
SKANDAL PERUMDA TUAH SEPAKAT MAKIN TERBUKA: Dokumen Diduga Direkayasa, Proyek Jalan Tanpa Anggaran, Kerugian Rp1,4 Miliar, hingga Nama Mantan Bupati Muncul di Sidang
AK47, PADANG — Sidang dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat di Pengadilan Tipikor Padang semakin menyerupai pembongkaran sebuah skandal besar yang diduga telah lama tersembunyi di balik operasional perusahaan milik daerah tersebut.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Selasa (23/6/2026) bukan lagi sekadar persoalan administrasi atau kesalahan manajemen biasa. Dari kesaksian yang terungkap di ruang sidang, publik disuguhkan gambaran tentang dugaan tata kelola perusahaan yang semrawut, pengawasan yang dipertanyakan, hingga aktivitas bisnis yang diduga berjalan tanpa fondasi perencanaan yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, majelis hakim dalam beberapa persidangan sebelumnya bahkan sempat menyinggung adanya indikasi praktik yang tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Dokumen Belakangan, Uang Sudah Keluar Duluan
Salah satu fakta yang membuat ruang sidang terdiam adalah pengakuan bahwa Perumda Tuah Sepakat menjalankan berbagai kegiatan usaha ketika dokumen terpenting perusahaan, yakni Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), belum ada.
Padahal kedua dokumen tersebut merupakan "kitab suci" operasional sebuah perusahaan daerah.
Tanpa Renbis dan RKAP, seharusnya tidak ada dasar yang kuat untuk menjalankan kegiatan usaha, melakukan pengadaan, ataupun mencairkan anggaran.
Namun yang terungkap di persidangan justru sebaliknya.
Kegiatan berjalan. Uang keluar. Pengadaan dilakukan.
Sementara dokumen yang menjadi dasar hukumnya baru muncul belakangan.
Bahkan saksi Dewan Pengawas, Nusirwan, mengakui bahwa Renbis dan RKAP baru disahkan pada tahun 2023 melalui mekanisme yang disebut menggunakan "tanggal mundur".
Pengakuan tersebut langsung memunculkan pertanyaan serius.
Apakah dokumen dibuat untuk mendukung kegiatan yang sudah terlanjur dilakukan?
Apakah prosedur dibalik agar aktivitas yang telah berjalan terlihat seolah-olah memiliki dasar hukum sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi perhatian utama dalam persidangan.
Dugaan Proyek Siluman Bermunculan
Sidang juga mengungkap fakta bahwa sejumlah kegiatan dan pengadaan dilakukan lebih dulu sebelum masuk ke dalam dokumen perencanaan.
Mobil operasional sudah dibeli.
Unit usaha baru sudah dibentuk.
Aktivitas bisnis sudah berjalan.
Namun anggarannya baru dimasukkan belakangan melalui perubahan RKAP.
Praktik seperti ini memunculkan istilah yang ramai diperbincangkan di luar ruang sidang: proyek berjalan dulu, dokumen menyusul kemudian.
Jika fakta ini terbukti secara hukum, maka hal tersebut menjadi gambaran buruk tentang bagaimana mekanisme pengelolaan perusahaan daerah dijalankan.
Sebab dalam tata kelola yang sehat, anggaran seharusnya mendahului kegiatan, bukan sebaliknya.
Audit Bongkar Lubang Rp1,4 Miliar
Persidangan semakin panas ketika hasil audit independen dibuka.
Audit tersebut menemukan kerugian sekitar Rp1,4 miliar sepanjang tahun 2023.
Angka yang tidak kecil untuk sebuah perusahaan daerah yang seharusnya menjadi mesin pendapatan pemerintah daerah.
Yang lebih mengkhawatirkan, hampir seluruh unit usaha disebut mengalami kerugian.
Bisnis berjalan, transaksi terjadi, aktivitas berlangsung, tetapi hasil akhirnya justru meninggalkan lubang keuangan miliaran rupiah.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.
