyakan legalitas kepengurusan hingga mendesak kantor KAN ditutup.
Aksi yang sempat diwarnai ketegangan dan aksi saling dorong itu akhirnya berhasil diredam aparat gabungan dari Polsek Lubuk Kilangan, Polsek Pauh, dan Polresta Padang melalui pendekatan persuasif.
Namun, di balik demonstrasi tersebut, muncul pernyataan yang lebih mengejutkan dari Ketua KAN Lubuk Kilangan, Armansyah Datuak Gadang.
Ia secara terbuka mempertanyakan legitimasi sejumlah pihak yang tampil sebagai niniak mamak dalam barisan Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan.
"Ada beberapa orang yang mengaku sebagai Ninik Mamak Adat dalam tim Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan. Faktanya mereka tidak masuk dalam kepengurusan struktural KAN Lubuk Kilangan. Bahkan proses pengangkatannya tidak melalui mekanisme adat yang berlaku di Nagari Lubuk Kilangan," tegas Armansyah.
Menurut Armansyah, dalam adat Minangkabau seseorang tidak dapat serta-merta mengklaim diri sebagai niniak mamak tanpa melalui tahapan adat yang telah menjadi ketentuan turun-temurun.
Ia menegaskan, pengangkatan seorang niniak mamak harus diawali dengan kesepakatan kaum, kemudian dilewakan atau disahkan oleh Niniak Mamak Jinih 6 Suku dalam forum resmi KAN. Proses tersebut, katanya, tidak dilalui oleh beberapa pihak yang kini aktif menyuarakan tuntutan terhadap KAN.
"Belum ada sepakat kaum, belum ada proses dilewakan oleh Niniak Mamak Jinih 6 Suku. Itu mekanisme adat yang harus dihormati. Tidak bisa seseorang mengklaim diri sebagai pemangku adat tanpa melalui proses tersebut," ujarnya.
Soroti Kekosongan Jabatan Adat
Armansyah juga meluruskan anggapan mengenai sejumlah posisi kosong dalam struktur KAN Lubuk Kilangan.
Menurutnya, kekosongan itu bukan disebabkan lemahnya organisasi, melainkan karena belum tercapainya mufakat di kalangan kaum yang memiliki hak adat atau Tunggua Panabangan.
Artinya, kata dia, KAN memilih mempertahankan aturan adat daripada mengisi jabatan secara sepihak yang justru berpotensi melahirkan sengketa baru.
Jabatan di Semen Padang Bukan Milik Pribadi
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti posisi Armansyah sebagai Dewan Penasehat Direksi PT Semen Padang.
Menjawab hal itu, Armansyah menegaskan bahwa jabatan tersebut bukanlah fasilitas yang diberikan kepada dirinya secara pribadi.
"Itu jabatan ex officio Ketua KAN Lubuk Kilangan. Siapa pun yang menjadi Ketua KAN, maka jabatan itu otomatis melekat. Jadi bukan karena nama Armansyah, tetapi karena jabatan Ketua KAN," katanya.
Persoalan Adat Jangan Digiring Menjadi Konflik Terbuka
Armansyah mengingatkan bahwa setiap perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah adat, bukan dengan membangun opini yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Ia menilai lembaga adat memiliki mekanisme penyelesaian sendiri yang selama ini menjadi pegangan masyarakat Minangkabau.
"Kalau ada persoalan, mari duduk bersama. Adat mengajarkan musyawarah, bukan saling menjatuhkan. Jangan sampai persoalan adat berubah menjadi konflik yang merusak persatuan masyarakat Lubuk Kilangan," tegasnya.
Polisi Redam Ketegangan
Meski sempat berlangsung ricuh, aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan, Polsek Pauh, dan Polresta Padang berhasil mengendalikan situasi tanpa tindakan represif. Dialog akhirnya dilakukan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan sehingga massa membubarkan diri dengan tertib.
Armansyah pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengamanan yang dinilainya profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Lubuk Kilangan, Kapolsek Pauh, dan seluruh personel Polresta Padang yang telah menjaga situasi tetap aman sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Konflik di KAN Lubuk Kilangan kini memasuki babak baru. Di satu sisi, muncul tuntutan dari kelompok yang mengatasnamakan Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan. Di sisi lain, Ketua KAN justru mempertanyakan legitimasi sebagian pihak yang tampil sebagai niniak mamak karena dinilai belum melalui mekanisme adat yang sah. Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga ada penyelesaian yang diterima oleh seluruh unsur adat dan masyarakat.
(AK)
#Headline #Peristiwa #Demonstrasi #Padang #Daerah