
Sempat Tuai Polemik, Komnas Perempuan Minta Maaf soal Kasus Penyekapan di Bandung: Tegaskan Korban Alami Kekerasan Sadis dan Disabilitas Permanen
AK47, JAKARTA – Setelah menuai gelombang kritik dari publik, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait kasus dugaan penyekapan perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 memicu polemik dan dinilai menimbulkan kesan mengecilkan penderitaan korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan lembaganya tidak pernah bermaksud mengurangi beratnya tindak kekerasan yang dialami YTR (29). Menurutnya, pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT), bukan untuk menilai apakah penderitaan korban memenuhi kategori tertentu.
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026. Pernyataan tersebut berkaitan dengan konteks dialog mengenai Konvensi Anti Penyiksaan," ujar Ratna, Minggu (28/6/2026).
Ratna menegaskan, sikap Komnas Perempuan sejak awal tidak berubah. Lembaga itu tetap memandang kasus yang menimpa YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem.
"Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia," tegasnya.
Lebih jauh, Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa kekerasan yang diduga dialami korban selama bertahun-tahun telah meninggalkan dampak yang sangat berat. Selain mengalami penderitaan fisik dan psikologis, korban kini menderita disabilitas permanen akibat dugaan penyiksaan dan penganiayaan yang dialaminya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTR diduga disekap selama tiga tahun oleh kekasihnya, TH, di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.
Berdasarkan laporan keluarga kepada Polda Jawa Barat, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Akibat dugaan kekerasan berkepanjangan tersebut, korban dilaporkan tidak lagi dapat melihat, berjalan, maupun berbicara secara normal.
Laporan polisi atas kasus ini telah terdaftar di Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026.
Di tengah sorotan publik, Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, rumah sakit, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum yang bergerak cepat memberikan pertolongan dan menangani perkara tersebut.
Kasus dugaan penyekapan selama tiga tahun ini menjadi salah satu perkara kekerasan terhadap perempuan yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan dan tuntas, sekaligus pemulihan maksimal bagi korban yang harus menanggung dampak fisik dan psikis seumur hidup.
(AK)
#Headline #Nasional #KomnasPerempuan #Penyekapan