Apakah sejak awal model bisnis yang dijalankan memang tidak sehat?
Ataukah ada keputusan-keputusan yang menyebabkan perusahaan terus bergerak menuju jurang kerugian?
Aliran Dana ke Rekening Pribadi Jadi Sorotan
Majelis hakim juga menyoroti adanya aliran dana perusahaan ke sejumlah rekening pribadi.
Nama-nama seperti Vanny, Darius, dan Lise mencuat di ruang sidang.
Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan hakim untuk mengurai tujuan dan dasar transaksi tersebut.
Namun jawaban yang muncul justru menambah tanda tanya.
Dewan Pengawas mengaku tidak mengetahui secara rinci transaksi tersebut.
Ia bahkan menyatakan sejumlah langkah yang dilakukan direksi tidak pernah dibahas ataupun disetujui oleh Dewan Pengawas.
Jika benar demikian, maka muncul persoalan serius mengenai mekanisme kontrol internal perusahaan.
Bagaimana mungkin transaksi dan keputusan penting bisa berjalan tanpa diketahui organ pengawas?
Nama Mantan Bupati Tiba-Tiba Muncul
Bagian paling mengejutkan dalam sidang terjadi saat pembahasan utang Perumda Tuah Sepakat kepada Bank Nagari.
Dalam keterangannya, Nusirwan menyebut bahwa pihak yang menjadi penjamin atau agunan kredit tersebut adalah almarhum Irdinansyah Tarmizi, Bupati Tanah Datar periode sebelumnya.
Pernyataan itu sontak mengundang perhatian besar.
Sebab selama ini publik tidak pernah mendengar secara terbuka mengenai keterkaitan nama mantan kepala daerah tersebut dalam persoalan kredit perusahaan daerah.
Meski masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut dalam proses hukum, kemunculan nama tersebut menjadi salah satu fakta yang paling menyita perhatian sepanjang persidangan.
Terdakwa Melawan, Dewas Dituding Menghambat
Di tengah derasnya kesaksian yang mengarah kepada dirinya, terdakwa Veri Kurniawan melakukan perlawanan.
Ia membantah berbagai tudingan yang muncul dalam persidangan.
Menurut Veri, justru Dewan Pengawas yang menjadi salah satu penyebab tersendatnya penyusunan Renbis dan RKAP.
Ia menilai berbagai alasan yang diberikan Dewas terus berubah sehingga proses pengesahan dokumen menjadi berlarut-larut.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya konflik serius di internal Perumda yang selama ini tidak diketahui publik.
Direksi menyalahkan Dewas.
Dewas menyalahkan Direksi.
Sementara perusahaan terus mengalami kerugian.
Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan terbesar yang kini berkembang bukan lagi soal ada atau tidaknya kerugian.
Sebab angka kerugian sudah muncul di persidangan.
Bukan pula soal ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.
Karena berbagai kejanggalan telah diungkap satu per satu di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan yang kini menggantung adalah:
Siapa saja yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kekacauan tata kelola Perumda Tuah Sepakat?
Apakah semua keputusan berada di tangan direksi?
Apakah fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?
Apakah pihak-pihak lain yang ikut dalam rapat, memberikan persetujuan, atau mengetahui jalannya kegiatan juga akan dimintai pertanggungjawaban?
Hingga kini pertanyaan tersebut belum terjawab.
Namun satu hal yang mulai terlihat jelas dari ruang sidang Tipikor Padang: perkara ini tampaknya jauh lebih besar daripada sekadar mengadili satu orang terdakwa.
Setiap sidang membuka fakta baru.
Setiap kesaksian memunculkan nama baru.
Dan setiap pengungkapan semakin memperlihatkan bahwa benang kusut di tubuh Perumda Tuah Sepakat belum sepenuhnya terurai.
Publik Tanah Datar kini menunggu, apakah persidangan ini akan berhenti pada terdakwa yang ada saat ini, atau justru menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar.
(AK)
#Headline #Korupsi #Hukum