.jpg)
SKANDAL SPJ BELANJA MAKAN-MINUM MENTAWAI: Dugaan Transaksi Fiktif Mengguncang Setda, Rp43 Juta Diduga Cair Tanpa Satu Pun Pembelian
AK47, MENTAWAI — Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah kembali menghantam Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jantung birokrasi pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda), yang berdasarkan hasil investigasi media diduga meloloskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja makanan dan minuman senilai Rp43.010.000, padahal penyedia yang namanya tercantum dalam dokumen menyatakan tidak pernah melayani transaksi tersebut.
Apabila hasil konfirmasi tersebut terbukti benar dalam proses hukum, maka kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ironisnya, dugaan transaksi fiktif itu justru muncul di lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan administrasi dan tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Dokumen Bicara, Penyedia Membantah
Investigasi media ini dilakukan dengan membandingkan dokumen SPJ resmi dengan keterangan langsung dari rumah makan yang nama, nota, dan stempelnya tercantum dalam berkas pertanggungjawaban.
Hasilnya memunculkan pertanyaan besar.
Dalam dokumen pemerintah tercatat adanya belanja konsumsi senilai Rp43.010.000.
Namun pemilik rumah makan menyatakan tidak pernah menerima pesanan maupun pembayaran sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut.
Apabila keterangan penyedia benar, maka transaksi riil bernilai nol rupiah, sementara anggaran daerah telah dipertanggungjawabkan sebesar puluhan juta rupiah.
Temuan ini menjadi indikasi paling serius dibandingkan sampel OPD lain yang diperiksa.
Hanya Puncak Gunung Es?
Investigasi tidak berhenti di Setda.
Empat OPD yang diperiksa menunjukkan pola yang hampir serupa.
Dari total nilai SPJ sebesar Rp103.006.000, hanya sekitar Rp34.418.000 yang berhasil dikonfirmasi sebagai transaksi nyata kepada penyedia.
Sisanya, sebesar Rp68.578.000, diduga merupakan selisih yang perlu dipertanggungjawabkan lebih lanjut.
Yang paling mencolok adalah Setda, yang menyumbang sekitar 62,7 persen dari total dugaan selisih tersebut.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: jika pada empat sampel saja ditemukan selisih puluhan juta rupiah, bagaimana dengan ratusan SPJ lain yang belum pernah diperiksa?
Dugaan Modus Berulang
Data investigasi memperlihatkan pola yang diduga dilakukan secara berulang, mulai dari penggelembungan harga, penggelembungan jumlah pesanan, transaksi yang diduga tidak pernah terjadi, hingga penggunaan nota dan menu yang menurut penyedia tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila pola ini terbukti terjadi secara sistematis, maka persoalannya tidak lagi sebatas kelalaian administrasi, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah, SPJ tidak dapat dicairkan hanya dengan tanda tangan satu orang.
Dokumen harus melewati PPTK, diverifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), diperiksa Bendahara Pengeluaran, hingga berada dalam tanggung jawab Pengguna Anggaran.
Karena itu, lolosnya SPJ yang kini dipersoalkan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal.
Publik berhak mengetahui bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat melewati seluruh tahapan verifikasi tanpa terdeteksi.
Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak
Besarnya nilai dugaan selisih serta pola yang ditemukan membuat kasus ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Audit menyeluruh terhadap seluruh SPJ belanja makanan dan minuman Tahun Anggaran 2025 dinilai penting untuk memastikan apakah temuan ini merupakan kasus yang berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas.
Jika penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Daerah, Kabag Umum, PPTK, PPK-SKPD, serta pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Apabila klarifikasi atau hak jawab disampaikan, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(AK)
#Headline #SPJFiktif #Daerah #KabupatenMentawai