-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SKANDAL PAJAK TAMBANG LIMA PULUH KOTA: Rp2,36 MILIAR UANG RAKYAT TERSANDERA, PEMDA TUMPUL MENAGIH, PENGUSAHA LELUASA MENUNGGAK

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T07:36:15Z

SKANDAL PAJAK TAMBANG LIMA PULUH KOTA: Rp2,36 MILIAR UANG RAKYAT TERSANDERA, PEMDA TUMPUL MENAGIH, PENGUSAHA LELUASA MENUNGGAK



AK47, LIMA PULUH KOTA Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang terus menuntut anggaran, miliaran rupiah uang rakyat justru diduga mengendap dan tersandera di sektor pertambangan. Investigasi terhadap dokumen internal Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengungkap fakta mencengangkan: sedikitnya Rp2,36 miliar potensi penerimaan daerah belum berhasil ditagih dari perusahaan-perusahaan tambang, sementara langkah penindakan pemerintah terkesan berjalan lamban dan tidak bertaring.


Temuan ini bukan sekadar soal tunggakan pajak. Di balik angka-angka tersebut tersimpan potret buruk tata kelola pendapatan daerah, lemahnya pengawasan, hingga sederet kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius tentang kesungguhan pemerintah dalam mengamankan hak masyarakat.


Tambang Mengeruk Kekayaan Alam, Daerah Kehilangan Pendapatan


Data resmi menunjukkan realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun Anggaran 2025 hanya mencapai Rp9,42 miliar atau 87,23 persen dari target Rp10,8 miliar.


Artinya, target PAD dari sektor tambang gagal tercapai.


Padahal setiap hari material batu kapur, andesit, granit, kaolin, dan berbagai hasil tambang lainnya terus keluar dari perut bumi Lima Puluh Kota. Aktivitas produksi berjalan, keuntungan perusahaan mengalir, namun kewajiban terhadap daerah justru tidak seluruhnya masuk ke kas pemerintah.


Pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: siapa yang sebenarnya menikmati kekayaan alam daerah ini?


Empat Penunggak, Satu Di Antaranya Diduga Berulang Kali Mengabaikan Kewajiban


Dokumen yang diperoleh menunjukkan empat perusahaan tercatat menunggak Pajak MBLB dengan total mencapai Rp1,88 miliar.


Penunggak terbesar adalah PT ATC dengan kewajiban mencapai Rp1,21 miliar. Disusul PT AHS sebesar Rp322 juta, PT AMPD sebesar Rp252 juta, dan CV TJ sebesar Rp98 juta.


Namun fakta yang lebih mengejutkan muncul pada PT AHS.


Perusahaan ini tidak hanya tercatat menunggak pada tahun 2025, tetapi juga memiliki tunggakan pada tahun 2023 dan 2024 senilai Rp482 juta.


Dengan demikian, total uang daerah yang belum berhasil ditarik dari sektor ini mencapai Rp2,36 miliar.


Jumlah tersebut bukan angka kecil. Nilainya cukup untuk membangun infrastruktur dasar, memperbaiki fasilitas pendidikan, mendukung pelayanan kesehatan, atau membiayai berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat.


Pemerintah Seolah Berjalan di Tempat


Yang menjadi sorotan bukan hanya besarnya tunggakan, tetapi lemahnya respons pemerintah daerah.


Investigasi menemukan bahwa Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah bahkan tidak memiliki buku register tunggakan pajak yang memadai sebagai instrumen pengendalian dasar.


Tanpa alat kontrol yang jelas, pemerintah seperti berjalan tanpa peta dalam mengawasi wajib pajak yang menunggak.


Lebih mengherankan lagi, surat teguran baru diterbitkan setelah tunggakan membengkak.


Fakta lainnya, salah satu wajib pajak yakni CV TJ disebut belum pernah menerima surat teguran meskipun memiliki tunggakan pajak.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan aturan.


Mengapa ada perusahaan yang ditegur sementara perusahaan lain tidak?


Apakah seluruh wajib pajak diperlakukan sama di hadapan aturan?


Atau justru ada faktor lain yang membuat penagihan berjalan berbeda?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.


Self Assessment Berubah Menjadi Self Control


Sistem pemungutan Pajak MBLB saat ini menggunakan mekanisme self-assessment, yaitu perusahaan menghitung dan melaporkan sendiri jumlah produksi serta kewajiban pajaknya.


Masalahnya, pemerintah daerah mengakui tidak memiliki tenaga pemeriksa pajak yang kompeten untuk menguji kebenaran laporan tersebut.


Artinya, negara hanya menerima angka yang disodorkan perusahaan.


Tidak ada pengawasan lapangan yang kuat.


Tidak ada instrumen verifikasi yang memadai.


Tidak ada jembatan timbang yang sepenuhnya dikendalikan pemerintah daerah.


Tidak ada sistem pengawasan produksi yang ketat.


Dalam kondisi seperti itu, pengawasan pajak praktis bergantung pada kejujuran wajib pajak.


Sebuah kondisi yang sangat rentan menimbulkan kebocoran penerimaan daerah.


DPRD Sudah Bicara, Eksekusi Tak Terlihat


DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebenarnya telah mengingatkan bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen hukum untuk memaksa penunggak membayar kewajibannya.


Mulai dari denda administratif, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah, penghentian aktivitas usaha, pencabutan izin, hingga penyitaan aset.


Namun hingga tunggakan mencapai miliaran rupiah, publik belum melihat langkah tegas yang benar-benar memberikan efek jera.


Yang terlihat justru penumpukan tunggakan dari tahun ke tahun.


Yang terlihat justru surat komitmen.


Yang terlihat justru janji pelunasan.


Sementara uang rakyat masih belum kembali.


Perbup Belum Terbit, Alasan atau Kegagalan?


Pemerintah daerah beralasan belum optimalnya penindakan disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Pajak dan Retribusi Daerah.


Alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.


Mengapa aturan pelaksana yang sangat penting bagi pengamanan PAD belum juga selesai?


Mengapa sektor yang menyangkut miliaran rupiah penerimaan daerah justru dibiarkan berada dalam ketidakjelasan regulasi?


Siapa yang paling diuntungkan dari lambatnya lahir aturan tersebut?


Pertanyaan ini tidak boleh berhenti menjadi bisik-bisik di ruang publik. Pemerintah daerah wajib memberikan jawaban yang terang kepada masyarakat.


Ujian Integritas Pemerintah Daerah


Kasus tunggakan Pajak MBLB ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan.


Ini adalah ujian integritas pemerintah daerah dalam menjaga uang rakyat.


Ini adalah ujian keberanian birokrasi dalam menghadapi korporasi yang tidak patuh.


Ini adalah ujian keseriusan aparat dalam memastikan bahwa setiap kekayaan alam yang diambil dari bumi Lima Puluh Kota memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Sebab selama miliaran rupiah itu belum berhasil ditagih, selama penegakan aturan masih terlihat lemah, dan selama berbagai kejanggalan belum dijelaskan secara terbuka, publik akan terus bertanya:


Apakah pemerintah benar-benar tidak mampu menagih, atau memang tidak cukup berani untuk menagih?


(AK)


#Headline #Daerah #KabupatenLimapulubKota

×
Berita Terbaru Update